Senin, 07 Sep 2026 00:41 WIB

Ketika Pelakor Jadi Pelapor Judul Pledoi Mas Bechi Beberkan Chat Mesra Korban

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 17 Okt 2022 21:17 WIB
Kuasa hukum terdakwa Mas Bechi,  Gede Pasek Suardika saat menunjukan nota keberatan (pledoi)
Kuasa hukum terdakwa Mas Bechi, Gede Pasek Suardika saat menunjukan nota keberatan (pledoi)

selalu.id - Sidang lanjutan kasus Pencabulan Santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi mengagendakan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/10/2022). Ada yang menarik, pledoi tersebut diberi judul 'ketika pelakor jadi pelapor'

Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, pleidoi yang berjudul 'ketika Pelakor Jadi Pelapor' setebal 438 halaman itu diuraikan dalam persidangan. Termasuk juga awal mula kasus itu masuk ke pengadilan.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

"Ndak mungkin kita ungkap, saya jelaskan saja jumlah halamannya ada 438 halaman, dimana kita urai dalam fakta sidang, termasuj juga awal mula kasus ini masuk ke Pengadilan,"kata I Gede, usai persidangan.

I Gede menjelaskan, dalam penyampaian pleidoi, disebutkan ada kejanggalan yakni ada tiga sprindik dan P19 yang disampaikan 6 kali.

"Padahal aturan tidak begitu, tiga kali sudah harus SP3,"ujarnya.

Namun, yang paling penting pihaknya mengungkapkan, fakta soal chatting mesra korban kepada Mas Bechi juga beberapa kali. Gede menyebut, kliennya tidak terlalu merespon chat korban tersebut.

"Surat juga yang menyatakan bersedia menjadi istri terdakwa itu juga muncul, itu semua kami ungkap,"jelasnya.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Gede meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dua peristiwa di dalam pidana tersebut.

"Di sini juga dihadirkan saksi pertarungan antara saksi testimonium de auditu dan saksi fakta,"tuturnya.

"Jaksa mengakui bahwa mayoritas saksi mereka adalah saksi testimonium de auditu dan meminta kepada majelis hakim agar memakai saksi testimonium de auditu, padahal KUHAP kita kita dilarang,"lanjutnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ahmd Jaya mengatakan, dalam penyampaian pleidoi itu pihak terdakwa meminta keringanan tuntutan.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

"Permintaanya itu tidak terbukti dan meminta untuk tidak dinyatakan bersalah. Kita hargai, kita akan menanggapi dalil-dalil yang tertuang dalam pleidoi,"jelasnya.

Sebelumnya, Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara oleh JPU dengan ancaman Pasal 285 Jo 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengancam 12 tahun penjara, kemudian ditambah 1/3 dari pasal 65.

"Maka total tuntuan yang kami ajukan adalah 16 tahun penjara," kata Mia Amiati, Kajati Jatim, Senin (10/10/2022) lalu. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.