Penipuan Emas Online Beroperasi dari Dalam Lapas, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 03 Agu 2026 16:26 WIB
selalu.id — Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan daring bermodus penjualan logam mulia emas, yang ternyata dikendalikan langsung dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Jatim, Senin (3/8/2026).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, membuka konferensi pers dan menyerahkan penjelasan rinci kepada Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
Kombes Bimo menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan seorang korban yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah tergiur tawaran emas dengan harga jauh di bawah pasar. Pelaku menghubungi korban melalui nomor tak dikenal dan mengaku sebagai anak korban, lalu menawarkan pembelian emas seharga Rp2,35 juta per gram — padahal harga pasar saat itu sekitar Rp2,8 juta per gram, atau selisih hampir Rp500.000 per gram.
Terpengaruh tawaran tersebut, korban memesan dua batang emas masing-masing 100 gram dan satu batang 5 gram, dengan total nilai transaksi Rp587,5 juta. Dana pun ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama RML sesuai arahan pelaku. Penipuan baru terungkap setelah suami korban merasa curiga, lalu menghubungi anak mereka dan menyadari bahwa tawaran itu sama sekali tidak benar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka: empat diantaranya IJS, MAH, I, dan SYR — merupakan warga binaan Lapas yang tersebar di wilayah Nusakambangan dan Sumatera Utara. Satu tersangka lainnya adalah perempuan berinisial RML yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola rekening penampung dana hasil kejahatan.
Menurut Bimo, IJS dan MAH bertugas menyusun skenario penipuan serta memanfaatkan sejumlah aplikasi seperti WhatsApp Sniper untuk menjaring sasaran, GetContact Premium guna menganalisis data calon korban, dan aplikasi Virtuno sebagai sarana komunikasi. Sementara tersangka I dan SYR menyiapkan rekening penampung yang atas nama RML.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, rekening bank, cetakan mutasi rekening BRI, dua unit ponsel pintar bermerek iPhone, perhiasan, serta akun dompet digital yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Hingga saat ini, penyelidikan memperkirakan sedikitnya terdapat lima korban di wilayah Jawa Timur dengan total kerugian mencapai Rp3,7 miliar. Penyidik menduga masih ada korban lain yang belum melapor dan meminta masyarakat yang mengalami hal serupa untuk segera melapor ke Ditresiber Polda Jatim agar berkas perkara dapat diperdalam.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Viral Isu Bocah 5 Tahun Dieksploitasi Ayah Kandung di Surabaya, Ini Penjelasan Pemkot
Editor : Redaksi