Rabu, 22 Jul 2026 12:44 WIB

MUI Jatim Dorong Pelaku Usaha PayLater Terapkan Sistem Bayar Syariah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 06 Agu 2022 12:01 WIB
MUI Jatim saat menggelar konfrensi pers
MUI Jatim saat menggelar konfrensi pers

selalu.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta Pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha digital PayLater untuk menerapkan sistem pembayaran Syariah.

Hal itu diungkapkan usai MUI Jatim mengeluarkan fatwa pengharaman paylater pada 3 Agustus 2022 di Surabaya. Sehingga, pihaknya mengeluarkan tiga poin rekomendasi.

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan mengatakan, poin pertama pihaknya menerapkan sistem syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

"Poin kedua, pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syariah dalam implementasi pembayaran PayLater,"ujar Sholihin.

Sholihin menyampaikan, implemetasi pembayaran itu. Misalnya, menggunakan akad qard atau hutang piutang agar tidak mencantumkan bunga di dalamnya, hanya biaya administrasi yang rasional.

Pengembalian uang pinjaman, kata dia, harus sesuai dengan nominal yang dipinjamkan.

Baca Juga: Sambangi Bawean, Golkar Jatim Serap dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau

"Sistem PayLater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater dan dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding harga tunai," terangnya.

Lebih lanjut Sholihin menerangkan, pada poin ketiga, masyarakat diimbau agar bijaksana dan berhati-hati ketika menggunakan sistem pembayaran melalui PayLater.

"Agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," ujarnya.

Baca Juga: Wapres Gibran Puji Perekonomian Jatim

Sementara itu, KH Afif Amrullah selaku sekretaris Komisi Infokom (Informasi Komunikasi) MUI Jatim mengatakan, paylater diharamkan lantaran menggunakan prinsip hutang.

"Kalau metodenya (PayLater) dengan kredit tanpa bunga itu halal," ujarnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.