Sabtu, 01 Agu 2026 00:09 WIB

Pemkab Sidoarjo Raih Opini WTP 13 Kali, Bupati Subandi Klaim Begini

  • Penulis : Ariyanto
  • | Selasa, 16 Jun 2026 16:51 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Ariyanto/selalu.id).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Ariyanto/selalu.id).

selalu.id - Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Dalam forum tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: APBD Sidoarjo 2025 Surplus Rp61,7 Miliar, DPRD Minta Percepatan Penyerapan Belanja

Rapat yang dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, unsur TNI-Polri, serta tamu undangan itu menjadi tahapan awal pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebelum dibahas lebih lanjut bersama legislatif.

Subandi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali meraih opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut diterima pada 29 Mei 2026 dan menjadi raihan ke-13 secara berturut-turut.

“Pada 29 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025. Ini merupakan raihan yang ke-13 kali secara berturut-turut,” katanya, Selasa (16/6/2026).

Subandi mengatakan, capaian tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sidoarjo terus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Capaian opini WTP ke-13 kali berturut-turut ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sidoarjo terus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: Sederet Komitmen Pemkab Sidoarjo dalam Wujudkan Desa Anti Korupsi

Subandi menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menyebut Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan kewajiban kepala daerah setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh BPK.

“Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat setelah laporan keuangan selesai diaudit oleh BPK,” papar Subandi.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD membacakan surat Bupati Sidoarjo tertanggal 4 Juni 2026 terkait penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda rapat tersebut telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Sabet Penghargaan Nasional di Peringatan Harganas 2026

Dalam pemaparannya, Subandi menyebutkan bahwa laporan keuangan daerah yang telah diaudit BPK memuat tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Selain itu, ia juga menyampaikan gambaran awal realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu penopang utama penerimaan daerah. 

Pembahasan lebih rinci mengenai realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah akan dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya bersama DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

Majelis menyatakan Hudiyono terbukti turut serta dalam perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama mantan Kadispendik Jawa Timur dan Jimmy.

Polisi Buru Pelaku Pembacokan Anggota PSHT di Ambyar Superclub Surabaya

Polrestabes Surabaya berkomitmen memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Urgent! Balita Sakit Anemia Berat di Mojokerto Butuh Bantuan Donor Darah O Bombay Rhesus Positif

Saat ini, bayi yang berusia 2 tahun 3 bulan itu tengah dirawat di RS Sido Waras, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Membutuhkan bantuan segera.

Bukan Sekadar Jeruk: Cerita dari Bantaran Sungai Balongcangkring Mojokerto yang Menghidupi Sekolah

Di bawah kepemimpinan Eko Darsono, 200 pohon jeruk Siam Madu ditanam di atas lahan bantaran seluas sekitar 10 hektare. Hasilnya, untuk kebutuhan SPPG.

Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim Sepakati Optimalisasi Tata Kelola Perusahaan

Perjanjian Kerja Sama (PKS) kali ini juga memperkuat aspek pemulihan aset sebagai bagian penting dalam menjaga aset strategis negara.

Operasi URC Polda Jatim: Ringkus 206 Pelaku 3C, Sita Ratusan Kendaraan

Dalam ungkap ini, sejumlah kendaraan hasil curian yang disita penyidik juga telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.