Selasa, 21 Jul 2026 23:57 WIB

Ketika Pelakor Jadi Pelapor Judul Pledoi Mas Bechi Beberkan Chat Mesra Korban

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 17 Okt 2022 21:17 WIB
Kuasa hukum terdakwa Mas Bechi,  Gede Pasek Suardika saat menunjukan nota keberatan (pledoi)
Kuasa hukum terdakwa Mas Bechi, Gede Pasek Suardika saat menunjukan nota keberatan (pledoi)

selalu.id - Sidang lanjutan kasus Pencabulan Santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi mengagendakan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/10/2022). Ada yang menarik, pledoi tersebut diberi judul 'ketika pelakor jadi pelapor'

Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, pleidoi yang berjudul 'ketika Pelakor Jadi Pelapor' setebal 438 halaman itu diuraikan dalam persidangan. Termasuk juga awal mula kasus itu masuk ke pengadilan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Ndak mungkin kita ungkap, saya jelaskan saja jumlah halamannya ada 438 halaman, dimana kita urai dalam fakta sidang, termasuj juga awal mula kasus ini masuk ke Pengadilan,"kata I Gede, usai persidangan.

I Gede menjelaskan, dalam penyampaian pleidoi, disebutkan ada kejanggalan yakni ada tiga sprindik dan P19 yang disampaikan 6 kali.

"Padahal aturan tidak begitu, tiga kali sudah harus SP3,"ujarnya.

Namun, yang paling penting pihaknya mengungkapkan, fakta soal chatting mesra korban kepada Mas Bechi juga beberapa kali. Gede menyebut, kliennya tidak terlalu merespon chat korban tersebut.

"Surat juga yang menyatakan bersedia menjadi istri terdakwa itu juga muncul, itu semua kami ungkap,"jelasnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Gede meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dua peristiwa di dalam pidana tersebut.

"Di sini juga dihadirkan saksi pertarungan antara saksi testimonium de auditu dan saksi fakta,"tuturnya.

"Jaksa mengakui bahwa mayoritas saksi mereka adalah saksi testimonium de auditu dan meminta kepada majelis hakim agar memakai saksi testimonium de auditu, padahal KUHAP kita kita dilarang,"lanjutnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ahmd Jaya mengatakan, dalam penyampaian pleidoi itu pihak terdakwa meminta keringanan tuntutan.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

"Permintaanya itu tidak terbukti dan meminta untuk tidak dinyatakan bersalah. Kita hargai, kita akan menanggapi dalil-dalil yang tertuang dalam pleidoi,"jelasnya.

Sebelumnya, Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara oleh JPU dengan ancaman Pasal 285 Jo 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengancam 12 tahun penjara, kemudian ditambah 1/3 dari pasal 65.

"Maka total tuntuan yang kami ajukan adalah 16 tahun penjara," kata Mia Amiati, Kajati Jatim, Senin (10/10/2022) lalu. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.