Selasa, 21 Jul 2026 23:59 WIB

Soal Pasar Buah Sidotopo, DPRD Minta Wali Kota Surabaya Awasi Anak Buahnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 01 Okt 2022 17:47 WIB
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna

selalu.id - Beroperasinya Pasar Induk buah di wilayah Sidotopo, Surabaya disoal oleh DPRD Surabaya. Mereka mempertanyakan izin operasional pasar yang merupakan cabang dari Pasar Induk Osowilangun (PIOS) tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna menyebut pasar buah cabang PIOS tersebut nekat jika tidak mengantongi izin sesuai aturan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

"Apa izinnya ada kok sudah beroperasi," ujar Ayu.

Perizinan dalam sebuah pasar tersebut sangat penting, karena mengatur regulasi Anatar pedagang besar dengan pedagang ecer yang tidak saling mematikan.

Diketahui, PIOS telah meneken kerjasama dengan Wali Kota Surabaya pada tahun 2009 yang saat itu dijabat oleh Bambang DH. Kerjasama tersebut memuat kesepakatan terkait relokasi pemindahan para PKL pedagang buah di hpir seluruh wilayah Surabaya untuk ditampung di PIOS.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Masa kerjasama tersebut berlaku selama 5 tahun, namun belum diketahui apakah ada perpanjangan kontrak atau tidak.

"Perjanjian di atas, apakah sudah diperpanjang atau belum? kalau sudah diperpanjang berapa kontribusi PIOS terhadap PAD (Pendapatan asli daerah) Kota Surabaya?," tanya Ayu.

Ayu menyebut jika pasar buah Sidotopo belum memiliki izin operasional namun sudah beroperasi, terkesan mendapat perlakuan istimewa atau dianak emaskan oleh Pemkot Surabaya, pasalnya perangkat Pemkot tengah disibukkan dengan penertiban-penertiban pasar buah yang berada di wilayah lain seperti surat Satpol PP bernomor 503/5467/.7.18/2022 dan surat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Surabaya yang ditujukan kepada pemilik pasar buah di Tanjungsari.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Ini tentu kontraproduktif terhadap upaya wali kota untuk berjuang memulihkan ekonomi agar masyarakat Surabaya makin sejahtera," kata dia.

Ayu meminta Wali Kota Surabaya mengawasi kinerja anak buahnya di lapangan terkait adanya main mata dengan pengusaha-pengusaha besar dan menghimpit pengusaha kecil melalui aturan yang dipaksakan. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.