Senin, 19 Okt 2026 02:51 WIB

Kasus Konten Sidak Proyek Wawali Armuji Disebut Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 19 Nov 2022 18:44 WIB
Balai Kota Surabaya
Balai Kota Surabaya

selalu.id - Pakar Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Tamsil menyebut jika protes warga Surabaya terhadap Konten sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji itu terkait etika. Namun kasus tersebut bisa dibawa ke ranah hukum soal UU ITE.

Sebelumnya, protes warga yang menamakan KOMPI Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Surabaya pada Kamis (17/11/2022) lalu.

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

"Ini sebenarnya (protes warga) lebih ketidakpantasan atau ketidakpatutan yang dilakukan seorang Wawali. Itu kan lebih ke wilayah moral, wilayah etika," kata Tamsil, Sabtu (19/11/2022).

Tamsil menjelaskan, timbulnya protes warga, karena mungkin mereka merasa pembangunan infrastruktur di kampungnya dipermalukan dengan adanya konten Wawali Armuji.

Sehingga, warga memandang jika memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur sudah menjadi tugas pemimpin kota, dalam hal ini Wawali Surabaya.

"Warga merasa pejabat (Wawali) ini (sidak proyek) sudah menjadi tugas dia (wakil wali kota). Warga merasa bolehlah seperti itu (diunggah sosial media), tapi jangan terlalu digembargemborkan," ujarnya.

Terlebih lagi, menurutnya, warga mungkin juga merasa konten itu tidak pantas atau kurang etis, apabila diunggah ke platform TikTok. Mengingat sidak Wawali Armuji itu, masih berkaitan dengan urusan pemerintahan.

Baca Juga: PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Lebih lanjut Tamsil menerangkan, dirinya menduga media sosial yang digunakan Wawali untuk konten tanpa ada penjelasan.

Artinya, kata dia sidak yang dilakukan itu mewakili pribadi atau representasi sebagai Wakil Walikota Surabaya.

"Jadi, dia (Wakil Wali Kota) dalam hal ini mengalami sanksi moral," jelas Dosen Prodi Hukum FSH Unesa tersebut.

Dari segi perspektif hukum, Tamsil menilai bahwa konten yang mendapat protes warga ini, bisa juga di seret ke ranah pidana.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Apabila, lanjutnya, pihak-pihak (pekerja kontraktor atau warga) yang terekam dalam video konten itu merasa di permalukan dan melaporkannya.

"Menurut saya kalau kontraktornya merasa dipermalukan, atau kalau ada pihak di dalam konten merasa dipermalukan, silahkan (lapor) kalau menurut saya," terangnya.

Ia menambahkan, hal itu dijelaskannya, diatur dalam Pasal 45 UU ITE ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Kader GMD Jatim Bersih-bersih Pantai dan Bagikan Sembako di Probolinggo

Para kader berharap nilai gotong royong dan kesadaran menjaga kebersihan kawasan pesisir dapat terus diperkuat oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan.