Rabu, 22 Jul 2026 23:42 WIB

Ketika Pelakor Jadi Pelapor Judul Pledoi Mas Bechi Beberkan Chat Mesra Korban

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 17 Okt 2022 21:17 WIB
Kuasa hukum terdakwa Mas Bechi,  Gede Pasek Suardika saat menunjukan nota keberatan (pledoi)
Kuasa hukum terdakwa Mas Bechi, Gede Pasek Suardika saat menunjukan nota keberatan (pledoi)

selalu.id - Sidang lanjutan kasus Pencabulan Santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi mengagendakan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/10/2022). Ada yang menarik, pledoi tersebut diberi judul 'ketika pelakor jadi pelapor'

Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, pleidoi yang berjudul 'ketika Pelakor Jadi Pelapor' setebal 438 halaman itu diuraikan dalam persidangan. Termasuk juga awal mula kasus itu masuk ke pengadilan.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

"Ndak mungkin kita ungkap, saya jelaskan saja jumlah halamannya ada 438 halaman, dimana kita urai dalam fakta sidang, termasuj juga awal mula kasus ini masuk ke Pengadilan,"kata I Gede, usai persidangan.

I Gede menjelaskan, dalam penyampaian pleidoi, disebutkan ada kejanggalan yakni ada tiga sprindik dan P19 yang disampaikan 6 kali.

"Padahal aturan tidak begitu, tiga kali sudah harus SP3,"ujarnya.

Namun, yang paling penting pihaknya mengungkapkan, fakta soal chatting mesra korban kepada Mas Bechi juga beberapa kali. Gede menyebut, kliennya tidak terlalu merespon chat korban tersebut.

"Surat juga yang menyatakan bersedia menjadi istri terdakwa itu juga muncul, itu semua kami ungkap,"jelasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Gede meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dua peristiwa di dalam pidana tersebut.

"Di sini juga dihadirkan saksi pertarungan antara saksi testimonium de auditu dan saksi fakta,"tuturnya.

"Jaksa mengakui bahwa mayoritas saksi mereka adalah saksi testimonium de auditu dan meminta kepada majelis hakim agar memakai saksi testimonium de auditu, padahal KUHAP kita kita dilarang,"lanjutnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ahmd Jaya mengatakan, dalam penyampaian pleidoi itu pihak terdakwa meminta keringanan tuntutan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Permintaanya itu tidak terbukti dan meminta untuk tidak dinyatakan bersalah. Kita hargai, kita akan menanggapi dalil-dalil yang tertuang dalam pleidoi,"jelasnya.

Sebelumnya, Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara oleh JPU dengan ancaman Pasal 285 Jo 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengancam 12 tahun penjara, kemudian ditambah 1/3 dari pasal 65.

"Maka total tuntuan yang kami ajukan adalah 16 tahun penjara," kata Mia Amiati, Kajati Jatim, Senin (10/10/2022) lalu. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.