Rabu, 22 Jul 2026 18:06 WIB

Bukan Arahan Presiden, Ini Alasan Kemenag Kembalikan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 13 Jul 2022 20:35 WIB
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam

selalu.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim telah memutuskan untuk mengizinkan Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang untuk beroperasi kembali.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, mengatakan bahwa perizinan itu arahan pemerintah pusat Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia.

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

As'adul menyampaikan, arahan Menteri Agama untuk mengembalikan izin Ponpes tersebut, karena alasan beberapa hal.

"Pertama, kasus ini bersifat faikis atau oknum bukanlah suruhan orang dam bukan sebuah kebijakan yang diterbitkan oleh organisasi ponpes tersebut," kata As'adul kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kanwil Kemenag Jatim, Rabu (14/7/2022).

Menurut Kemenag, hal yang terpenting adalah terdakwa pelecehan yang ada di Ponpes tersebut telah tertangkap. Bahkan, yang ikut melakukan penghadangan ataupun menghalangi penangkapan juga ditangkap.

Sebab itu, As'adul menjelaskan, pihaknya diminta untuk melakukan pembinaan terhadap pesantren tersebut. Sehingga, santri-santri dikembalikan semua ke Ponpes tersebut.

Terkait santri yang ditarik atau menarik diri atau tidak santri lagi disitu. Itu menjadi kewenangan ortu dan santri tersebut. Bagaimanapun ini juga kondisi psikologi santri disana dan kondisi ustad disana,"ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo

"Orangtua juga ada yang konsisten untuk anak-anak santri ditempat ini. Tidak mau menarik kembali,"imbuhnya.

Lebih lanjut As'adul menyampaikan bahwa pihaknya telah berkunjung ke Ponpes Shiddigiyah, mulai Senin (11/7/2022). Saat memantau kondisi Ponpes tersebut telah kembali normal.

"Seluruh hak terkait izin operasional proses pengajaran dan pengampuan santri dan pesantren dikembalikan semua kepada lembaga,"jelasnya.

Saat ditanya apakah keputusan pencabutan perizininan tersebut tergesa-gesa. As'adul menerangkan, pihaknya hanya mengikuti pedoman pemerintah pusat.

Baca Juga: Sambangi Bawean, Golkar Jatim Serap dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau

"Kami menjalankan arahan pimpinan untuk melakukan pencabutan," tuturnya.

As'adul juga menegaskan bahwa pemberian izin Ponpes Shiddiqiyyah bukan arahan Presiden Jokowi. Namun, arahan Pemerintah Pusat yakni Mentri Agama Republik Indonesia.

"Saat ini Menteri Agama Ad Interm yang dipegang Menko PMK Muhadjir Efendy. Bukan arahan Presiden. Ini arahan menteri. Ini hasil fakta-fakta dilapangan,"tegasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Desakan itu muncul setelah delapan halte yang telah dipasangi iklan mampu menyumbang PAD sebesar Rp583 juta.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.