Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi
- Penulis : Moris Mangke
- | Minggu, 19 Jul 2026 16:52 WIB
selalu.id - Keinginan memperoleh penghasilan lebih justru membawa FR (40), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, kembali berurusan dengan hukum. Setelah bebas dari penjara pada 2023 dalam kasus narkotika, perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai penjual roti itu kembali ditangkap karena diduga mengedarkan sabu dan ekstasi.
Menurut hasil penyelidikan Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, FR mulai kembali terlibat dalam peredaran narkotika sejak awal April 2026. Ia mengaku mengenal seorang pria berinisial P yang kemudian menjadi pemasok sabu dan ekstasi yang dijualnya.
Baca Juga: Mengenal Zangi Messenger, Aplikasi yang Dipakai Kurir Sabu Surabaya untuk Menyamarkan Komunikasi
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria inisial P yang disebut pemasok barang,” kata AKBP Dodi, Minggu, (19/7/2026).
Penyelidikan mengarah kepada FR hingga akhirnya polisi menangkapnya pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi merk Heineken seberat 4,274 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan timbangan elektronik, plastik klip, sedotan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, plastik pembungkus, dan satu unit telepon seluler yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Dalam pemeriksaan, FR mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Ia membeli sabu seberat satu ons seharga Rp55 juta dan 10 butir ekstasi dengan harga Rp2,5 juta.
Baca Juga: BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Madura: Sita 5,4 Kg Sabu, Ringkus Dua Kurir
“Tersangka membeli sabu dan Extacy dari P, pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, dan bertemu di Jalan Raya daerah Ketapang Sampang Madura,” imbuh AKBP Dodi.
Polisi mengungkap sebagian kecil sabu sempat digunakan sendiri oleh tersangka sebelum sisanya dijual sesuai pesanan pembeli. Sementara ekstasi dijual per butir dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu setiap butir.
Untuk penjualan sabu, FR mengaku memperoleh keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu setiap gram. Ia juga mengaku baru dua kali membeli narkotika dari pemasok yang sama dengan sistem pembayaran setelah barang habis terjual.
Baca Juga: Hindari Lacakan Polisi Pakai Zangi, Eh.. Kurir Sabu di Surabaya Ini Meringik saat Disergap
“FR ini membeli sabu dari P sudah dua kali, pertama awal bulan April 2026, untuk pembelian kedua sabu dan Extacy sebelum diamankan. Barang-barang tersebut belum dibayar keseluruhan karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar,” tambah AKBP Dodi.
Di hadapan penyidik, FR mengaku memilih kembali mengedarkan narkotika karena merasa penghasilannya sebagai penjual roti tidak mencukupi kebutuhan. Keuntungan dari penjualan barang haram itu rencananya akan digunakan sebagai tambahan dana untuk membeli rumah.
Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial P yang diduga memasok sabu dan ekstasi kepada tersangka.
Editor : Redaksi