Kamis, 22 Okt 2026 22:59 WIB

Pakar ITS Soal Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari: Test Pile Harus Berizin!

Pakar konstruksi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, DR. Ir. Mudji Irmawan. (Foto: Moris/selalu.id).
Pakar konstruksi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, DR. Ir. Mudji Irmawan. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Pakar konstruksi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, DR. Ir. Mudji Irmawan menegaskan bahwa test pile merupakan tahapan penting dalam proses pembangunan untuk mengetahui daya dukung tanah sebelum konstruksi dilakukan.

Komentar tersebut disampaikan Mudji menanggapi polemik pelaksanaan test pile yang dilakukan PT Wulandaya Cahaya Lestari dalam proyek pembangunan yang diprotes warga hingga DPRD.

Baca Juga: Sempat Disegel, Proyek Gedung PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya Kini Kantongi Izin Lengkap

Menurut Mudji, secara teknis sebuah pekerjaan konstruksi terbagi menjadi dua tahapan utama, yakni pekerjaan bangunan atas dan bangunan bawah atau fondasi.

“Fondasi itu kita ada dua masalah, diameter dan kedalaman. Apa yang perlu diperhatikan dalam fondasi ini adalah daya dukung tanah, karena tidak dapat diprediksi dengan tepat daya dukungnya,” terangnya kepada selalu.id, Senin (8/6/2026).

Mudji menjelaskan bahwa keberhasilan pembangunan gedung, jembatan maupun konstruksi lainnya sangat ditentukan oleh kemampuan tanah menopang beban bangunan yang akan berdiri di atasnya.

Karena itu, pengujian pondasi melalui test pile menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi tanah sesuai dengan kebutuhan desain konstruksi yang telah direncanakan.

Dosen Teknik Sipil ITS ini menyatakan bahwa test pile dilakukan untuk mengetahui kemampuan tanah dalam menerima beban sekaligus menentukan apakah tiang pancang yang dipasang dapat digunakan atau tidak.

“Nanti hasilnya akan ada dua, yaitu use pile dan unused pile. Itu pile yang bisa digunakan atau tidak bisa digunakan. Tes tersebut dilakukan sebelum kita membangun,” paparnya.

Mudji mengatakan bahwa sebelum melaksanakan test pile, pemrakarsa proyek wajib mengajukan permohonan khusus yang berbeda dari izin pembangunan utama.

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Pengujian tersebut hanya dilakukan pada sebagian kecil area yang umumnya berkisar antara dua hingga lima persen dari kebutuhan pondasi keseluruhan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses teknis yang lazim dilakukan untuk meminimalkan risiko kegagalan struktur saat proyek memasuki tahap pembangunan.

Selain aspek teknis, Mudji juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pelaksana proyek dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

Ia menilai pemrakarsa proyek perlu melakukan pendekatan dan memberikan penjelasan kepada warga mengenai aktivitas yang akan dilakukan, termasuk potensi dampak yang mungkin timbul selama proses pengujian maupun pembangunan berlangsung.

Baca Juga: Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

“Mereka harus kulonuwun-lah. Pendekatan kepada warga. Mungkin yang paling penting dalam laporan ke warga adalah apakah ada dampak dalam proyek tersebut,” jelas Mudji.

Sebagai Wakil Direktur PT ITS Tekno, Mudji menegaskan bahwa test pile atau pengujian kekuatan tiang pancang merupakan kebutuhan teknis yang tidak dapat diabaikan dalam sebuah proyek konstruksi.

Hasil pengujian tersebut menjadi dasar penting bagi perencana dan pelaksana proyek untuk memastikan keamanan bangunan serta mengurangi potensi risiko konstruksi di kemudian hari.

Dengan mengetahui kondisi tanah secara akurat sejak awal, proses pembangunan dapat dilakukan dengan perhitungan yang lebih tepat sehingga keselamatan struktur bangunan tetap terjamin sesuai standar teknik yang berlaku.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pabrik Daur Ulang Ban Bekas Dekat SPBU di Mojokerto Terbakar

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki pihak kepolisian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir cukup besar.

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pembuat Onar saat Demo di Grahadi Surabaya

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), hingga beberapa telepon seluler.

7.000 Hektare Hutan dan Lahan di Indonesia Masih Terbakar, Ini Daftar Wilayahnya

Selain karhutla, BNPB mencatat 2.188 bencana alam melanda Indonesia hingga Oktober 2026. Dari kekeringan, gempa, erupsi gunung, hingga cuaca ekstrem.

Banyak Santri Terganjal Aturan Usia 16 Tahun, DPRD Surabaya Desak Revisi Juknis Beasiswa

Muhammad Saifuddin mengungkapkan, dari target awal 3.000 santri penerima beasiswa pada 2026, baru sekitar 700 santri yang terealisasi.

Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya

Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sikap adaptif dan inovatif agar ilmu yang dimiliki mampu menjawab tantangan zaman. 

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.