Sabtu, 05 Sep 2026 10:22 WIB

Rumah Karaoke di Kota Probolinggo Disegel, Pemilik Melawan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 21 Nov 2022 17:56 WIB
Rumah karaoke yang disegel
Rumah karaoke yang disegel

selalu.id - Pemilik rumah karaoke di Kota Probolinggo yang disegel pemda setempat akhirnya melawan dengan menempuh jalur hukum. Diketahui Pemkot Probolinggo melakukan penyegelan terhadap rumah karaoke 88 yang berlokasi di Jalan Suroyo.

Pengelola sekaligus manajer Karaoke 88, Achmad Dani menyayangkan proses penyegelan yang tidak melalui pemberitahuan terlebih dahulu.

Baca Juga: ‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

"Tidak surat pemberitahuan tiba-tiba langsung dilakukan penyegelan. Padahal kami sudah mengajukan ijin setahun yang lalu," katanya, Senin (21/11/2022).

Terkait dengan upaya perlawan hukum, pihaknya akan melaporkan semua ini dengan menunjuk pendamping hukum dari LSM LIRA Kota Probolinggo. "Kami serahkan semua pelaporan hukumnya kepaa LIRA," tegasnya.

Sementara itu, Sekda Lira Kota Probolinggo, Bambang Hartono menyayangkan sikap Pemkot Probolinggo yang melakukan penyegelan rumah karaoke keluarga tersebut tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal pengelola telah mengajukan perijinan melalui dinas terkait.

"Ujuk-ujuk (tiba-tiba) langsung disegel, tanpa ada surat peringatan sama sekali. Kami menilai penyegelan yang dilakukan itu tidak sesuai prosedural," jelasnya.

Baca Juga: Probolinggo Sae Carnival Pukau Ribuan Warga di Alun-alun Kraksaan

Hal senada juga dikatakan Pengurus Lira Kamari, ia mengatakan proses hukum yang akan dilakukan yakni melaporkan hal ini kepada polda Jatim.

"Kami akan lakukan itu secepatnya," tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Probolinggo mengatakan, penyegelan yang dilakukan sudah sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya sebagai OPD penegakan perda. Dalam hal ini utk menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga: Probolinggo Sae Carnival, Ajang Gelaran Kostum Unik di HUT ke-81 RI

"Terkait mereka akan membawa tindakan kami ke ranah hukum, monggo saja itu hak mereka, jadi kita lihat perkembangannya aja," pungkasnya. (Fud/SL1)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.