Senin, 28 Apr 2025 13:02 WIB

Meringankan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19, PJT I Tunda Pembayaran Kredit Selama 12 Bulan

  • Reporter : Ade Resty
  • | Kamis, 25 Jun 2020 21:35 WIB

Surabaya (selalu.id) - Tak hanya sektor kesehatan yang terdampak pandemi Covid-19, sektor ekonomi seperti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga turut terdampak. Sebagai bentuk bantuan meringankan beban UMKM, Perum Jasa Tirta (PJT) I menggulirkan kebijakan keringanan penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman bagi mitra binaan (MB) selama setahun.

UMKM binaan PJT I itu merupakan para pengusaha yang mendapatkan pinjaman dari Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). Kebijakan penundaan pembayaran pokok pinjaman itu menjadi salah satu upaya mitigasi dampak pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh manajemen PJT I melalui Keputusan Direksi PJT I Nomor 0018/KPTS/DRUT/V/2020.

Baca Juga: Rumah Sakit Lapangan Indrapura Resmi Ditutup, Covid-19 di Jawa Timur Tamat?

Jadi terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021, kami akan membebaskan para MB dari pembayaran angsuran pinjaman pokok mereka. Melalui program ini, harapan kami dapat membantu pelaku sektor UMKM terutama di masa pandemi ini, kata Kepala Departemen Pengelolaan PKBL PJT I, Nina Meita Sari, Kamis (25/6/2020).

Nina menjelaskan, di masa transisi paska pandemi Covid-19 ini diperlukan adanya dukungan agar sektor UMKM kembali menggeliat. Untuk itu, kata dia, PJT I turut berupaya melakukan langkah nyata perlindungan kepada semua UMKM yang berada di bawah binaannya.

Pemberian stimulus tersebut, diharapkannya dapat meringankan beban para mitra binaan agar dapat bertahan di tengah kondisi ekonomi yang melemah akibat pandemi Covid-19. Selain kebijakan stimulus, untuk mendukung upaya pemerintah dalam memulihkan sektor UMKM, tahun ini PJT I tetap akan mengoptimalkan penyaluran dana Program Kemitraannya.

Baca Juga: Begini Cara Pemkot Surabaya Mengatasi Covid-19 hingga Kasusnya Menurun Drastis

Pada Semester I Tahun 2020, PJT I akan menyalurkan dana program kemitraan kepada 69 mitra binaan yang tersebar di seluruh wilayah kerja. Mitra UMKM yang menjadi sasaran pembinaan perusahaan diutamakan pada pelaku UMKM yang sebelumnya telah menjadi mitra binaan PJT I.

Kegiatan usaha MB PJT I cukup beragam, mulai dari sektor industri, perdagangan, perkebunan, peternakan, pertanian, perikanan maupun jasa. Beberapa diantara mitra binaan tersebut telah berhasil meningkatkan omzet pendapatannya dan menjadi MB unggulan, seperti pemilik bisnis butik Lurik Senthir di Solo, Indrias Tri Purwanti, yang berhasil memanfaatkan pinjaman usaha dari dana Program Kemitraan PJT I untuk mengembangkan usahanya hingga saat ini produknya telah diekspor ke Jerman dan Australia.

"PJT I sebagai BUMN berupaya untuk menjaga keberlangsungan usaha para UMKM di sekitar wilayah kerja melalui Program Kemitraan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri. Terlebih, saat pandemi membuat permintaan akan produk para MB serta terhambatnya pasokan bahan baku produksi telah mengganggu kelancaran usaha mereka," jelasnya.

Baca Juga: Surabaya Terima Bantuan Alat Pendeteksi Lendir untuk Covid-19

Dukungan bantuan penundaan pembayaran pokok pinjaman selama setahun itu diyakininya dapat membantu meringankan usaha MB agar mampu bertahan. Sebagai catatan, sektor UMKM merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian berbasis kemasyarakatan.

Secara riil sektor ini memiliki kontribusi yang cukup signifikan, yakni sebesar 60,3 persen dari total Produk Domestik Bruto Indonesia. Besarnya pengaruh sektor UMKM ini juga dapat dilihat dari jumlahnya di Indonesia yang saat ini telah mencapai 64,2 juta unit. Sendi utama perekonomian nasional itu mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja dan 99 persen dari total lapangan kerja di Indonesia. (jay)

Editor : Redaksi