Kamis, 22 Okt 2026 01:36 WIB

Cerita Warga Binaan di Rutan Surabaya yang Melahirkan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 21 Sep 2022 21:44 WIB
Pemeriksaan kandungan  warga binaan di Surabaya
Pemeriksaan kandungan warga binaan di Surabaya

selalu.id - Warga binaan di lembaga pemayarakatan Surabaya terpaksa dilarikan ke puskesmas lantaran hendak melahirkan, Rabu (21/9/2022).

AV nampak meringis kesakitan ketika hendak naik mobil dinas Kepala Rutan Perempuan Surabaya. Dia berusaha terus berjalan. Tangan kanan meremas pinggangnya.
 
"Aduh, buk, perut saya mules," ujar AV sambil meringis menahan sakit.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan


 
Seorang petugas berusaha membopong AV dari belakang. Petugas lainnya membantu membawakan perlengkapan dan pakaian milik AV. Maklum perut AV yang sudah buncit terasa berat. Masa persalinannya memang sudah dekat. Sudah bukaan empat.
 
"Pagi tadi warga binaan berinisial AV mengaku perutnya mulas, setelah diperiksa oleh perawat rutan ternyata sudah waktunya persalinan, pihak rutan segera melakukan rujukan ke Puskesmas sesuai SOP yang berlaku," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.
 
Petugas pun merujuknya ke Puskesmas Porong untuk melahirkan. Sebelum persalinan, perempuan 37 tahun itu menjalani tes swab antigen. Hasilnya negatif.
 
"Alhamdulillah ibu dan bayi selamat. AV melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada pukul 10.15 WIB," lanjut Zaeroji.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak


 
Ini adalah anak kelima yang lahir dari rahim AV. Belum ada nama yang diberikan untuk jabang bayi berbobot 3,0 Kilogram dan panjang 50 Centimeter itu.
 
"Sejak masuk ke Rutan Perempuan Surabaya pada 27 Juli 2022 lalu, kami terus memperhatikan kesehatan AV dan kandungannya," urai Karutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati.
 
Perempuan yang terjerat pasal 378 KUHP itu selama ini memang rutin memeriksakan kandungannya ke bidan rutan. Bahkan, pihak rutan juga memberikan fasilitas pemeriksaan USG di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo.

Baca Juga: Ayah Bacok Dua Anak Kandung di Surabaya Gegara Sengketa Harta

"Kami telah melakukan pemeriksaan USG ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi janin yang bersangkutan. Kondisi baik dan tidak ada penyulit," jelas Amiek.
Selain itu, Amiek mengaku bahwa pihaknya memberikan perhatian lebih kepada warga binaan perempuan dalam kondisi hamil seperti AV. Mulai dari memberikan infomasi kesehatan, kecukupan nutrisi, pengobatan, dan penanganan persalinan.
 
"Besok rencananya akan kembali lagi ke rutan, rencananya AV akan merawat sendiri bayinya sambil menjalani pembinaan di rutan, karena orang tuanya juga sedang sakit," ungkap Amiek.
 
Sejak ditahan aparat penegak hukum pada 17 April 2022 lalu, perempuan asal Wonokromo, Surabaya ini masih harus menjalani sisa masa penahanannya. Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, dia baru bisa bebas pada 17 April 2023. Sebelumnya, dia divonis 12 bulan mengikuti pembinaan di dalam lapas/ rutan karena kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.

Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

Polda Jatim juga menyoroti bahwa simpul utama praktik ODOL berakar pada komitmen bisnis antara pemilik barang (shipper) dan pengusaha angkutan (transporter).