Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya
- Penulis : Moris Mangke
- | Kamis, 04 Jun 2026 22:37 WIB
selalu.id - Proyek ilegal milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167, Surabaya hingga kini masih disegel. Lantas, kenapa izinnya tak kunjung kelar?
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Kristian mengungkapkan bahwa perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari belum terbit.
Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba
“Masih berproses,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi selalu.id, Kamis (4/6/2026).
Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.
Sementara terkait batas waktu penyegelan, Iman mengatakan bahwa penghentian segala aktifitas di lokasi proyek akibat pelanggaran yang dilakukan pemrakarsa tidak ada batasannya.
Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya
Achmad Nurdjayanto, anggota Komisi C DPRD Surabaya menyebut bahwa kini pihaknya tengah menggodok rencana pemanggilan ulang terhadap DPRKPP dan ahli.
Itu dilakukan untuk memastikan keamanan proyek pembangunan gedung setinggi 80 meter tersebut.
“Masih kami rapatkan dulu sama pimpinan Komisi (C) terkait jadwal pemanggilannya," kata anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam
Sedangkan soal penyegelan, Achmad mengatakan bahwa tidak ada batas waktu untuk penyegelan proyek pembangunan yang sempat diprotes warga itu.
“Batas waktunya itu sampai perizinan yang telah ditetapkan dinas terkait dapat dipenuhi oleh pihak pemohon,” jelasnya.
Editor : Zein Muhammad