Rabu, 22 Jul 2026 18:10 WIB

Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas Telanjang di Hotel Tertangkap, Ini Motifnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 28 Jun 2022 22:03 WIB
Pelaku saat di Mapolrestabes Surabaya
Pelaku saat di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang wanita tanpa busana berinisial S (54) di Hotel Hasma Jaya 2, yang terjadi pada Rabu (1/6/2022) lalu.

Pelaku disebutkan bernama Pryino (41) dengan motif pembunuhan tergiur uang korban senilai Rp 20 juta.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, mengatakan bahwa pelaku hanya berniat mencuri uang yang ada di dalam tas korban.

Pasalnya, korban sempat bercerita memiliki uang sebesar Rp 20 juta yang disimpan di dalam tasnya ketika bertemu tersangka.

"(Berencana) menguasai harta perempuan tersebut. Pembicaraan sebelumnya korban mengakui dirinya memegang uang 20 juta yang ada di tas," kata Yusep, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (28/6/2022).

Mendapatkan cerita itu, Prioyono pun akhirnya tertarik dan berniat mengambil uang yang dibawa korban.

Yusep menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengajak Sofia ke salah satu hotel di Jalan Pasar Kembang.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Dengan informasi tersebut pelaku tertarik dan mau menguasai barang milik daripada korban dengan membawa ke sebuah hotel," jelasnya.

Ketika berada di hotel, pelaku berusaha mengambil uang tersebut saat korban berada di kamar mandi. Namun karena takut ketahuan, Priyono langsung menganiaya Sofia hingga tewas.

"Karena kekhawatiran daripada pelaku akhirnya pelaku memutuskan untuk melakukan penganiayaan karena takut ketahuan," ucapnya.

Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Madiun dan tertangkap ketika berada di sebuah pasar di wilayah Jombang.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

"Kepingin memiliki harta yang dibilangin korban senilai Rp 20 juta. Saya lari ke Madiun. Ditangkap di Jombang di pasar," kata Pelaku Priyono.

Atas perbuatanya itu, pelaku terjerat dalam pasal 338 subsider 340 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (Ade/SL1)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.