Senin, 14 Sep 2026 23:46 WIB

IJTI Surabaya Desak Presiden Prabowo Minta Maaf soal Istilah Londo Ireng

IJTI Korda Surabaya saat menggelar aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id)
IJTI Korda Surabaya saat menggelar aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id)

selalu.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait penggunaan istilah "londo ireng" terhadap kalangan wartawan dalam pidato peringatan HUT ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta, 23 Juli lalu.

Tuntutan itu disampaikan lewat aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga: Purbaya Dicopot dari Menteri Keuangan, Digantikan Suahasil Nazara

Ketua IJTI Korda Surabaya, Falentinus Hartayan menilai pernyataan Presiden Prabowo berpotensi melukai martabat profesi jurnalistik yang selama ini bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

IJTI juga menekankan kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi. Fungsi kritik dan kontrol sosial media diatur undang-undang, sehingga hubungan pemerintah dan pers harus didasari rasa saling menghormati.

Seperti diketahui, secara historis, istilah "londo ireng" awalnya merujuk pada serdadu Belanda berkulit gelap, kemudian bergeser menjadi sebutan merendahkan bagi warga pribumi yang dianggap membela kepentingan kolonial atau mengkhianati bangsa.

Penggunaannya dalam konteks kekinian dipandang sebagai sindiran yang menyudutkan dan tidak tepat ditujukan kepada profesi jurnalistik.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Ponpes Tambakberas Sebelum Pembukaan Muktamar ke-35 NU

Berikut pernyataan sikap IJTI Korda Surabaya:

1. Menyesalkan pemberian stigma "londo ireng" kepada seluruh profesi wartawan

2. Menegaskan wartawan adalah pihak independen yang menyajikan informasi jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan merusak bangsa

Baca Juga: Aksi Damai Wartawan-Jurnalis di Nganjuk Sikapi Istilah Londo Ireng

3. Mengingatkan wartawan adalah warga negara yang menghadapi berbagai risiko demi menjaga transparansi, pengawasan pemerintahan, dan kelangsungan demokrasi

4. Mengingatkan setiap sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian resmi melalui hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers, sehingga tidak patut digeneralisasi menjadi stigma bagi seluruh profesi

5. Secara tegas meminta permintaan maaf terbuka dari Presiden kepada seluruh insan pers Indonesia.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Tok! P-APBD Jember 2026 Disahkan, Anggaran Revitalisasi Sekolah Naik Lebih dari 100 Persen

Gus Fawait menyebut dukungan pemerintah pusat untuk revitalisasi fasilitas pendidikan di Jember mengalami peningkatan signifikan.

PGN Tebar Edukasi Energi Murah dan Aman untuk Warga Surabaya Lewat City Gas Tour 2026

Hedi menggarisbawahi bahwa gas bumi merupakan energi ramah lingkungan berpasokan stabil yang diproduksi langsung dari dalam negeri.

Bupati Probolinggo Sidak RSUD Waluyo Jati Kraksaan Usai Viral Video Pasien Terlantar Hingga Meninggal

selalu.id – Bupati Probolinggo Muhammad Haris melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan usai viral video p

Pesona Amanda Rigby, Aktris Multitalenta yang Ramai Dijodohkan dengan Andre Taulany

Chemistry yang terbangun secara natural dalam sketsa komedi membuat warganet beramai-ramai menjodohkan Amanda dengan Andre Taulany di media sosial.

Duka Keluarga M Suud, Sopir Truk asal Mojokerto yang Hilang dalam Musibah KM Virgo Transport 8

Pihak keluarga kini hanya bisa berharap dan berdoa agar ada keajaiban bagi keberadaan M Suud, yang hingga kini belum ditemukan.

Kasus Pailit PT Kedap Sayaaq Makin Membelit: Dokumen Kunci Hilang, PN Surabaya Jawab Begini

Masalah krusial muncul ketika Agung diduga memalsukan tanda tangan Salahuddin untuk mengajukan izin melanjutkan usaha (going concern) ke hakim pengawas.