Rabu, 12 Agu 2026 02:51 WIB

Sidang Perdana Kasus Seluncuran Kenjeran Park Ambrol, Ini Dakwaannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 05 Des 2022 17:43 WIB
Suasana sidang seluncuran ambrol Kenpark
Suasana sidang seluncuran ambrol Kenpark

selalu.id - Sidang kasus Ambrolnya seluncuran Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya digelar perdana, Senin (5/12/2022) terhadap tiga orang terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat dakwaan dibacakan oleh pihak JPU, Uwais Deffa untuk tiga dakwaan yakni Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager, Manajer Operasional Kenjeran Water Park, dan Soetiadji Yudho selaku pemilik, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Penanganan Banjir di Surabaya Masih Setengah Hati, DPRD Bongkar Penyebabnya

Uwais Deffa menjelaskan, untuk 2 orang terdakwa yakni Paul Stepen Tedjianto dan Subandi, didakwa dengan tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP).

Kebijakan itu, tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur atau waterslide. Pun dengan perawatan berkala.

"Pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang," kata Uwais saat membacakan surat dakwaan, Senin (5/12/2022).

Akibat penumpukan pengunjung membuat seluncuran tak bisa menahan sehingga roboh.

Berdasarkan BAP yang terlampir dalam hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sebagaimana yang terlampir, titik awal runtuhnya fiber glass seluncuran berada pada sambungan atau flange antara segmen nomor 6 dan 7. Tepatnya, di bagian barat.

Sebab, dalam hasil Labfor, disebutkan telah rapuh dan tak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.

Baca Juga: Ini Ciri-ciri Pria Misterius yang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Suramadu

"Kemudian fiber glass seluncuran retak, patah, dan runtuh ke lantai," jelasnya.

Dalam kesehariannya, tupoksi Subandi adalah membantu Paul di bidang keamanan dan pengawasan petugas Kenpark Surabaya.

Lalu, membantu mengantisipasi atau melarang pengunjung yang masuk melewati pintu karyawan serta menjaga dan melakukan pengecekan petugas jaga kolam renang.

"Adapun tugas dan tanggung jawab dari saksi Paul adalah untuk membuat laporan jumlah pengunjung dan kegiatan atau event yang berada dikawasan Kenpark kepada terdakwa Soetiadji Yudho serta mengontrol kegiatan di setiap unit berjalan dengan lancar, untuk membantu dalam memberikan dan menyetujui setiap kebijakan," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Sekedar Kompetisi, Midtown Indonesia Satukan Perhotelan Surabaya Lewat Bulu Tangkis

Uwais menegaskan, Soetiadji juga tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan SOP dan perawatan berkala yang dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus. Terutama, perihal perawatan seluncuran.

Di sisi lain, Paul tidak mengontrol setiap kegiatan berjalan dengan lancar. Subandi pun demikian, JPU menyatakan ia juga tak mengecek petugas jaga kolam renang dan tak mengecek petugas jaga seluncuran.

"Bahwa Kenjeran Water Park Surabaya tidak mempunyai SOP dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur dan tidak dilakukan perawatan secara berkala, melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur akan dinyalakan," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Polisi Buru Pelaku Pembakar dan Perusak Mobil Patroli dalam Bentrokan di Pasuruan

Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan terus bergerak mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi seluruh oknum yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

Bentrok Oknum Suporter dengan Warga di Pasuruan, 3 Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar

Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Konsisten Bangun Citra Positif, SIER Raih Penghargaan Indonesia PR Award 2026

Ahmad Fahrudin mengatakan, penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas upaya SIER dalam membangun komunikasi dan reputasi perusahaan secara konsisten.

Jember Pecahkan Dua Rekor MURI dalam Peringatan HAN 2026

Capaian tersebut sekaligus mempertegas komitmen Jember dalam membangun ruang kegiatan yang inklusif, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada anak-anak.

Kunjungi Lahan Terdampak Kekeringan di Gresik, Mentan Amran Tawarkan Solusi Gak Pake Ribet

Data Kementerian Pertanian mencatat, 229,9 hektar lahan pertanian di Jawa Timur terdampak kekeringan. Dari angka itu, ada 19,2 hektar yang berada di Gresik.

Mayat Pria Misterius Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan Suramadu

Saat ini,jenazah pria misterius itu tengah dilakukan visum maupun otopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya, untuk mengungkap identitasnya maupun penyebab kematiannya.