Senin, 07 Sep 2026 14:00 WIB

DPRD Surabaya Panggil Satpol PP Terkait Oknum Jual Barang Hasil Penertiban

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 06 Jun 2022 16:56 WIB
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna

selalu.id - DPRD Surabaya menyebut bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait barang hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya belum ada landasan hukum. Sehingga, hal tersebut sangat memungkinkan adanya penggelapan, seperti pemberitaan kasus oknum pejabat Satpol PP menjual hasil operasi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, perda tentang barang hasil penertiban Satpol PP itu telah habis masa berlakunya sejak tahun 2012 silam. Sehingga, saat ini Perda tersebut belum ada.

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

"Perdanya itu mau hilang tidak bisa terdeteksi. Kalau dari sisi aturan merubah juga harus ada perda dan perwali yang menyatakan supaya tidak bisa kelalaian oknum atau sengaja melalaikan diri," ujar Ayu saat hearing Komisi A DPRD Surabaya dengan Satpol PP, Senin (6/5/2022).

Menurut Ayu, ketika tidak ada Perda atau Perwali maka sistem atau Standart Operasional Prosedur (SOP) barang penertiban pun menjadi tidak jelas.

Sebab itu, kata dia, barang hasil penertiban Satpol PP itu mau dibawa kebawa, apakah dilelang atau akan dimusnahkan.

"Artinya barang yang disita harus dimasukkan dalam data, kemudian nanti andai kata apa yang dilelang, itu harus jelas," ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Lebih lanjut Ayu menjelaskan, seperti Perda yang dijelaskan tahun 2012 misalnya berapa lama barang penertiban tersebut ada di gudang Satpol PP

"Di dalamnya, jika 3 hari tidak diambil oleh yang bersangkutan berarti menjadi aset (Pemerintah Kota)," jelasnya.

Ayu mendorong Pemkot Surabaya agar membuat Perda atau Perwali yang bisa menjadi payung hukum, agar peristiwa penggelapan barang sitaan tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

"Walaupun kejadian kemarin itu praduga tak bersalah, masih diperiksa di Kepolisian," sebut Ayu.

Ayu pun berharap agar sistem data barang sitaan Satpol PP juga harus selalu dikoordinasikan dengan Komisi A.

"Supaya tidak terjadi lagi (kejadian yang sama)," pungkasnya. (Ade/SL2)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini: Kurang Baik Tapi Masih Lumayan, Ini Rinciannya 

Sebagai informasi, harga buyback ini merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali emasnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Pengangguran Lagi Beruntung, Yang Kerja juga Ada Peluang Menarik

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.