Kamis, 17 Sep 2026 22:01 WIB

Manajemen AMS Group Pecat Pekerja yang Terlibat Jaringan Narkoba

Penampakan Pabrik PT Energi Lautan Nusantara (ELN) yang menjadi tempat ditangkapnya oknum pekerja. (Dok. Istimewa).
Penampakan Pabrik PT Energi Lautan Nusantara (ELN) yang menjadi tempat ditangkapnya oknum pekerja. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Manajemen PT Energi Lautan Nusantara dan PT Bofi yang tergabung dalam AMS Group, menyatakan sikap tegas serta komitmen penuh terhadap penegakan hukum setelah terungkap adanya kasus pengiriman paket berisi ganja yang dilakukan seorang oknum pekerja dengan menggunakan alamat kantor perusahaan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Energi Lautan Nusantara, Andika Hendrawanto. Menurut Andika, perusahaan sangat mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 

Baca Juga: Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu

Ia menegaskan bahwa AMS Group menerapkan kebijakan toleransi nol terhadap aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba, yang tertuang secara jelas dalam Peraturan Perusahaan Pasal 6 ayat (8) huruf d.

“Kejadian ini semata-mata merupakan tindakan pribadi oknum bersangkutan dan tidak mencerminkan nilai, kebijakan, maupun operasional perusahaan secara keseluruhan,” tegas Andika kepada selalu.id, Rabu (17/6/2026).

Sejak mengetahui peristiwa tersebut, manajemen telah mengambil serangkaian langkah nyata. Saat ini sedang dilakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh pekerja serta prosedur administrasi perusahaan. 

Sebagai langkah pengamanan, pihak manajemen juga telah mengeluarkan surat edaran resmi melarang seluruh karyawan menggunakan alamat perusahaan untuk menerima paket dalam bentuk apa pun.

Perusahaan menyatakan siap bekerja sama secara penuh dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta bersedia menyerahkan seluruh data yang diperlukan agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas. 

Selain itu, manajemen juga berencana melakukan tes narkoba bagi seluruh pekerja untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Terhadap oknum yang terbukti tertangkap tangan, perusahaan telah menjatuhkan sanksi paling berat, yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sanksi yang sama juga akan diberlakukan bagi siapa saja pekerja yang dikemudian hari terbukti memiliki jejaring atau keterkaitan dengan kasus ini. 

Sebagai penutup, manajemen menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang menimbulkan kekhawatiran tersebut. 

Baca Juga: BPR IMA Gandeng Dinkes dan Garda Semeru Edukasi HIV/AIDS serta Bahaya Narkoba

“Kami berkomitmen mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan narkoba yang merusak generasi bangsa dan akan terus menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan. Karena hidup sehat tanpa narkoba adalah jargon kami,” jelas Andika.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotics Iinvestigation Center (NIC) mengungkap jaringan peredaran gelap ganja yang beroperasi di jalur Padang, Banyuwangi dan Malang, Jawa Timur. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka serta menyita paket ganja seberat 5.830 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari keberhasilan tim mengamankan paket mencurigakan yang berisi ganja pada Kamis (11/6) lalu. 

"Tim Subdit IV bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan dan controlled delivery untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman paket narkotika tersebut," katanya, Selasa (16/6/2026).

Baca Juga: Sikat Peredaran Narkoba di Surabaya, Polres Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan 1 Kg Sabu

Paket tersebut dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Banyuwangi, Jawa Timur. Paket ganja itu dikamuflase dalam kardus cokelat dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Pada 13 Juni 2026, tim gabungan menangkap tersangka CHM di area Pos Security PT Energi Lautan Nusantara (ELN), Kalipuro, Banyuwangi, saat mengambil paket yang diketahui berisi ganja. 

Dari hasil pemeriksaan awal, CHM mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan diperintahkan tersangka FSM yang berada di Kota Malang, Jawa Timur. 

Setiap pengambilan paket, lanjut Brigjen Eko mengatakan, CHM menerima upah antara Rp200.000 hingga Rp350.000. Polisi lalu mengembangkan kasus peredaran gelap narkoba tersebut dengan membawa tersangka ke Kota Malang. 

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027 Lewat SRC

Penyelenggaraan SRC merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya bersama KONI untuk memastikan atlet tetap memiliki ruang bertanding dan kembangkan prestasi.

Dinkopumdag Surabaya Tegaskan Lapak SWK Gratis, Ada Praktik Sewa Ilegal Laporkan

Dinkopumdag Surabaya meminta masyarakat atau pihak yang dirugikan segera melapor jika memiliki bukti transaksi jual beli maupun sewa-menyewa lapak.

PMII Sidoarjo Bongkar Catatan RAPBD Perubahan 2026, Minta Pengesahan Ditunda

Ketua Umum PC PMII Sidoarjo, Muchammad Alfien Ananta mengatakan surat terbuka itu merupakan hasil kajian yang dilakukan selama kurang lebih lima bulan.

Bukan Cuma Kebersihan, Ini 4 Pilar dan Bobot Penilaian Lomba Kampung Pancasila Surabaya

Koordinator penilaian, Maria, mengatakan pembagian bobot itu menjadi dasar dalam menentukan kampung yang dinilai memenuhi berbagai aspek kehidupan bermasyakat.

AAI Gelar Munaslub dan Dialog Terbuka soal Masa Depan Advokat

Persoalan ini diamini oleh Dr. Grees Selly. Ia memaparkan saat ini terdapat lebih dari 50 organisasi advokat dengan standar yang berbeda-beda di Indonesia.

Momen 425 Pendonor Darah Surabaya Terima Penghargaan Spesial di HUT ke-81 PMI

Apresiasi tersebut diberikan atas konsistensi mereka yang tercatat sudah mendonorkan darahnya sebanyak 50 kali di PMI Kota Surabaya.