Minggu, 19 Jul 2026 18:49 WIB

Lima Orang Komplotan Jambret Spesialis Tas Wanita di Surabaya Dibekuk

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 10 Jul 2020 18:55 WIB
Kelima orang komplotan penjambret tas saat di Mapolrestabes Surabaya
Kelima orang komplotan penjambret tas saat di Mapolrestabes Surabaya

Surabaya (selalu.id) — Lima orang komplotan penjambret yang meresahkan di Surabaya berhasil diringkus. Komplotan ini spesialis mengincar tas wanita.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Kelima pelaku itu adalah Nino Defrin asal Jalan Dupak, Fahmi Atamimi asal Jalan Lasem, Muhammad Imam Firdaus asal Jalan Dupak Pasar, Aris Setiawan asal Jalan Dupak Bangunrejo, dan Ardiansyah asal Jalan Manukan, Surabaya. Dari catatan kepolisian mereka sudah beraksi di 6 TKP.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Risky Wicaksana mengatakan, penangkapan komplotan jambret ini merupakan hasil pengembangan dari spesialis jambret yang sebelumnya telah di ringkus oleh Unit Jatanras.

"Dari catatan kami, komplotan ini telah beraksi kurang lebih satu tahun di kota Surabaya ini," jelas Iptu Arief Risky Wicaksana, Jumat (10/7/2020).

Alumnus Akpol 2013 itu menjelaskan modus kejahatan yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan menggunakan sepeda motor memepet korban dan menarik tas korban hingga putus.

"Pelaku merencanakan aksi nya dengan cara hunting atau berkeliling secara berboncengan, dan apabila ada calon korban dan situasi yang mendukung, maka mereka akan melancarkan aksinya," kata Arief.

Dia menjelaskan dalam aksinya, komplotan tersebut mempunyai peran masing-masing, diantaranya ada yang bertindak sebagai joki, eksekutor hingga penghalang.

"Pelaku yang biasanya berperan sebagai joky dan eksekutor yakni Nino Devlin, dan Aris Setyawan. Sedangkan pelaku Muhammad Imam Firdaus, Fahmi Attamimi adalah untuk membayang-bayangi korban atau jika ada warga yang menolong akan di halangi oleh dua pelaku ini," bebernya.

"Dan satu tersangka atas nama Ardiansyah ini merupakan eksekutor sekaligus ketua komplotan. Dia juga residivis dalam kasus yang sama," imbuhnya.

Dari interogasi petugas pelaku mengaku, dari hasil penjualan barang kejahatan digunakan para tersangka untuk keperluannya dan untuk

"Mereka mengaku hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari karena mereka beralasan dia hidup dari aksi kejahatan ini," terangnya.

Selain tersangka, barang bukti yang turut diamankan polisi diantaranya 5 buah tas, uang Rp 361 ribu, 3 unit handphone, 1 buah ATM, 1 buah KTP, 2 buah SIM dan 1 unit STNK motor. Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Krisis Air Bersih, Warga Kunjorowesi Mojokerto Bergantung Sisa Air Hujan

Akibat krisis air bersih ini, warga Dusun Kandangan harus bergantung pada sisa air hujan yang disimpan di kolam penampungan air atau tandon.

Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

"Dari pembayaran bunga itu saja, total yang sudah dibayarkan Rp1,5 juta. Tapi hutang pokok belum lunas,” aku IR kepada awak media.