Kasus Konten Sidak Proyek Wawali Armuji Disebut Bisa Dibawa ke Ranah Hukum
- Penulis : Ade Resty
- | Sabtu, 19 Nov 2022 18:44 WIB
selalu.id - Pakar Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Tamsil menyebut jika protes warga Surabaya terhadap Konten sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji itu terkait etika. Namun kasus tersebut bisa dibawa ke ranah hukum soal UU ITE.
Sebelumnya, protes warga yang menamakan KOMPI Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Surabaya pada Kamis (17/11/2022) lalu.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
"Ini sebenarnya (protes warga) lebih ketidakpantasan atau ketidakpatutan yang dilakukan seorang Wawali. Itu kan lebih ke wilayah moral, wilayah etika," kata Tamsil, Sabtu (19/11/2022).
Tamsil menjelaskan, timbulnya protes warga, karena mungkin mereka merasa pembangunan infrastruktur di kampungnya dipermalukan dengan adanya konten Wawali Armuji.
Sehingga, warga memandang jika memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur sudah menjadi tugas pemimpin kota, dalam hal ini Wawali Surabaya.
"Warga merasa pejabat (Wawali) ini (sidak proyek) sudah menjadi tugas dia (wakil wali kota). Warga merasa bolehlah seperti itu (diunggah sosial media), tapi jangan terlalu digembargemborkan," ujarnya.
Terlebih lagi, menurutnya, warga mungkin juga merasa konten itu tidak pantas atau kurang etis, apabila diunggah ke platform TikTok. Mengingat sidak Wawali Armuji itu, masih berkaitan dengan urusan pemerintahan.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
Lebih lanjut Tamsil menerangkan, dirinya menduga media sosial yang digunakan Wawali untuk konten tanpa ada penjelasan.
Artinya, kata dia sidak yang dilakukan itu mewakili pribadi atau representasi sebagai Wakil Walikota Surabaya.
"Jadi, dia (Wakil Wali Kota) dalam hal ini mengalami sanksi moral," jelas Dosen Prodi Hukum FSH Unesa tersebut.
Dari segi perspektif hukum, Tamsil menilai bahwa konten yang mendapat protes warga ini, bisa juga di seret ke ranah pidana.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
Apabila, lanjutnya, pihak-pihak (pekerja kontraktor atau warga) yang terekam dalam video konten itu merasa di permalukan dan melaporkannya.
"Menurut saya kalau kontraktornya merasa dipermalukan, atau kalau ada pihak di dalam konten merasa dipermalukan, silahkan (lapor) kalau menurut saya," terangnya.
Ia menambahkan, hal itu dijelaskannya, diatur dalam Pasal 45 UU ITE ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi