Senin, 20 Jul 2026 11:00 WIB

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167, Surabaya yang kini disegel. (Dok. Selalu.id).
Proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167, Surabaya yang kini disegel. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Proyek ilegal milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167, Surabaya hingga kini masih disegel. Lantas, kenapa izinnya tak kunjung kelar?

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Kristian mengungkapkan bahwa perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari belum terbit.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

“Masih berproses,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi selalu.id, Kamis (4/6/2026).

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Sementara terkait batas waktu penyegelan, Iman mengatakan bahwa penghentian segala aktifitas di lokasi proyek akibat pelanggaran yang dilakukan pemrakarsa tidak ada batasannya.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Achmad Nurdjayanto, anggota Komisi C DPRD Surabaya menyebut bahwa kini pihaknya tengah menggodok rencana pemanggilan ulang terhadap DPRKPP dan ahli.

Itu dilakukan untuk memastikan keamanan proyek pembangunan gedung setinggi 80 meter tersebut.

“Masih kami rapatkan dulu sama pimpinan Komisi (C) terkait jadwal pemanggilannya," kata anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

Sedangkan soal penyegelan, Achmad mengatakan bahwa tidak ada batas waktu untuk penyegelan proyek pembangunan yang sempat diprotes warga itu.

“Batas waktunya itu sampai perizinan yang telah ditetapkan dinas terkait dapat dipenuhi oleh pihak pemohon,” jelasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.