Rabu, 22 Jul 2026 15:15 WIB

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

CA, mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) saat ditetapkan tersangka korupsi. (Foto: Moris/selalu.id).
CA, mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) saat ditetapkan tersangka korupsi. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024 berinisial CA, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas dugaan korupsi Rp10,2 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gusti Putu Gede Punia mengatakan tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan dana KBS untuk kepentingan pribadi. 

Baca Juga: Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Kerugian negara sekitar Rp10 miliar, dan sekitar Rp7 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi,” sebutnya kepada wartawan, Selasa (21/6/2026) malam.

Modus yang digunakan, yakni memerintahkan bagian staf Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan. 

Dana itu selanjutnya dialokasikan untuk pengeluaran fiktif, kegiatan yang tak sesuai peruntukan, sampai kepentingan pribadi.

Akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut, sejumlah fasilitas di Kebun Binatang Surabaya disebut tidak terawat. 

Kondisi itu berdampak pada kesehatan satwa serta menghambat pengembangan KBS sebagai lembaga konservasi dan destinasi wisata.

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

Selain itu, penyidik menilai penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan membuat berbagai kebutuhan operasional KBS tidak dapat dipenuhi secara optimal. Dampaknya, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas mengalami penurunan.

Punia menjelaskan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk mengungkap perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang terkait.

Tersangka CA juga diketahui merangkap jabatan sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan selama memimpin KBS. Fakta tersebut turut menjadi bagian dari materi penyidikan yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik Kejati Jawa Timur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang Kejati Jawa Timur.

Baca Juga: BNI Tegaskan Kasus KUR Fiktif di Jember Berawal dari Laporan Perseroan

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak malam ini, Selasa 21 Juli 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam perkara ini, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik Kejati Jawa Timur memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.