Sabtu, 19 Sep 2026 04:42 WIB

Pemkab Sidoarjo Raih Opini WTP 13 Kali, Bupati Subandi Klaim Begini

  • Penulis : Ariyanto
  • | Selasa, 16 Jun 2026 16:51 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Ariyanto/selalu.id).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Ariyanto/selalu.id).

selalu.id - Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Dalam forum tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Antisipasi Penyakit Zoonosis, DPPP Sidoarjo Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Rapat yang dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, unsur TNI-Polri, serta tamu undangan itu menjadi tahapan awal pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebelum dibahas lebih lanjut bersama legislatif.

Subandi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali meraih opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut diterima pada 29 Mei 2026 dan menjadi raihan ke-13 secara berturut-turut.

“Pada 29 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025. Ini merupakan raihan yang ke-13 kali secara berturut-turut,” katanya, Selasa (16/6/2026).

Subandi mengatakan, capaian tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sidoarjo terus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Capaian opini WTP ke-13 kali berturut-turut ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sidoarjo terus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: Jargas APBN Capai 29 Ribu Sambungan di Sidoarjo, Pemasangan Dipastikan Gratis

Subandi menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menyebut Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan kewajiban kepala daerah setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh BPK.

“Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat setelah laporan keuangan selesai diaudit oleh BPK,” papar Subandi.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD membacakan surat Bupati Sidoarjo tertanggal 4 Juni 2026 terkait penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda rapat tersebut telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: PMII Sidoarjo Bongkar Catatan RAPBD Perubahan 2026, Minta Pengesahan Ditunda

Dalam pemaparannya, Subandi menyebutkan bahwa laporan keuangan daerah yang telah diaudit BPK memuat tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Selain itu, ia juga menyampaikan gambaran awal realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu penopang utama penerimaan daerah. 

Pembahasan lebih rinci mengenai realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah akan dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya bersama DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Prakiraan Cuaca Surabaya Besok, Begini Imbauan BMKG

BMKG memprakirakan kondisi cuaca di Kota Surabaya cenderung bersahabat sepanjang akhir pekan. Meski begitu, masyarakat diminta waspada.

The Scandal, Kisah Playboy Taklukkan Janda Muda Demi Taruhan

Meski Hui Yeon berulang kali menolak godaan Cho Won, pertahanan dirinya perlahan mulai goyah oleh rayuan yang dilancarkan secara masif.

Crane Proyek Roboh di Surabaya, Bikin Listrik Padam dan Jalanan Macet

Beruntung, meski material besi berukuran raksasa itu ambruk ke jalan raya, tidak ada korban jiwa maupun kendaraan yang tertimpa dalam insiden ini.

Bukan Cuma Datang dan Foto, Ini Alur Layanan Home Care Pemkab Jember untuk Pasien

Untung menegaskan, kehadiran petugas di rumah pasien merupakan langkah awal untuk memastikan kondisi warga dapat diketahui secara langsung.

Lahan KAI Belakang Pasar Turi jadi Tempat Sampah Ilegal, Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Tegas

Pemkot Surabaya menemukan adanya indikasi aktivitas pemilahan dan pengelolaan sampah yang diduga melanggar aturan di kawasan tersebut.

Prof Tjandra Sridjaja Terpilih Aklamasi: Jadikan AAI Rumah Bersama Seluruh Advokat Nusantara!

Penetapan itu dilakukan dalam Sidang Pleno didukung bulat oleh 19 Dewan Pimpinan Cabang dari seluruh Indonesia di Surabaya, Jumat (18/9/2026).