Senin, 02 Feb 2026 00:54 WIB

MUI Jatim Dorong Pelaku Usaha PayLater Terapkan Sistem Bayar Syariah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 06 Agu 2022 12:01 WIB
MUI Jatim saat menggelar konfrensi pers
MUI Jatim saat menggelar konfrensi pers

selalu.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta Pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha digital PayLater untuk menerapkan sistem pembayaran Syariah.

Hal itu diungkapkan usai MUI Jatim mengeluarkan fatwa pengharaman paylater pada 3 Agustus 2022 di Surabaya. Sehingga, pihaknya mengeluarkan tiga poin rekomendasi.

Baca Juga: Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan mengatakan, poin pertama pihaknya menerapkan sistem syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

"Poin kedua, pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syariah dalam implementasi pembayaran PayLater,"ujar Sholihin.

Sholihin menyampaikan, implemetasi pembayaran itu. Misalnya, menggunakan akad qard atau hutang piutang agar tidak mencantumkan bunga di dalamnya, hanya biaya administrasi yang rasional.

Pengembalian uang pinjaman, kata dia, harus sesuai dengan nominal yang dipinjamkan.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

"Sistem PayLater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater dan dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding harga tunai," terangnya.

Lebih lanjut Sholihin menerangkan, pada poin ketiga, masyarakat diimbau agar bijaksana dan berhati-hati ketika menggunakan sistem pembayaran melalui PayLater.

"Agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," ujarnya.

Baca Juga: 6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Sementara itu, KH Afif Amrullah selaku sekretaris Komisi Infokom (Informasi Komunikasi) MUI Jatim mengatakan, paylater diharamkan lantaran menggunakan prinsip hutang.

"Kalau metodenya (PayLater) dengan kredit tanpa bunga itu halal," ujarnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.