Senin, 28 Apr 2025 13:25 WIB

Rumah Karaoke di Kota Probolinggo Disegel, Pemilik Melawan

  • Reporter : Ade Resty
  • | Senin, 21 Nov 2022 17:56 WIB
Rumah karaoke yang disegel

Rumah karaoke yang disegel

selalu.id - Pemilik rumah karaoke di Kota Probolinggo yang disegel pemda setempat akhirnya melawan dengan menempuh jalur hukum. Diketahui Pemkot Probolinggo melakukan penyegelan terhadap rumah karaoke 88 yang berlokasi di Jalan Suroyo.

Pengelola sekaligus manajer Karaoke 88, Achmad Dani menyayangkan proses penyegelan yang tidak melalui pemberitahuan terlebih dahulu.

Baca Juga: Penyegelan CV Sentosa Seal, Komisi A Minta Jangan Tebang Pilih

"Tidak surat pemberitahuan tiba-tiba langsung dilakukan penyegelan. Padahal kami sudah mengajukan ijin setahun yang lalu," katanya, Senin (21/11/2022).

Terkait dengan upaya perlawan hukum, pihaknya akan melaporkan semua ini dengan menunjuk pendamping hukum dari LSM LIRA Kota Probolinggo. "Kami serahkan semua pelaporan hukumnya kepaa LIRA," tegasnya.

Sementara itu, Sekda Lira Kota Probolinggo, Bambang Hartono menyayangkan sikap Pemkot Probolinggo yang melakukan penyegelan rumah karaoke keluarga tersebut tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal pengelola telah mengajukan perijinan melalui dinas terkait.

"Ujuk-ujuk (tiba-tiba) langsung disegel, tanpa ada surat peringatan sama sekali. Kami menilai penyegelan yang dilakukan itu tidak sesuai prosedural," jelasnya.

Baca Juga: Delapan Bangunan di Surabaya Barat Disegel Satpol PP, Ini Sebabnya

Hal senada juga dikatakan Pengurus Lira Kamari, ia mengatakan proses hukum yang akan dilakukan yakni melaporkan hal ini kepada polda Jatim.

"Kami akan lakukan itu secepatnya," tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Probolinggo mengatakan, penyegelan yang dilakukan sudah sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya sebagai OPD penegakan perda. Dalam hal ini utk menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga: Tower Tak Berizin di Klampis, Satpol PP Surabaya Segel dan Putus Listrik

"Terkait mereka akan membawa tindakan kami ke ranah hukum, monggo saja itu hak mereka, jadi kita lihat perkembangannya aja," pungkasnya. (Fud/SL1)

 

Editor : Redaksi