Minggu, 06 Sep 2026 15:33 WIB

MUI Jatim Dorong Pelaku Usaha PayLater Terapkan Sistem Bayar Syariah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 06 Agu 2022 12:01 WIB
MUI Jatim saat menggelar konfrensi pers
MUI Jatim saat menggelar konfrensi pers

selalu.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta Pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha digital PayLater untuk menerapkan sistem pembayaran Syariah.

Hal itu diungkapkan usai MUI Jatim mengeluarkan fatwa pengharaman paylater pada 3 Agustus 2022 di Surabaya. Sehingga, pihaknya mengeluarkan tiga poin rekomendasi.

Baca Juga: Turnamen Mini Soccer Piala Bahlil Lahadalia 2026 Segera Dimulai, Golkar Jatim Pastikan Kesiapan 11 Venue

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan mengatakan, poin pertama pihaknya menerapkan sistem syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

"Poin kedua, pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syariah dalam implementasi pembayaran PayLater,"ujar Sholihin.

Sholihin menyampaikan, implemetasi pembayaran itu. Misalnya, menggunakan akad qard atau hutang piutang agar tidak mencantumkan bunga di dalamnya, hanya biaya administrasi yang rasional.

Pengembalian uang pinjaman, kata dia, harus sesuai dengan nominal yang dipinjamkan.

Baca Juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

"Sistem PayLater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater dan dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding harga tunai," terangnya.

Lebih lanjut Sholihin menerangkan, pada poin ketiga, masyarakat diimbau agar bijaksana dan berhati-hati ketika menggunakan sistem pembayaran melalui PayLater.

"Agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," ujarnya.

Baca Juga: Kunjungi Lahan Terdampak Kekeringan di Gresik, Mentan Amran Tawarkan Solusi Gak Pake Ribet

Sementara itu, KH Afif Amrullah selaku sekretaris Komisi Infokom (Informasi Komunikasi) MUI Jatim mengatakan, paylater diharamkan lantaran menggunakan prinsip hutang.

"Kalau metodenya (PayLater) dengan kredit tanpa bunga itu halal," ujarnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Membangun Kemandirian Teknologi Industri Maritim Indonesia melalui Robotika Bawah Air dalam Semangat Asta Cita

Laut Indonesia akhirnya bukan hanya menjadi kekayaan yang kita miliki, tetapi juga menjadi tempat kita membangun masa depan.

Bupati Jember Fawait Berangkatkan Peserta Tajemtra Meski Akui Baru Lepas Infus

Ia mengaku tidak ingin meninggalkan masyarakat yang telah datang dari berbagai wilayah untuk mengikuti Tajemtra.

Kolaborasi Pemkab Jember-KAI, 350 Peserta Tajemtra Berangkat ke Tanggul Naik Kereta Khusus

Penggunaan kereta api untuk mengangkut peserta diharapkan dapat memberikan perjalanan yang aman dan nyaman.

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item