Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas Telanjang di Hotel Tertangkap, Ini Motifnya
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 28 Jun 2022 22:03 WIB
selalu.id - Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang wanita tanpa busana berinisial S (54) di Hotel Hasma Jaya 2, yang terjadi pada Rabu (1/6/2022) lalu.
Pelaku disebutkan bernama Pryino (41) dengan motif pembunuhan tergiur uang korban senilai Rp 20 juta.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, mengatakan bahwa pelaku hanya berniat mencuri uang yang ada di dalam tas korban.
Pasalnya, korban sempat bercerita memiliki uang sebesar Rp 20 juta yang disimpan di dalam tasnya ketika bertemu tersangka.
"(Berencana) menguasai harta perempuan tersebut. Pembicaraan sebelumnya korban mengakui dirinya memegang uang 20 juta yang ada di tas," kata Yusep, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (28/6/2022).
Mendapatkan cerita itu, Prioyono pun akhirnya tertarik dan berniat mengambil uang yang dibawa korban.
Yusep menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengajak Sofia ke salah satu hotel di Jalan Pasar Kembang.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
"Dengan informasi tersebut pelaku tertarik dan mau menguasai barang milik daripada korban dengan membawa ke sebuah hotel," jelasnya.
Ketika berada di hotel, pelaku berusaha mengambil uang tersebut saat korban berada di kamar mandi. Namun karena takut ketahuan, Priyono langsung menganiaya Sofia hingga tewas.
"Karena kekhawatiran daripada pelaku akhirnya pelaku memutuskan untuk melakukan penganiayaan karena takut ketahuan," ucapnya.
Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Madiun dan tertangkap ketika berada di sebuah pasar di wilayah Jombang.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
"Kepingin memiliki harta yang dibilangin korban senilai Rp 20 juta. Saya lari ke Madiun. Ditangkap di Jombang di pasar," kata Pelaku Priyono.
Atas perbuatanya itu, pelaku terjerat dalam pasal 338 subsider 340 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi
