Jumat, 24 Jul 2026 00:14 WIB

Pakar ITS Soal Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari: Test Pile Harus Berizin!

Pakar konstruksi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, DR. Ir. Mudji Irmawan. (Foto: Moris/selalu.id).
Pakar konstruksi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, DR. Ir. Mudji Irmawan. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Pakar konstruksi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, DR. Ir. Mudji Irmawan menegaskan bahwa test pile merupakan tahapan penting dalam proses pembangunan untuk mengetahui daya dukung tanah sebelum konstruksi dilakukan.

Komentar tersebut disampaikan Mudji menanggapi polemik pelaksanaan test pile yang dilakukan PT Wulandaya Cahaya Lestari dalam proyek pembangunan yang diprotes warga hingga DPRD.

Baca Juga: Sempat Disegel, Proyek Gedung PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya Kini Kantongi Izin Lengkap

Menurut Mudji, secara teknis sebuah pekerjaan konstruksi terbagi menjadi dua tahapan utama, yakni pekerjaan bangunan atas dan bangunan bawah atau fondasi.

“Fondasi itu kita ada dua masalah, diameter dan kedalaman. Apa yang perlu diperhatikan dalam fondasi ini adalah daya dukung tanah, karena tidak dapat diprediksi dengan tepat daya dukungnya,” terangnya kepada selalu.id, Senin (8/6/2026).

Mudji menjelaskan bahwa keberhasilan pembangunan gedung, jembatan maupun konstruksi lainnya sangat ditentukan oleh kemampuan tanah menopang beban bangunan yang akan berdiri di atasnya.

Karena itu, pengujian pondasi melalui test pile menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi tanah sesuai dengan kebutuhan desain konstruksi yang telah direncanakan.

Dosen Teknik Sipil ITS ini menyatakan bahwa test pile dilakukan untuk mengetahui kemampuan tanah dalam menerima beban sekaligus menentukan apakah tiang pancang yang dipasang dapat digunakan atau tidak.

“Nanti hasilnya akan ada dua, yaitu use pile dan unused pile. Itu pile yang bisa digunakan atau tidak bisa digunakan. Tes tersebut dilakukan sebelum kita membangun,” paparnya.

Mudji mengatakan bahwa sebelum melaksanakan test pile, pemrakarsa proyek wajib mengajukan permohonan khusus yang berbeda dari izin pembangunan utama.

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Pengujian tersebut hanya dilakukan pada sebagian kecil area yang umumnya berkisar antara dua hingga lima persen dari kebutuhan pondasi keseluruhan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses teknis yang lazim dilakukan untuk meminimalkan risiko kegagalan struktur saat proyek memasuki tahap pembangunan.

Selain aspek teknis, Mudji juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pelaksana proyek dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

Ia menilai pemrakarsa proyek perlu melakukan pendekatan dan memberikan penjelasan kepada warga mengenai aktivitas yang akan dilakukan, termasuk potensi dampak yang mungkin timbul selama proses pengujian maupun pembangunan berlangsung.

Baca Juga: Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

“Mereka harus kulonuwun-lah. Pendekatan kepada warga. Mungkin yang paling penting dalam laporan ke warga adalah apakah ada dampak dalam proyek tersebut,” jelas Mudji.

Sebagai Wakil Direktur PT ITS Tekno, Mudji menegaskan bahwa test pile atau pengujian kekuatan tiang pancang merupakan kebutuhan teknis yang tidak dapat diabaikan dalam sebuah proyek konstruksi.

Hasil pengujian tersebut menjadi dasar penting bagi perencana dan pelaksana proyek untuk memastikan keamanan bangunan serta mengurangi potensi risiko konstruksi di kemudian hari.

Dengan mengetahui kondisi tanah secara akurat sejak awal, proses pembangunan dapat dilakukan dengan perhitungan yang lebih tepat sehingga keselamatan struktur bangunan tetap terjamin sesuai standar teknik yang berlaku.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

FKPPH Jatim Tebar Semangat Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Tanam Mangrove

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Anniversary FKPPH Ke-39 yang mengusung tema "39 Tahun Mengabdi, Berkarya Sepenuh Hati".

Atasi Kendala Transportasi Warga Miskin, Pemkab Jember Luncurkan Layanan Kesehatan Home Care

Selain pelayanan medis, Pemkab Jember juga akan memberikan bantuan sembako secara berkala kepada keluarga kurang mampu sebagai bentuk dukungan.

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp2,9 Miliar

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Tas Kresek Berisi Rp200 Juta dan Nama "Pak Wali" dalam Sidang Korupsi Proyek di Madiun

Saat ini, majelis hakim masih mendalami keterkaitan isi percakapan itu dengan dugaan aliran dana yang menjadi pokok perkara.

Miris, Ayah di Surabaya Pilih Berjudi untuk Beli Susu Anak

Kasus ini menggambarkan persoalan ekonomi yang dihadapi terdakwa. Namun, alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa perbuatannya tetap melanggar hukum.

Momen Haru Warga Mojokerto Sambut Bantuan Air Bersih dari Pemerintah

Kalaksa BPBD Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin mengatakan dropping air bersih untuk desa terdampak kekeringan diperkirakan berlangsung hingga 5 September 2026.