Kamis, 04 Jun 2026 11:14 WIB

Polisi Ringkus 4 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor Liga 3, Satu Orang DPO

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 16 Mar 2022 16:23 WIB
Konfrensi pers penangkapan tersangka mafia bola di Mapolda Jatim
Konfrensi pers penangkapan tersangka mafia bola di Mapolda Jatim

selalu.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil menangkap 4 orang tersangka mafia bola yang terlibat pengaturan skor di liga 3 Jatim. Para mafia ini mengatur skor pada pertandingan Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari dan pertandingan Gresik Putra FC vs Persema malang, pada 14-15 November 2021 lalu.

4 tersangka mafia bola tersebut berisinial BS (52) , DYPN (33), IM, dan FA (47). Akan tetapi ada satu buruan Polda Jatim yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni HP (33).

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan, HP dianggap dua kali mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka, yang telah dilakukan beberapa pekan lalu.

Setelah diterbitkannya Surat DPO tersebut, penyidik dari Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim bakal segera melakukan pengejaran dan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.

"HP saat ini posisi (status) sebagai DPO. Karena sudah dipanggil 2 kali enggak hadir. Kami akan segera melakukan upaya paksa, saat keberadaan tersangka sudah kami dapatkan," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (16/3/2022).

Berdasarkan catatan kepolisian, HP diduga bersekongkol dengan tersangka lain berinisial DYP untuk mengubungi BS dan mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC, dengan imbalan Rp 70 juta, dan meminta BS agar Persema FC mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama

Kelima orang tersangka itu, diduga kuat terlibat dalam persekongkolan pengaturan skor dalam dua pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Jatim.

Baca Juga: Bahagianya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polda Jatim

Kemudian, nilai uang yang mengalir dalam praktik kotor yang dilakukan para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 20 juta, Rp 30 juta, hingga Rp 70 juta.

Ketua Asosiasi (Asprov) PSSI Jatim Ahmad Riyadh mengapresiasi pihak kepolisian, atas kerjasama untuk membongkar praktik tersebut, demi kemajuan sepak bola Indonesia yang bersih dari mafia.

"Kami mengapresiasi sampai terungkap kasus hingga penangkapan tersangka. Ini adalah sesuatu yang luar biasa di dunia sepak bola. ini momen yang cukup penting menindaklanjuti kerja sama antara PSSI dan Mabes Polri, untuk memberantas mafia bola yang dimulai dari Jatim," pungkasnya.

Baca Juga: 2 Jemaah Haji Probolinggo Masih Tertahan di Arab Saudi, Ini Identitas dan Penyebabnya

Dari tangan keempat tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ponsel dan memori card tersangka.

Kemudian, surat keputusan Komdis PSSI Jatim No 001 dan 002/Komdis/PSSI Jatim/XI/2021 tanggal 19 November 2021. Dan, tujuh unit ponsel, delapan kartu perdana, dan empat memori penyimpanan file ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 UU No. 11 th 1980 tentang Tindak pidana suap denga ancaman hukumnan penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 15 juta. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

Tersangka merupakan spesialis pembobol rumah kosong. Tersangka juga tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.