Kamis, 03 Sep 2026 17:14 WIB

Kasus Konten Sidak Proyek Wawali Armuji Disebut Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 19 Nov 2022 18:44 WIB
Balai Kota Surabaya
Balai Kota Surabaya

selalu.id - Pakar Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Tamsil menyebut jika protes warga Surabaya terhadap Konten sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji itu terkait etika. Namun kasus tersebut bisa dibawa ke ranah hukum soal UU ITE.

Sebelumnya, protes warga yang menamakan KOMPI Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Surabaya pada Kamis (17/11/2022) lalu.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

"Ini sebenarnya (protes warga) lebih ketidakpantasan atau ketidakpatutan yang dilakukan seorang Wawali. Itu kan lebih ke wilayah moral, wilayah etika," kata Tamsil, Sabtu (19/11/2022).

Tamsil menjelaskan, timbulnya protes warga, karena mungkin mereka merasa pembangunan infrastruktur di kampungnya dipermalukan dengan adanya konten Wawali Armuji.

Sehingga, warga memandang jika memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur sudah menjadi tugas pemimpin kota, dalam hal ini Wawali Surabaya.

"Warga merasa pejabat (Wawali) ini (sidak proyek) sudah menjadi tugas dia (wakil wali kota). Warga merasa bolehlah seperti itu (diunggah sosial media), tapi jangan terlalu digembargemborkan," ujarnya.

Terlebih lagi, menurutnya, warga mungkin juga merasa konten itu tidak pantas atau kurang etis, apabila diunggah ke platform TikTok. Mengingat sidak Wawali Armuji itu, masih berkaitan dengan urusan pemerintahan.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Lebih lanjut Tamsil menerangkan, dirinya menduga media sosial yang digunakan Wawali untuk konten tanpa ada penjelasan.

Artinya, kata dia sidak yang dilakukan itu mewakili pribadi atau representasi sebagai Wakil Walikota Surabaya.

"Jadi, dia (Wakil Wali Kota) dalam hal ini mengalami sanksi moral," jelas Dosen Prodi Hukum FSH Unesa tersebut.

Dari segi perspektif hukum, Tamsil menilai bahwa konten yang mendapat protes warga ini, bisa juga di seret ke ranah pidana.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Apabila, lanjutnya, pihak-pihak (pekerja kontraktor atau warga) yang terekam dalam video konten itu merasa di permalukan dan melaporkannya.

"Menurut saya kalau kontraktornya merasa dipermalukan, atau kalau ada pihak di dalam konten merasa dipermalukan, silahkan (lapor) kalau menurut saya," terangnya.

Ia menambahkan, hal itu dijelaskannya, diatur dalam Pasal 45 UU ITE ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.