Buka Suara, Anggota DPRD Jatim Tak Tahu Jumlah Dana Hibah yang Dikelola Pimpinan
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 18 Des 2022 18:31 WIB
selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi terkait dana hibah APBD Jatim yang menyeret salah satu pimpinan DPRD Jawa Timur, yakni Sahat Tua Simanjuntak, Jumat (16/12/2022) lalu.
Korupsi Dana Hibah yang dilakukan Sahat Tua Simanjuntak itu menjadi perbincangan publik.
Baca Juga: Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan
Anggota DPRD Jatim, Mathur Musyari mengatakan bahwa dana hibah yang disiapkan anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) yakni APBD Jawa Timur, setiap tahun memang berbeda-beda besarannya.
"Dana hibah itu termasuk, ada Pokmas di dalamnya. Ada bantuan operasional Ormas, Koni, macam-macam. Disitu juga termasuk pokok-pokok pikiran Dewan. Sesuai hasil resesnya masing-masing,"kata Mathur, saat dihubungi selalu.id, Minggu (18/12/2022).
Makthur pun mengaku beberapa anggota DPRD Jatim tidak mengetahui terkait pembagian dana hibah tersebut kepada Pimpinan. Tetapi, Ia menyebut pembatasan dana hibah untuk pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan hanyalah 10 persen.
"Hanya, hasil fasilitasi Kemendagri. Karena tahun 2021 pernah saya bikin ramai. Akhirnya, dibatasi 10 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD),"jelasnya.
"Yang paling banyak yang kita tahu (Dana Hibah) pimpinan. Tapi sampai detik ini, kita tak tahu sebenarnya berapa jatahnya,"lanjutnya.
Untuk Anggaran APBD Pemprov Jatim tahun 2020-2021 telah merealisasikan dana belanja hibah dengan total Rp 7,8 triliunan. Total tersebut untuk badan, lembaga, hingga ormas.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
"Cuman untuk anggota (DPRD Jatim kan hanya dapat Rp 8 Miliar dan uangnya tidak diserahkan ke anggota dewan. Uangnya ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),"jelasnya.
Dana yang ada di BPKAD itu, kata dia, supaya masyarakat mengajukan proposal ke Gubernur Jatim. Kemudian, di verifikasi ke Dinas-Dinas Daerah terkait.
"Di survei, di verifikasi, kemudian PAS. Baru pencairan, itu langsung ke rekening penerima karena swa kelola,"tuturnya.
Lebih lanjut, Machtur memaparkan, apabila dana hibah anggota diberi Rp 8 Miliar, kemudian dikalikan dengan jumlah 120 anggota Dewan. Lalu dihitung dengan pengurangan Pikor anggota Dewan 10 persen dari PAD itu.
Baca Juga: 6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau
"Kalau PAD 18 Triliunan, berarti hanya 8 triliun,
ini dikurangi (10 persen) 8 M x 120 itu ditemukan berapa. Nah, sisanya itu dimainkan oleh pimpinan,"jelasnya.
Beredar isu jatah dana hibah pimpinan DPRD senilai ratusan miliar, secara rinci, Ketua DPRD Jawa Timur mendapat sekitar Rp240 miliar, Wakil DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak menerima hibah senilai Rp197 miliar.
Kemudian, Ahmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jawa Timur senilai Rp124 miliar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad Rp124 miliar, dan Anik Maslachah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sebesar Rp1,550 miliar. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi