Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya
- Penulis : Moris Mangke
- | Kamis, 04 Jun 2026 22:37 WIB
selalu.id - Proyek ilegal milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167, Surabaya hingga kini masih disegel. Lantas, kenapa izinnya tak kunjung kelar?
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Kristian mengungkapkan bahwa perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari belum terbit.
Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan
“Masih berproses,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi selalu.id, Kamis (4/6/2026).
Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.
Sementara terkait batas waktu penyegelan, Iman mengatakan bahwa penghentian segala aktifitas di lokasi proyek akibat pelanggaran yang dilakukan pemrakarsa tidak ada batasannya.
Baca Juga: GMNI Surabaya Raya dan RLD Gelar Pelatihan Jurnalistik, Asah Nalar Kritis Hadapi Hoaks
Achmad Nurdjayanto, anggota Komisi C DPRD Surabaya menyebut bahwa kini pihaknya tengah menggodok rencana pemanggilan ulang terhadap DPRKPP dan ahli.
Itu dilakukan untuk memastikan keamanan proyek pembangunan gedung setinggi 80 meter tersebut.
“Masih kami rapatkan dulu sama pimpinan Komisi (C) terkait jadwal pemanggilannya," kata anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut.
Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya
Sedangkan soal penyegelan, Achmad mengatakan bahwa tidak ada batas waktu untuk penyegelan proyek pembangunan yang sempat diprotes warga itu.
“Batas waktunya itu sampai perizinan yang telah ditetapkan dinas terkait dapat dipenuhi oleh pihak pemohon,” jelasnya.
Editor : Zein Muhammad