Tak Digubris Pemilik, Rumah yang Memakan Badan Jalan di Surabaya Akan Dibongkar
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 21 Okt 2022 12:35 WIB
selalu.id - Bangunan yang memakan badan jalan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya bakal dibongkar oleh Pemerintah Kota, Jumat (21/10/2022). Hal ini lantaran pemilik tidak merespon surat teguran yang dilayangkan oleh Pemkot sejak tanggal 9 Oktober hingga 9 November 2022.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Irvan Wahyudrajat menyebutkan, pihaknya telah melakukan penyegelan sejak 9 September 2022 lalu.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
Irvan mengatakan bangunan itu telah memakan badan jalan dan tak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sekitar setengah meter bangunan itu memakan badan jalan. Sehingga pada September lalu kita minta bantuan penertiban (Bantib) Satpol PP untuk melakukan penyegelan," kata Irvan, Jumat (20/10/2022).
Sejak penyegelan itu, kata dia, hingga sekarang pemilik rupanya belum juga membongkar sendiri bangunannya.
Karena itu, pemkot memberikan kembali tenggat waktu 30 hari lagi kepada pemilik bangunan hingga 9 November.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
"Kita kasih tenggat waktu 30 hari lagi atau sejak tanggal 9 Oktober - 9 November 2022 agar pemilik membongkar bangunannya. Apabila dalam 30 hari itu tidak dilakukan, maka kita akan minta Bantib Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, bangunan di tidak sesuai dengan IMB sehingga dilakukan penyegelan.
Eddy juga menyebutkan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bantib DPRKP-CKTR, terkait bangunan yang tidak sesuai IMB di Jalan Ngagel Jaya.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
"Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022," kata Eddy.
Ia menyatakan, selama dilakukan penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut. Jika dalam kurun waktu 30 hari pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkar.
"Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung maka kita menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya," tandasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi