Kamis, 03 Sep 2026 17:12 WIB

DPRD Jatim Kritisi Kebijakan Gubernur Soal PSBB Malang Raya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 13 Mei 2020 17:04 WIB

Surabaya (selalu.id) - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya dinilai belum layak dan tidak menjamin penurunan jumlah pasien Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Jatim, Daniel Rohi.

Daniel menyebut persiapan serta persyaratan pemberlakukan PSBB di Malang Raya belum terpenuhi yang secara otomatis akan berdampak pada kegagalan.

Baca Juga: Turnamen Mini Soccer Piala Bahlil Lahadalia 2026 Segera Dimulai, Golkar Jatim Pastikan Kesiapan 11 Venue

‘’Belum layak. PSBB belum jaminan akan menurukan jumlah pasien Covid-19 di Malang Raya,’’ kata Daiel, Rabu (13/5/2020).

Daniel mencontohkan apa yang terjadi pada PSBB di Surabaya Raya yang tidak menunjukkan perbaikan jumlah penderita Covid-19. Terlebih kultur masyarakat di Malang Raya dan Surabaya Raya memiliki kemiripan.

‘’Makanya, saya pesimis jika PSBB Malang Raya diberlakukan bisa menurunkan pasien positif Covid-19,” jelasnya.

Agar tidak memgulang kegagalan yang sama, Daniel menyarankan agar dilakukan evaluasi dan percontohan.

Baca Juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

”Harus ada simulasinya dulu,’’ tegasnya.

Jika tidak ada koordinasi yang baik antara Gubernur dan pemimpin daerah, lanjut Daniel, rencana PSBB ini akan sia-sia dan terkesan asal-asalan.

‘’Percuma dilakukan PSBB, tapi tetap saja jumlahnya tak kunjung turun,” terang pria yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim ini.

Baca Juga: Kunjungi Lahan Terdampak Kekeringan di Gresik, Mentan Amran Tawarkan Solusi Gak Pake Ribet

Pria yang jadi anggota DPRD Jatim dari Dapil Malang Raya ini mengaku sudah menemui beberapa pihak yang menyatakan ketidak setujuannya diberlakukan PSBB di Malang Raya.

‘’Terkesan Gubernur memaksakan PSBB di Malang Raya, seperti Surabaya Raya,"pungkasnya.

Melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/Menkes/305/2020. Wilayah Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu akan diberlakukan PSBB. Pedoman PSBB akan diatur dengan Pergub Nomor 21 Tahun 2020.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.