Kamis, 17 Sep 2026 20:36 WIB

Penipuan Emas Online Beroperasi dari Dalam Lapas, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar

Tersangka RML dihadirkan saat konferensi pers kasus penipuan emas online jaringan lapas. (Foto: dony/selalu.id)
Tersangka RML dihadirkan saat konferensi pers kasus penipuan emas online jaringan lapas. (Foto: dony/selalu.id)

selalu.id — Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan daring bermodus penjualan logam mulia emas, yang ternyata dikendalikan langsung dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Jatim, Senin (3/8/2026).
 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, membuka konferensi pers dan menyerahkan penjelasan rinci kepada Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
 
Kombes Bimo menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan seorang korban yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah tergiur tawaran emas dengan harga jauh di bawah pasar. Pelaku menghubungi korban melalui nomor tak dikenal dan mengaku sebagai anak korban, lalu menawarkan pembelian emas seharga Rp2,35 juta per gram — padahal harga pasar saat itu sekitar Rp2,8 juta per gram, atau selisih hampir Rp500.000 per gram.
 
Terpengaruh tawaran tersebut, korban memesan dua batang emas masing-masing 100 gram dan satu batang 5 gram, dengan total nilai transaksi Rp587,5 juta. Dana pun ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama RML sesuai arahan pelaku. Penipuan baru terungkap setelah suami korban merasa curiga, lalu menghubungi anak mereka dan menyadari bahwa tawaran itu sama sekali tidak benar.
 
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka: empat diantaranya IJS, MAH, I, dan SYR — merupakan warga binaan Lapas yang tersebar di wilayah Nusakambangan dan Sumatera Utara. Satu tersangka lainnya adalah perempuan berinisial RML yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola rekening penampung dana hasil kejahatan.
 
Menurut Bimo, IJS dan MAH bertugas menyusun skenario penipuan serta memanfaatkan sejumlah aplikasi seperti WhatsApp Sniper untuk menjaring sasaran, GetContact Premium guna menganalisis data calon korban, dan aplikasi Virtuno sebagai sarana komunikasi. Sementara tersangka I dan SYR menyiapkan rekening penampung yang atas nama RML.
 
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, rekening bank, cetakan mutasi rekening BRI, dua unit ponsel pintar bermerek iPhone, perhiasan, serta akun dompet digital yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
 
Hingga saat ini, penyelidikan memperkirakan sedikitnya terdapat lima korban di wilayah Jawa Timur dengan total kerugian mencapai Rp3,7 miliar. Penyidik menduga masih ada korban lain yang belum melapor dan meminta masyarakat yang mengalami hal serupa untuk segera melapor ke Ditresiber Polda Jatim agar berkas perkara dapat diperdalam.
 
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Dinkopumdag Surabaya Tegaskan Lapak SWK Gratis, Ada Praktik Sewa Ilegal Laporkan

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

PMII Sidoarjo Bongkar Catatan RAPBD Perubahan 2026, Minta Pengesahan Ditunda

Ketua Umum PC PMII Sidoarjo, Muchammad Alfien Ananta mengatakan surat terbuka itu merupakan hasil kajian yang dilakukan selama kurang lebih lima bulan.

Bukan Cuma Kebersihan, Ini 4 Pilar dan Bobot Penilaian Lomba Kampung Pancasila Surabaya

Koordinator penilaian, Maria, mengatakan pembagian bobot itu menjadi dasar dalam menentukan kampung yang dinilai memenuhi berbagai aspek kehidupan bermasyakat.

AAI Gelar Munaslub dan Dialog Terbuka soal Masa Depan Advokat

Persoalan ini diamini oleh Dr. Grees Selly. Ia memaparkan saat ini terdapat lebih dari 50 organisasi advokat dengan standar yang berbeda-beda di Indonesia.

Momen 425 Pendonor Darah Surabaya Terima Penghargaan Spesial di HUT ke-81 PMI

Apresiasi tersebut diberikan atas konsistensi mereka yang tercatat sudah mendonorkan darahnya sebanyak 50 kali di PMI Kota Surabaya.

Tuntut Lebar Sungai Dikembalikan, Warga Keputih Surabaya Tolak Kompensasi Pengembang

Warga pun mendesak Pemerintah Kota Surabaya, jajaran kecamatan, kelurahan, hingga instansi teknis terkait untuk turun tangan secara nyata.

Cakra Muda Indonesia Aksi di Pemkot Surabaya, Desak Usut Tuntas Kasus Gratifikasi dan TPPU DSDABM

Selain mendesak kejaksaan, massa aksi juga menyasar Wali Kota Surabaya untuk segera mengevaluasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya yang terindikasi kasus.