Jumat, 05 Jun 2026 15:24 WIB

Ketika Pelakor Jadi Pelapor Judul Pledoi Mas Bechi Beberkan Chat Mesra Korban

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 17 Okt 2022 21:17 WIB
Kuasa hukum terdakwa Mas Bechi,  Gede Pasek Suardika saat menunjukan nota keberatan (pledoi)
Kuasa hukum terdakwa Mas Bechi, Gede Pasek Suardika saat menunjukan nota keberatan (pledoi)

selalu.id - Sidang lanjutan kasus Pencabulan Santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi mengagendakan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/10/2022). Ada yang menarik, pledoi tersebut diberi judul 'ketika pelakor jadi pelapor'

Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, pleidoi yang berjudul 'ketika Pelakor Jadi Pelapor' setebal 438 halaman itu diuraikan dalam persidangan. Termasuk juga awal mula kasus itu masuk ke pengadilan.

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

"Ndak mungkin kita ungkap, saya jelaskan saja jumlah halamannya ada 438 halaman, dimana kita urai dalam fakta sidang, termasuj juga awal mula kasus ini masuk ke Pengadilan,"kata I Gede, usai persidangan.

I Gede menjelaskan, dalam penyampaian pleidoi, disebutkan ada kejanggalan yakni ada tiga sprindik dan P19 yang disampaikan 6 kali.

"Padahal aturan tidak begitu, tiga kali sudah harus SP3,"ujarnya.

Namun, yang paling penting pihaknya mengungkapkan, fakta soal chatting mesra korban kepada Mas Bechi juga beberapa kali. Gede menyebut, kliennya tidak terlalu merespon chat korban tersebut.

"Surat juga yang menyatakan bersedia menjadi istri terdakwa itu juga muncul, itu semua kami ungkap,"jelasnya.

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Gede meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dua peristiwa di dalam pidana tersebut.

"Di sini juga dihadirkan saksi pertarungan antara saksi testimonium de auditu dan saksi fakta,"tuturnya.

"Jaksa mengakui bahwa mayoritas saksi mereka adalah saksi testimonium de auditu dan meminta kepada majelis hakim agar memakai saksi testimonium de auditu, padahal KUHAP kita kita dilarang,"lanjutnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ahmd Jaya mengatakan, dalam penyampaian pleidoi itu pihak terdakwa meminta keringanan tuntutan.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

"Permintaanya itu tidak terbukti dan meminta untuk tidak dinyatakan bersalah. Kita hargai, kita akan menanggapi dalil-dalil yang tertuang dalam pleidoi,"jelasnya.

Sebelumnya, Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara oleh JPU dengan ancaman Pasal 285 Jo 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengancam 12 tahun penjara, kemudian ditambah 1/3 dari pasal 65.

"Maka total tuntuan yang kami ajukan adalah 16 tahun penjara," kata Mia Amiati, Kajati Jatim, Senin (10/10/2022) lalu. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili pada SPMB 2026

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu.

Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil upaya pencapaian banyak poin indikator kinerja utama Pemprov Jatim yang selama ini dijalankan melalui Nawa Bhakti Satya.

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Kurang Bagus, Jangan Marah ya Bunda..

Sementara itu, buyback harga emas hari ini naik lebih tinggi hingga Rp40.000 per gram dan kini berada di level Rp2.589.000 per gram.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Peristiwa Tak Terduga, Siapkan Mental dan Hati-hati

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini diulas lengkap, banyak kejutan.

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.