Senin, 02 Feb 2026 07:33 WIB

DPRD Surabaya Panggil Satpol PP Terkait Oknum Jual Barang Hasil Penertiban

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 06 Jun 2022 16:56 WIB
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna

selalu.id - DPRD Surabaya menyebut bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait barang hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya belum ada landasan hukum. Sehingga, hal tersebut sangat memungkinkan adanya penggelapan, seperti pemberitaan kasus oknum pejabat Satpol PP menjual hasil operasi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, perda tentang barang hasil penertiban Satpol PP itu telah habis masa berlakunya sejak tahun 2012 silam. Sehingga, saat ini Perda tersebut belum ada.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

"Perdanya itu mau hilang tidak bisa terdeteksi. Kalau dari sisi aturan merubah juga harus ada perda dan perwali yang menyatakan supaya tidak bisa kelalaian oknum atau sengaja melalaikan diri," ujar Ayu saat hearing Komisi A DPRD Surabaya dengan Satpol PP, Senin (6/5/2022).

Menurut Ayu, ketika tidak ada Perda atau Perwali maka sistem atau Standart Operasional Prosedur (SOP) barang penertiban pun menjadi tidak jelas.

Sebab itu, kata dia, barang hasil penertiban Satpol PP itu mau dibawa kebawa, apakah dilelang atau akan dimusnahkan.

"Artinya barang yang disita harus dimasukkan dalam data, kemudian nanti andai kata apa yang dilelang, itu harus jelas," ungkapnya.

Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Lebih lanjut Ayu menjelaskan, seperti Perda yang dijelaskan tahun 2012 misalnya berapa lama barang penertiban tersebut ada di gudang Satpol PP

"Di dalamnya, jika 3 hari tidak diambil oleh yang bersangkutan berarti menjadi aset (Pemerintah Kota)," jelasnya.

Ayu mendorong Pemkot Surabaya agar membuat Perda atau Perwali yang bisa menjadi payung hukum, agar peristiwa penggelapan barang sitaan tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

"Walaupun kejadian kemarin itu praduga tak bersalah, masih diperiksa di Kepolisian," sebut Ayu.

Ayu pun berharap agar sistem data barang sitaan Satpol PP juga harus selalu dikoordinasikan dengan Komisi A.

"Supaya tidak terjadi lagi (kejadian yang sama)," pungkasnya. (Ade/SL2)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.