Senin, 20 Jul 2026 11:55 WIB

Waspada! Komplotan Jambret di Surabaya Incar Tas Wanita, Ini Lokasi Kejahatannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 21 Mar 2022 22:27 WIB
Para tersangka saat di Mapolsek Asemrowo, Surabaya
Para tersangka saat di Mapolsek Asemrowo, Surabaya

selalu.id - Unit Reksrim Asemrowo Surabaya telah menangkap 8 orang yang didominasi remaja atas kasus curat, curas dan curanmor (3C) dalam kurun waktu 3 bulan.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan 8 orang tersebut ditangkap berdasarkan 8 laporan polisi yang salah satunya bernomor LP/B/05/I/RES.1.8/2022/JTM/RES PEL TG PRK/SEK ASRW.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

"Tersangka paling muda ada yang masih berumur 15 tahun itu masih pelajar, dan yang tua umurnya 32 tahun," kata Hari, di Mapolsek Asemrowo, Senin (21/3/2022).

Dari delapan pejambret tersebut, empat dan dua orang beraksi secara berkelompok, sedangkan sisanya bekerja sendirian. Dengan cara itu, mereka berhasil menjambret berbagai barang korban.

Hari mengungkapkan, mereka sering melancarkan aksinya pada setiap waktu bila ada kesempatan, dan kerap beraksi di hari hari tertentu.

"Pelaku melakukan aksinya di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Waktunya, ada yang pagi, siang, sore, bahkan menjelang malam hari," jelasnya.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Ketika beraksi, para pelaku mencari tempat sepi yang digunakan untuk bersembunyi dari pandangan korban. Setelah lengah, mereka langsung merampas milik pengendara yang mayoritas perempuan.

"Pelaku melakukan di tempat sepi, dan para korban umumnya perempuan yang membawa tas diselempangkan ke samping," ucapnya.

Beberapa tempat sepi yang digunakan pelaku penjambretan tersebut diantaranya, Jl Margomulyo, Jl Greges, Jl Kalianak, Jl Manukan, Jl Banyu Urip, sampai Petemon.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

"Nah untuk hasilnya, mereka mengaku ada yang dibuat beli Miras dan sabu. Tapi garis besarnya, digunakan untuk bersenang-senang, dan beberapa untuk tambahan uang jajan," pungkasnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat menggunakan pasal 365 dan 362 KUHP mengenai tindak pidana penjambretan, dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.