Jumat, 05 Jun 2026 10:12 WIB

MUI Jatim Dorong Pelaku Usaha PayLater Terapkan Sistem Bayar Syariah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 06 Agu 2022 12:01 WIB
MUI Jatim saat menggelar konfrensi pers
MUI Jatim saat menggelar konfrensi pers

selalu.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta Pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha digital PayLater untuk menerapkan sistem pembayaran Syariah.

Hal itu diungkapkan usai MUI Jatim mengeluarkan fatwa pengharaman paylater pada 3 Agustus 2022 di Surabaya. Sehingga, pihaknya mengeluarkan tiga poin rekomendasi.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan mengatakan, poin pertama pihaknya menerapkan sistem syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

"Poin kedua, pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syariah dalam implementasi pembayaran PayLater,"ujar Sholihin.

Sholihin menyampaikan, implemetasi pembayaran itu. Misalnya, menggunakan akad qard atau hutang piutang agar tidak mencantumkan bunga di dalamnya, hanya biaya administrasi yang rasional.

Pengembalian uang pinjaman, kata dia, harus sesuai dengan nominal yang dipinjamkan.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

"Sistem PayLater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater dan dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding harga tunai," terangnya.

Lebih lanjut Sholihin menerangkan, pada poin ketiga, masyarakat diimbau agar bijaksana dan berhati-hati ketika menggunakan sistem pembayaran melalui PayLater.

"Agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," ujarnya.

Baca Juga: 2 Jemaah Haji Probolinggo Masih Tertahan di Arab Saudi, Ini Identitas dan Penyebabnya

Sementara itu, KH Afif Amrullah selaku sekretaris Komisi Infokom (Informasi Komunikasi) MUI Jatim mengatakan, paylater diharamkan lantaran menggunakan prinsip hutang.

"Kalau metodenya (PayLater) dengan kredit tanpa bunga itu halal," ujarnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Peristiwa Tak Terduga, Siapkan Mental dan Hati-hati

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini diulas lengkap, banyak kejutan.

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.