Rabu, 21 Okt 2026 19:51 WIB

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

CA, mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) saat ditetapkan tersangka korupsi. (Foto: Moris/selalu.id).
CA, mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) saat ditetapkan tersangka korupsi. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024 berinisial CA, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas dugaan korupsi Rp10,2 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gusti Putu Gede Punia mengatakan tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan dana KBS untuk kepentingan pribadi. 

Baca Juga: Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara 6,1 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Kerugian negara sekitar Rp10 miliar, dan sekitar Rp7 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi,” sebutnya kepada wartawan, Selasa (21/6/2026) malam.

Modus yang digunakan, yakni memerintahkan bagian staf Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan. 

Dana itu selanjutnya dialokasikan untuk pengeluaran fiktif, kegiatan yang tak sesuai peruntukan, sampai kepentingan pribadi.

Akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut, sejumlah fasilitas di Kebun Binatang Surabaya disebut tidak terawat. 

Kondisi itu berdampak pada kesehatan satwa serta menghambat pengembangan KBS sebagai lembaga konservasi dan destinasi wisata.

Baca Juga: Gelar Diskusi Bersama Kejati Jatim, Pelindo Pertegas Mitigasi Risiko Hukum BUMN

Selain itu, penyidik menilai penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan membuat berbagai kebutuhan operasional KBS tidak dapat dipenuhi secara optimal. Dampaknya, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas mengalami penurunan.

Punia menjelaskan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk mengungkap perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang terkait.

Tersangka CA juga diketahui merangkap jabatan sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan selama memimpin KBS. Fakta tersebut turut menjadi bagian dari materi penyidikan yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik Kejati Jawa Timur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang Kejati Jawa Timur.

Baca Juga: Kejati Jatim Lelang Mobil, Motor hingga Tanah di Mojokerto, Berikut Tanggal Dibuka dan Syaratnya

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak malam ini, Selasa 21 Juli 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam perkara ini, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik Kejati Jawa Timur memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

Polda Jatim juga menyoroti bahwa simpul utama praktik ODOL berakar pada komitmen bisnis antara pemilik barang (shipper) dan pengusaha angkutan (transporter).

Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Bukan hanya mengganggu pemandangan, kabel yang sudah tidak digunakan juga dinilai tak semestinya dibiarkan menggantung begitu saja, harus ditertibkan.

Aksi Motoran Santri Sidoarjo Kampanyekan Tertib Lalu Lintas Sambut HSN 2026

Tak sekadar konvoi, Motoran Santri membawa pesan “Motor Santun”, yakni ajakan berkendara secara aman, tertib, dan bertanggung jawab. 

Kisah Penjual Peyek di Nganjuk Terancam Kehilangan Rumah atas Utang Mendiang Suami Rp690 Juta

Rumah tinggal Lilik terancam disita dan dilelang oleh BRI Cabang Nganjuk atas klaim utang mendiang suaminya, Puji Astanto, sebesar Rp690 juta.

45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Surabaya Ekkie Noorisma menyebut, dua biang keroknya klasik tidak berizin dan belum bayar pajak.

21 Anggota Geng Motor Pengeroyok Pengunjung Angkringan di Mojokerto Diringkus

Tiga orang dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka-luka, salah satunya luka robek diduga akibat senjata tajam.