Sabtu, 06 Jun 2026 11:21 WIB

Ketika Pelakor Jadi Pelapor Judul Pledoi Mas Bechi Beberkan Chat Mesra Korban

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 17 Okt 2022 21:17 WIB
Kuasa hukum terdakwa Mas Bechi,  Gede Pasek Suardika saat menunjukan nota keberatan (pledoi)
Kuasa hukum terdakwa Mas Bechi, Gede Pasek Suardika saat menunjukan nota keberatan (pledoi)

selalu.id - Sidang lanjutan kasus Pencabulan Santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi mengagendakan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/10/2022). Ada yang menarik, pledoi tersebut diberi judul 'ketika pelakor jadi pelapor'

Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, pleidoi yang berjudul 'ketika Pelakor Jadi Pelapor' setebal 438 halaman itu diuraikan dalam persidangan. Termasuk juga awal mula kasus itu masuk ke pengadilan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

"Ndak mungkin kita ungkap, saya jelaskan saja jumlah halamannya ada 438 halaman, dimana kita urai dalam fakta sidang, termasuj juga awal mula kasus ini masuk ke Pengadilan,"kata I Gede, usai persidangan.

I Gede menjelaskan, dalam penyampaian pleidoi, disebutkan ada kejanggalan yakni ada tiga sprindik dan P19 yang disampaikan 6 kali.

"Padahal aturan tidak begitu, tiga kali sudah harus SP3,"ujarnya.

Namun, yang paling penting pihaknya mengungkapkan, fakta soal chatting mesra korban kepada Mas Bechi juga beberapa kali. Gede menyebut, kliennya tidak terlalu merespon chat korban tersebut.

"Surat juga yang menyatakan bersedia menjadi istri terdakwa itu juga muncul, itu semua kami ungkap,"jelasnya.

Baca Juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Gede meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dua peristiwa di dalam pidana tersebut.

"Di sini juga dihadirkan saksi pertarungan antara saksi testimonium de auditu dan saksi fakta,"tuturnya.

"Jaksa mengakui bahwa mayoritas saksi mereka adalah saksi testimonium de auditu dan meminta kepada majelis hakim agar memakai saksi testimonium de auditu, padahal KUHAP kita kita dilarang,"lanjutnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ahmd Jaya mengatakan, dalam penyampaian pleidoi itu pihak terdakwa meminta keringanan tuntutan.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

"Permintaanya itu tidak terbukti dan meminta untuk tidak dinyatakan bersalah. Kita hargai, kita akan menanggapi dalil-dalil yang tertuang dalam pleidoi,"jelasnya.

Sebelumnya, Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara oleh JPU dengan ancaman Pasal 285 Jo 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengancam 12 tahun penjara, kemudian ditambah 1/3 dari pasal 65.

"Maka total tuntuan yang kami ajukan adalah 16 tahun penjara," kata Mia Amiati, Kajati Jatim, Senin (10/10/2022) lalu. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.

Dua Anak di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung hingga Salah Satunya Hamil

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditangani secara profesional dan tuntas.

Motor Pegawai PSI Jatim di Surabaya Hilang Dicuri Maling

Celline menceritakan motor bernopol L 3961 ACJ miliknya itu hilang saat diparkir di depan halaman kantornya di Jalan Ngagel Jaya Utara, Gubeng, Surabaya.