Jelang HUT RI, DPRD Surabaya Soroti Minimnya Bendera Merah Putih di Pertokoan
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 03 Agu 2026 16:40 WIB
selalu.id – Komisi A DPRD Surabaya menyoroti masih banyaknya rumah usaha dan toko modern yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menerima audiensi dari komunitas Kami Anak Negeri yang menyampaikan aspirasi terkait rendahnya tingkat pemasangan bendera di sejumlah wilayah Kota Pahlawan.
Baca Juga: Puluhan Korban Investasi Bodong Meow Wadul ke DPRD Surabaya, Rugi hingga Miliaran Rupiah
Yona mengatakan, komunitas tersebut meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap warga maupun pelaku usaha yang belum memasang bendera selama periode 1–31 Agustus sebagaimana diatur dalam surat edaran pemerintah.
“Kami menerima aspirasi dari rekan-rekan Kami Anak Negeri terkait masih banyaknya warga Surabaya yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih, termasuk para pelaku usaha,” kata Yona, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak toko modern maupun rumah usaha di sepanjang jalan protokol dan kawasan permukiman yang belum memasang bendera, bahkan tidak memiliki tiang bendera di area usahanya.
“Kami masih menemukan banyak rumah usaha maupun toko modern yang belum memiliki ataupun memasang tiang bendera di halaman depan. Mereka berusaha di Kota Surabaya, di bumi Indonesia, sehingga harus memahami kewajiban untuk menghormati simbol negara,” ujarnya.
Meski demikian, Yona menegaskan bahwa pemberian sanksi kepada warga yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih tidak dapat dilakukan begitu saja. Sebab, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak memasang bendera pada momentum Hari Kemerdekaan.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut justru memuat sanksi bagi pihak yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, kusut, kusam, atau pudar.
Baca Juga: Dibatalkan Mendadak, 500 Warga Surabaya Barat Gigit Jari soal Sertifikat Tanah Gratis
Komisi A DPRD Surabaya juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi bendera yang terpasang di ruang publik maupun kawasan pertokoan.
Selain itu, Yona mengusulkan agar Pemerintah Kota Surabaya mempertimbangkan kembali program pembagian Bendera Merah Putih kepada masyarakat yang belum memilikinya.
Tak hanya itu, DPRD Surabaya turut mengusulkan agar lagu Indonesia Raya diperdengarkan secara serentak setiap pukul 10.00 WIB seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain.
“Ketika lagu Indonesia Raya dikumandangkan, masyarakat dapat menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegak, lalu menyanyikan lagu kebangsaan bersama-sama. Menurut kami, hal ini bisa menjadi langkah positif untuk memperkuat rasa nasionalisme,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Yona juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh ajakan di media sosial untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Ia menegaskan bahwa kondisi Indonesia saat ini dalam keadaan baik sehingga semangat persatuan dan nasionalisme harus terus dijaga.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang menyesatkan. Surabaya dalam keadaan baik dan semangat kebangsaan harus terus dipelihara,” pungkasnya.
Editor : Redaksi