Bukan Arahan Presiden, Ini Alasan Kemenag Kembalikan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 13 Jul 2022 20:35 WIB
selalu.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim telah memutuskan untuk mengizinkan Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang untuk beroperasi kembali.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, mengatakan bahwa perizinan itu arahan pemerintah pusat Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia.
Baca Juga: Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan
As'adul menyampaikan, arahan Menteri Agama untuk mengembalikan izin Ponpes tersebut, karena alasan beberapa hal.
"Pertama, kasus ini bersifat faikis atau oknum bukanlah suruhan orang dam bukan sebuah kebijakan yang diterbitkan oleh organisasi ponpes tersebut," kata As'adul kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kanwil Kemenag Jatim, Rabu (14/7/2022).
Menurut Kemenag, hal yang terpenting adalah terdakwa pelecehan yang ada di Ponpes tersebut telah tertangkap. Bahkan, yang ikut melakukan penghadangan ataupun menghalangi penangkapan juga ditangkap.
Sebab itu, As'adul menjelaskan, pihaknya diminta untuk melakukan pembinaan terhadap pesantren tersebut. Sehingga, santri-santri dikembalikan semua ke Ponpes tersebut.
Terkait santri yang ditarik atau menarik diri atau tidak santri lagi disitu. Itu menjadi kewenangan ortu dan santri tersebut. Bagaimanapun ini juga kondisi psikologi santri disana dan kondisi ustad disana,"ungkapnya.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
"Orangtua juga ada yang konsisten untuk anak-anak santri ditempat ini. Tidak mau menarik kembali,"imbuhnya.
Lebih lanjut As'adul menyampaikan bahwa pihaknya telah berkunjung ke Ponpes Shiddigiyah, mulai Senin (11/7/2022). Saat memantau kondisi Ponpes tersebut telah kembali normal.
"Seluruh hak terkait izin operasional proses pengajaran dan pengampuan santri dan pesantren dikembalikan semua kepada lembaga,"jelasnya.
Saat ditanya apakah keputusan pencabutan perizininan tersebut tergesa-gesa. As'adul menerangkan, pihaknya hanya mengikuti pedoman pemerintah pusat.
Baca Juga: 6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau
"Kami menjalankan arahan pimpinan untuk melakukan pencabutan," tuturnya.
As'adul juga menegaskan bahwa pemberian izin Ponpes Shiddiqiyyah bukan arahan Presiden Jokowi. Namun, arahan Pemerintah Pusat yakni Mentri Agama Republik Indonesia.
"Saat ini Menteri Agama Ad Interm yang dipegang Menko PMK Muhadjir Efendy. Bukan arahan Presiden. Ini arahan menteri. Ini hasil fakta-fakta dilapangan,"tegasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi