Kamis, 03 Sep 2026 13:31 WIB

Waspada! Komplotan Jambret di Surabaya Incar Tas Wanita, Ini Lokasi Kejahatannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 21 Mar 2022 22:27 WIB
Para tersangka saat di Mapolsek Asemrowo, Surabaya
Para tersangka saat di Mapolsek Asemrowo, Surabaya

selalu.id - Unit Reksrim Asemrowo Surabaya telah menangkap 8 orang yang didominasi remaja atas kasus curat, curas dan curanmor (3C) dalam kurun waktu 3 bulan.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan 8 orang tersebut ditangkap berdasarkan 8 laporan polisi yang salah satunya bernomor LP/B/05/I/RES.1.8/2022/JTM/RES PEL TG PRK/SEK ASRW.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

"Tersangka paling muda ada yang masih berumur 15 tahun itu masih pelajar, dan yang tua umurnya 32 tahun," kata Hari, di Mapolsek Asemrowo, Senin (21/3/2022).

Dari delapan pejambret tersebut, empat dan dua orang beraksi secara berkelompok, sedangkan sisanya bekerja sendirian. Dengan cara itu, mereka berhasil menjambret berbagai barang korban.

Hari mengungkapkan, mereka sering melancarkan aksinya pada setiap waktu bila ada kesempatan, dan kerap beraksi di hari hari tertentu.

"Pelaku melakukan aksinya di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Waktunya, ada yang pagi, siang, sore, bahkan menjelang malam hari," jelasnya.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Ketika beraksi, para pelaku mencari tempat sepi yang digunakan untuk bersembunyi dari pandangan korban. Setelah lengah, mereka langsung merampas milik pengendara yang mayoritas perempuan.

"Pelaku melakukan di tempat sepi, dan para korban umumnya perempuan yang membawa tas diselempangkan ke samping," ucapnya.

Beberapa tempat sepi yang digunakan pelaku penjambretan tersebut diantaranya, Jl Margomulyo, Jl Greges, Jl Kalianak, Jl Manukan, Jl Banyu Urip, sampai Petemon.

Baca Juga: Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

"Nah untuk hasilnya, mereka mengaku ada yang dibuat beli Miras dan sabu. Tapi garis besarnya, digunakan untuk bersenang-senang, dan beberapa untuk tambahan uang jajan," pungkasnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat menggunakan pasal 365 dan 362 KUHP mengenai tindak pidana penjambretan, dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.