Senin, 02 Feb 2026 05:27 WIB

Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas Telanjang di Hotel Tertangkap, Ini Motifnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 28 Jun 2022 22:03 WIB
Pelaku saat di Mapolrestabes Surabaya
Pelaku saat di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang wanita tanpa busana berinisial S (54) di Hotel Hasma Jaya 2, yang terjadi pada Rabu (1/6/2022) lalu.

Pelaku disebutkan bernama Pryino (41) dengan motif pembunuhan tergiur uang korban senilai Rp 20 juta.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, mengatakan bahwa pelaku hanya berniat mencuri uang yang ada di dalam tas korban.

Pasalnya, korban sempat bercerita memiliki uang sebesar Rp 20 juta yang disimpan di dalam tasnya ketika bertemu tersangka.

"(Berencana) menguasai harta perempuan tersebut. Pembicaraan sebelumnya korban mengakui dirinya memegang uang 20 juta yang ada di tas," kata Yusep, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (28/6/2022).

Mendapatkan cerita itu, Prioyono pun akhirnya tertarik dan berniat mengambil uang yang dibawa korban.

Yusep menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengajak Sofia ke salah satu hotel di Jalan Pasar Kembang.

Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

"Dengan informasi tersebut pelaku tertarik dan mau menguasai barang milik daripada korban dengan membawa ke sebuah hotel," jelasnya.

Ketika berada di hotel, pelaku berusaha mengambil uang tersebut saat korban berada di kamar mandi. Namun karena takut ketahuan, Priyono langsung menganiaya Sofia hingga tewas.

"Karena kekhawatiran daripada pelaku akhirnya pelaku memutuskan untuk melakukan penganiayaan karena takut ketahuan," ucapnya.

Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Madiun dan tertangkap ketika berada di sebuah pasar di wilayah Jombang.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

"Kepingin memiliki harta yang dibilangin korban senilai Rp 20 juta. Saya lari ke Madiun. Ditangkap di Jombang di pasar," kata Pelaku Priyono.

Atas perbuatanya itu, pelaku terjerat dalam pasal 338 subsider 340 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (Ade/SL1)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.

6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Selain menawarkan pesona alam yang luar biasa, kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini juga menyimpan budaya lokal yang kental.