Kamis, 22 Okt 2026 21:36 WIB

DPRD Surabaya Panggil Satpol PP Terkait Oknum Jual Barang Hasil Penertiban

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 06 Jun 2022 16:56 WIB
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna

selalu.id - DPRD Surabaya menyebut bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait barang hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya belum ada landasan hukum. Sehingga, hal tersebut sangat memungkinkan adanya penggelapan, seperti pemberitaan kasus oknum pejabat Satpol PP menjual hasil operasi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, perda tentang barang hasil penertiban Satpol PP itu telah habis masa berlakunya sejak tahun 2012 silam. Sehingga, saat ini Perda tersebut belum ada.

Baca Juga: Banyak Santri Terganjal Aturan Usia 16 Tahun, DPRD Surabaya Desak Revisi Juknis Beasiswa

"Perdanya itu mau hilang tidak bisa terdeteksi. Kalau dari sisi aturan merubah juga harus ada perda dan perwali yang menyatakan supaya tidak bisa kelalaian oknum atau sengaja melalaikan diri," ujar Ayu saat hearing Komisi A DPRD Surabaya dengan Satpol PP, Senin (6/5/2022).

Menurut Ayu, ketika tidak ada Perda atau Perwali maka sistem atau Standart Operasional Prosedur (SOP) barang penertiban pun menjadi tidak jelas.

Sebab itu, kata dia, barang hasil penertiban Satpol PP itu mau dibawa kebawa, apakah dilelang atau akan dimusnahkan.

"Artinya barang yang disita harus dimasukkan dalam data, kemudian nanti andai kata apa yang dilelang, itu harus jelas," ungkapnya.

Baca Juga: Massa Demo Berpakaian Serba Hitam Mulai Datang di Depan Grahadi Surabaya

Lebih lanjut Ayu menjelaskan, seperti Perda yang dijelaskan tahun 2012 misalnya berapa lama barang penertiban tersebut ada di gudang Satpol PP

"Di dalamnya, jika 3 hari tidak diambil oleh yang bersangkutan berarti menjadi aset (Pemerintah Kota)," jelasnya.

Ayu mendorong Pemkot Surabaya agar membuat Perda atau Perwali yang bisa menjadi payung hukum, agar peristiwa penggelapan barang sitaan tidak terjadi lagi.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

"Walaupun kejadian kemarin itu praduga tak bersalah, masih diperiksa di Kepolisian," sebut Ayu.

Ayu pun berharap agar sistem data barang sitaan Satpol PP juga harus selalu dikoordinasikan dengan Komisi A.

"Supaya tidak terjadi lagi (kejadian yang sama)," pungkasnya. (Ade/SL2)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

7.000 Hektare Hutan dan Lahan di Indonesia Masih Terbakar, Ini Daftar Wilayahnya

Selain karhutla, BNPB mencatat 2.188 bencana alam melanda Indonesia hingga Oktober 2026. Dari kekeringan, gempa, erupsi gunung, hingga cuaca ekstrem.

Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya

Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sikap adaptif dan inovatif agar ilmu yang dimiliki mampu menjawab tantangan zaman. 

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.

Kabar Gembira, Jalan Rusak di Pace-Tanjunganom Nganjuk Segera Diperbaiki

Perbaikan jalan ini tak sekedar untuk akses kendaraan, namun juga mampu melejitkan denyut perekonomian warga di sekitar jalur Pace-Tanjunganom, Nganjuk

IMM Jember Gelar Aksi Demo, Desak Pemerintah Serius Benahi 7 Persoalan Pendidikan

Mereka memberikan waktu satu minggu dan mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi jilid II apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

Momen Pesawat Tempur TNI AU Mendarat di Tol Pasuruan-Probolinggo

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengujian kesiapan operasional TNI AU dalam memanfaatkan infrastruktur jalan tol untuk mendukung operasi udara.