• Loadingselalu.id
  • Loading

Kamis, 05 Okt 2023 05:31 WIB

DPRD Jatim Kritisi Kebijakan Gubernur Soal PSBB Malang Raya

Surabaya (selalu.id) - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya dinilai belum layak dan tidak menjamin penurunan jumlah pasien Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Jatim, Daniel Rohi.

Daniel menyebut persiapan serta persyaratan pemberlakukan PSBB di Malang Raya belum terpenuhi yang secara otomatis akan berdampak pada kegagalan.

Baca Juga: Jatim Fest 2023 Gerakkan Ekonomi dan Wahana Rekreasi Rakyat

Belum layak. PSBB belum jaminan akan menurukan jumlah pasien Covid-19 di Malang Raya, kata Daiel, Rabu (13/5/2020).

Daniel mencontohkan apa yang terjadi pada PSBB di Surabaya Raya yang tidak menunjukkan perbaikan jumlah penderita Covid-19. Terlebih kultur masyarakat di Malang Raya dan Surabaya Raya memiliki kemiripan.

Makanya, saya pesimis jika PSBB Malang Raya diberlakukan bisa menurunkan pasien positif Covid-19, jelasnya.

Agar tidak memgulang kegagalan yang sama, Daniel menyarankan agar dilakukan evaluasi dan percontohan.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Sebut Karakter Warga Tuban Cerminan Teladan Sunan Bonang

Harus ada simulasinya dulu, tegasnya.

Jika tidak ada koordinasi yang baik antara Gubernur dan pemimpin daerah, lanjut Daniel, rencana PSBB ini akan sia-sia dan terkesan asal-asalan.

Percuma dilakukan PSBB, tapi tetap saja jumlahnya tak kunjung turun, terang pria yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim ini.

Baca Juga: 184 Kasek SMA/SMK di Jatim Dilantik, Ini Pesan Gubernur Khofifah

Pria yang jadi anggota DPRD Jatim dari Dapil Malang Raya ini mengaku sudah menemui beberapa pihak yang menyatakan ketidak setujuannya diberlakukan PSBB di Malang Raya.

Terkesan Gubernur memaksakan PSBB di Malang Raya, seperti Surabaya Raya,"pungkasnya.

Melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/Menkes/305/2020. Wilayah Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu akan diberlakukan PSBB. Pedoman PSBB akan diatur dengan Pergub Nomor 21 Tahun 2020.

Editor : Redaksi