Manajemen AMS Group Pecat Pekerja yang Terlibat Jaringan Narkoba
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 17 Jun 2026 14:55 WIB
selalu.id - Manajemen PT Energi Lautan Nusantara dan PT Bofi yang tergabung dalam AMS Group, menyatakan sikap tegas serta komitmen penuh terhadap penegakan hukum setelah terungkap adanya kasus pengiriman paket berisi ganja yang dilakukan seorang oknum pekerja dengan menggunakan alamat kantor perusahaan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Energi Lautan Nusantara, Andika Hendrawanto. Menurut Andika, perusahaan sangat mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Baca Juga: Diduga jadi Bos Narkoba, Petinggi Geng Motor Hells Angels Australia Ditangkap di Bali
Ia menegaskan bahwa AMS Group menerapkan kebijakan toleransi nol terhadap aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba, yang tertuang secara jelas dalam Peraturan Perusahaan Pasal 6 ayat (8) huruf d.
“Kejadian ini semata-mata merupakan tindakan pribadi oknum bersangkutan dan tidak mencerminkan nilai, kebijakan, maupun operasional perusahaan secara keseluruhan,” tegas Andika kepada selalu.id, Rabu (17/6/2026).
Sejak mengetahui peristiwa tersebut, manajemen telah mengambil serangkaian langkah nyata. Saat ini sedang dilakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh pekerja serta prosedur administrasi perusahaan.
Sebagai langkah pengamanan, pihak manajemen juga telah mengeluarkan surat edaran resmi melarang seluruh karyawan menggunakan alamat perusahaan untuk menerima paket dalam bentuk apa pun.
Perusahaan menyatakan siap bekerja sama secara penuh dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta bersedia menyerahkan seluruh data yang diperlukan agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas.
Selain itu, manajemen juga berencana melakukan tes narkoba bagi seluruh pekerja untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Terhadap oknum yang terbukti tertangkap tangan, perusahaan telah menjatuhkan sanksi paling berat, yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sanksi yang sama juga akan diberlakukan bagi siapa saja pekerja yang dikemudian hari terbukti memiliki jejaring atau keterkaitan dengan kasus ini.
Sebagai penutup, manajemen menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang menimbulkan kekhawatiran tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Kantor PT SJU di Sidoarjo dalam Kasus Aliran Emas Ilegal
“Kami berkomitmen mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan narkoba yang merusak generasi bangsa dan akan terus menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan. Karena hidup sehat tanpa narkoba adalah jargon kami,” jelas Andika.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotics Iinvestigation Center (NIC) mengungkap jaringan peredaran gelap ganja yang beroperasi di jalur Padang, Banyuwangi dan Malang, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka serta menyita paket ganja seberat 5.830 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari keberhasilan tim mengamankan paket mencurigakan yang berisi ganja pada Kamis (11/6) lalu.
"Tim Subdit IV bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan dan controlled delivery untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman paket narkotika tersebut," katanya, Selasa (16/6/2026).
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar Narkoba Jenis Baru, Harganya Bikin Geleng Kepala
Paket tersebut dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Banyuwangi, Jawa Timur. Paket ganja itu dikamuflase dalam kardus cokelat dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Pada 13 Juni 2026, tim gabungan menangkap tersangka CHM di area Pos Security PT Energi Lautan Nusantara (ELN), Kalipuro, Banyuwangi, saat mengambil paket yang diketahui berisi ganja.
Dari hasil pemeriksaan awal, CHM mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan diperintahkan tersangka FSM yang berada di Kota Malang, Jawa Timur.
Setiap pengambilan paket, lanjut Brigjen Eko mengatakan, CHM menerima upah antara Rp200.000 hingga Rp350.000. Polisi lalu mengembangkan kasus peredaran gelap narkoba tersebut dengan membawa tersangka ke Kota Malang.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-14259-manajemen-ams-group-pecat-pekerja-yang-terlibat-jaringan-narkoba
