Jumat, 23 Okt 2026 20:13 WIB

Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas Telanjang di Hotel Tertangkap, Ini Motifnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 28 Jun 2022 22:03 WIB
Pelaku saat di Mapolrestabes Surabaya
Pelaku saat di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang wanita tanpa busana berinisial S (54) di Hotel Hasma Jaya 2, yang terjadi pada Rabu (1/6/2022) lalu.

Pelaku disebutkan bernama Pryino (41) dengan motif pembunuhan tergiur uang korban senilai Rp 20 juta.

Baca Juga: Angkat Kembali Identitas Daerah, Kawasan Perbatasan Sidoarjo-Surabaya Bakal Ditata Ulang

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, mengatakan bahwa pelaku hanya berniat mencuri uang yang ada di dalam tas korban.

Pasalnya, korban sempat bercerita memiliki uang sebesar Rp 20 juta yang disimpan di dalam tasnya ketika bertemu tersangka.

"(Berencana) menguasai harta perempuan tersebut. Pembicaraan sebelumnya korban mengakui dirinya memegang uang 20 juta yang ada di tas," kata Yusep, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (28/6/2022).

Mendapatkan cerita itu, Prioyono pun akhirnya tertarik dan berniat mengambil uang yang dibawa korban.

Yusep menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengajak Sofia ke salah satu hotel di Jalan Pasar Kembang.

Baca Juga: Keluh Warga Bratang Gede Surabaya soal Pemotongan Unggas, Baunya Menyengat dan Bising

"Dengan informasi tersebut pelaku tertarik dan mau menguasai barang milik daripada korban dengan membawa ke sebuah hotel," jelasnya.

Ketika berada di hotel, pelaku berusaha mengambil uang tersebut saat korban berada di kamar mandi. Namun karena takut ketahuan, Priyono langsung menganiaya Sofia hingga tewas.

"Karena kekhawatiran daripada pelaku akhirnya pelaku memutuskan untuk melakukan penganiayaan karena takut ketahuan," ucapnya.

Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Madiun dan tertangkap ketika berada di sebuah pasar di wilayah Jombang.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2026 Dua Pekan Kedepan, ETLE Tetap Berjalan Tilang Manual Berlaku Awal November

"Kepingin memiliki harta yang dibilangin korban senilai Rp 20 juta. Saya lari ke Madiun. Ditangkap di Jombang di pasar," kata Pelaku Priyono.

Atas perbuatanya itu, pelaku terjerat dalam pasal 338 subsider 340 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (Ade/SL1)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Polda Jatim Gulung 1.212 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kejahatan yang paling mendominasi.

Korban Tewas dalam Karhutla Bromo Bertambah, Kini jadi 6 Orang

Gugurnya Suraji menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 

Mahasiswa yang Bawa Brass Knuckle saat Demo di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Saat ini, polisi masih mendalami tujuh orang yang diperiksa intensif. Sementara tiga lainnya sudah dipulangkan.

Gandeng PMI dan Unair, Yayasan Amway Peduli Edukasi Pentingnya Gut Health

Menjaga kondisi tubuh membutuhkan pendekatan menyeluruh melalui pola makan seimbang, olahraga teratur, dan istirahat yang cukup.

Parah! Gerobak Sampah Dicuri di Surabaya, Pelaku Terekam CCTV

Kehilangan sarana itu sempat mengancam kelancaran pengangkutan sampah dari rumah warga ke Tempat Penampungan Sementara.

Ngaku Imam Mahdi, Pria di Bangkalan Tipu Korban Miliaran Modus Jual Tiket Surga dan Top Up Umur

Hingga saat ini sudah ada empat orang korban yang melapor ke polisi.