Senin, 02 Feb 2026 01:23 WIB

Tak Digubris Pemilik, Rumah yang Memakan Badan Jalan di Surabaya Akan Dibongkar

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 21 Okt 2022 12:35 WIB
Bangunan yang melanggar IMB di Jalan Ngagel Surabaya
Bangunan yang melanggar IMB di Jalan Ngagel Surabaya

selalu.id - Bangunan yang memakan badan jalan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya bakal dibongkar oleh Pemerintah Kota, Jumat (21/10/2022). Hal ini lantaran pemilik tidak merespon surat teguran yang dilayangkan oleh Pemkot sejak tanggal 9 Oktober hingga 9 November 2022.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Irvan Wahyudrajat menyebutkan, pihaknya telah melakukan penyegelan sejak 9 September 2022 lalu.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Irvan mengatakan bangunan itu telah memakan badan jalan dan tak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sekitar setengah meter bangunan itu memakan badan jalan. Sehingga pada September lalu kita minta bantuan penertiban (Bantib) Satpol PP untuk melakukan penyegelan," kata Irvan, Jumat (20/10/2022).

Sejak penyegelan itu, kata dia, hingga sekarang pemilik rupanya belum juga membongkar sendiri bangunannya.

Karena itu, pemkot memberikan kembali tenggat waktu 30 hari lagi kepada pemilik bangunan hingga 9 November.

Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

"Kita kasih tenggat waktu 30 hari lagi atau sejak tanggal 9 Oktober - 9 November 2022 agar pemilik membongkar bangunannya. Apabila dalam 30 hari itu tidak dilakukan, maka kita akan minta Bantib Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, bangunan di tidak sesuai dengan IMB sehingga dilakukan penyegelan.

Eddy juga menyebutkan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bantib DPRKP-CKTR, terkait bangunan yang tidak sesuai IMB di Jalan Ngagel Jaya.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

"Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022," kata Eddy.

Ia menyatakan, selama dilakukan penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut. Jika dalam kurun waktu 30 hari pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkar.

"Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung maka kita menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya," tandasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.

6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Selain menawarkan pesona alam yang luar biasa, kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini juga menyimpan budaya lokal yang kental.