Rabu, 22 Jul 2026 21:46 WIB

Kisah Pilu Si ML: Perempuan yang Minta Perlindungan Kerabat, Malah Disetubuhi Sampai Hamil

Ilustrasi
Ilustrasi

selalu.id - Tangannya sesekali gemetar saat menggenggam tisu. Suaranya lirih dan beberapa kali terhenti. Di hadapan pendamping dan kuasa hukumnya, ML (26) berusaha mengisahkan kembali pengalaman yang selama tiga tahun terakhir menjadi luka terdalam di hidupnya. 

Perempuan asal Bondowoso itu mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang masih memiliki hubungan saudara dengannya, berinisial BO alias Bob.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo

Dari peristiwa yang disebut terjadi pada 2022 itu, ML mengaku hamil dan melahirkan seorang anak yang kini telah berusia 31 bulan.

Perjalanan pahit itu bermula ketika kehidupan rumah tangga ML sedang berada di titik terendah. Saat itu ia tengah menghadapi proses perceraian dan mengalami tekanan psikologis akibat konflik dengan suaminya.

Keluarga yang khawatir dengan kondisi tersebut kemudian mengambil keputusan untuk memindahkan ML ke Situbondo. Mereka menitipkannya kepada BO, sosok yang dianggap dapat menjaga sekaligus membantu menenangkan korban di tengah situasi yang sulit.

“Sejak saat itu BO cukup sering berinteraksi dengan saya, termasuk menemani dan mengantar saya pulang ke rumah orang tua,” kata ML saat ditemui, Minggu, (7/6/2026).

Kepercayaan keluarga kepada BO tumbuh seiring waktu. Kehadirannya dianggap mampu membuat ML lebih tenang dan perlahan bangkit dari tekanan yang dialaminya.

Namun kepercayaan itu, menurut pengakuan korban, justru menjadi awal petaka.
Sekitar pertengahan Agustus 2022, BO menghubungi ML dan mengajaknya bertemu dengan alasan akan pulang ke Bondowoso.

Karena sudah terbiasa berinteraksi dan tidak menaruh kecurigaan, korban menyanggupi ajakan tersebut.

Di tengah perjalanan, tujuan mereka berubah. Korban mengaku dibawa ke sebuah rumah kontrakan milik teman BO di Situbondo.

Sesampainya di lokasi itu, ML mengaku mengalami peristiwa yang hingga kini masih membekas dalam ingatannya.

“Di rumah itu saya dilecehkan dan dipaksa. Setelah itu saya trauma tapi juga malu sehingga saya tidak bilang siapa pun,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Rasa malu dan ketakutan membuat korban memilih memendam semuanya seorang diri. Namun menurut pengakuannya, peristiwa serupa tidak berhenti hanya sekali.

Hari-hari berikutnya menjadi masa yang sulit. Dalam kondisi mental yang belum pulih, korban mengaku kembali mengalami dugaan kekerasan seksual berulang kali. Di saat bersamaan, ia juga terus diyakinkan oleh pelaku dengan janji akan menikahi dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Komitmen Pemkot Surabaya Beri Hak Pendidikan hingga Kesehatan Korban Kekerasan Seksual

Janji itulah yang menjadi satu-satunya pegangan korban untuk bertahan.
Waktu terus berjalan hingga akhirnya ML mengetahui dirinya mengandung seorang bayi yang diduga merupakan hasil hubungan dengan pelaku. Kepanikan, rasa malu, dan ketakutan bercampur menjadi satu.

Di sisi lain, korban juga dihadapkan pada kondisi kesehatan ibunya yang menderita penyakit jantung koroner. Kekhawatiran akan memperburuk kesehatan sang ibu membuat korban memilih menyimpan rapat-rapat kehamilannya.

“Saya takut kalau ibu tahu bisa memperburuk kondisi kesehatan. Jadi keluarga itu baru tahu masalahnya setelah saya melahirkan. Di situ saya baru berani mengungkap jika bayi itu hasil dari perbuatan BO,” jelasnya.

Ketika bayi yang dikandungnya lahir, harapan agar pelaku menepati janji masih tetap ada. Namun harapan itu perlahan memudar.

Menurut pengakuan korban, hingga anak yang dilahirkannya berusia 31 bulan, tidak ada pertanggungjawaban yang diberikan oleh BO.

“Saya menyesal. Ibaratnya saya keluar kandang singa lalu masuk ke mulut buaya. Keluarga baru tahu setelah saya melahirkan,” tuturnya.

Kisah ML kemudian menjadi perjuangan panjang mencari keadilan. Bersama keluarga, ia mencoba menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Hukuman Berat pada Ayah di Surabaya yang Hamili Anaknya

Beberapa kali mediasi dilakukan. Dalam pertemuan-pertemuan itu, keluarga korban meminta agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Namun menurut penasihat hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, upaya tersebut tidak pernah menghasilkan kesepakatan.

“Karena tidak kunjung dapat keadilan, korban lalu melapor ke Polres Situbondo atas rekomendasi pihak Polsek setempat yang beberapa kali terlibat mediasi,” terang Cliff.

Laporan itu kemudian tercatat sebagai aduan masyarakat dengan nomor LPM/393/X/2023/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 16 Oktober 2023.

Alih-alih mendapatkan ketenangan setelah melapor, keluarga korban justru disebut menghadapi berbagai tekanan. Menurut kuasa hukum, terdapat laporan balik terhadap ibu korban hingga dugaan intimidasi yang dialami keluarga.

Meski demikian, ML memilih untuk terus melangkah. Tiga tahun berlalu sejak peristiwa yang mengubah hidupnya, tetapi perjuangannya belum berakhir.

Di tengah luka yang masih tersisa, perempuan muda itu kini hanya berharap satu hal sederhana, yakni keadilan yang selama ini ia cari dapat benar-benar terwujud melalui proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Desakan itu muncul setelah delapan halte yang telah dipasangi iklan mampu menyumbang PAD sebesar Rp583 juta.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.