Kamis, 04 Jun 2026 17:27 WIB

Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas Telanjang di Hotel Tertangkap, Ini Motifnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 28 Jun 2022 22:03 WIB
Pelaku saat di Mapolrestabes Surabaya
Pelaku saat di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang wanita tanpa busana berinisial S (54) di Hotel Hasma Jaya 2, yang terjadi pada Rabu (1/6/2022) lalu.

Pelaku disebutkan bernama Pryino (41) dengan motif pembunuhan tergiur uang korban senilai Rp 20 juta.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, mengatakan bahwa pelaku hanya berniat mencuri uang yang ada di dalam tas korban.

Pasalnya, korban sempat bercerita memiliki uang sebesar Rp 20 juta yang disimpan di dalam tasnya ketika bertemu tersangka.

"(Berencana) menguasai harta perempuan tersebut. Pembicaraan sebelumnya korban mengakui dirinya memegang uang 20 juta yang ada di tas," kata Yusep, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (28/6/2022).

Mendapatkan cerita itu, Prioyono pun akhirnya tertarik dan berniat mengambil uang yang dibawa korban.

Yusep menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengajak Sofia ke salah satu hotel di Jalan Pasar Kembang.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

"Dengan informasi tersebut pelaku tertarik dan mau menguasai barang milik daripada korban dengan membawa ke sebuah hotel," jelasnya.

Ketika berada di hotel, pelaku berusaha mengambil uang tersebut saat korban berada di kamar mandi. Namun karena takut ketahuan, Priyono langsung menganiaya Sofia hingga tewas.

"Karena kekhawatiran daripada pelaku akhirnya pelaku memutuskan untuk melakukan penganiayaan karena takut ketahuan," ucapnya.

Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Madiun dan tertangkap ketika berada di sebuah pasar di wilayah Jombang.

Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

"Kepingin memiliki harta yang dibilangin korban senilai Rp 20 juta. Saya lari ke Madiun. Ditangkap di Jombang di pasar," kata Pelaku Priyono.

Atas perbuatanya itu, pelaku terjerat dalam pasal 338 subsider 340 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (Ade/SL1)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pecah Ban, Pikap Terguling di Tol SuMo 1 Tewas 2 Luka

pikap berwarna putih itu oleng lantaran sopir tidak bisa mengendalikan dan sempat menabrak guardrail atau pembatas jalan sisi kanan dan terguling.

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.