Rabu, 21 Okt 2026 12:24 WIB

Polisi Ringkus 4 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor Liga 3, Satu Orang DPO

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 16 Mar 2022 16:23 WIB
Konfrensi pers penangkapan tersangka mafia bola di Mapolda Jatim
Konfrensi pers penangkapan tersangka mafia bola di Mapolda Jatim

selalu.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil menangkap 4 orang tersangka mafia bola yang terlibat pengaturan skor di liga 3 Jatim. Para mafia ini mengatur skor pada pertandingan Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari dan pertandingan Gresik Putra FC vs Persema malang, pada 14-15 November 2021 lalu.

4 tersangka mafia bola tersebut berisinial BS (52) , DYPN (33), IM, dan FA (47). Akan tetapi ada satu buruan Polda Jatim yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni HP (33).

Baca Juga: Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan, HP dianggap dua kali mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka, yang telah dilakukan beberapa pekan lalu.

Setelah diterbitkannya Surat DPO tersebut, penyidik dari Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim bakal segera melakukan pengejaran dan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.

"HP saat ini posisi (status) sebagai DPO. Karena sudah dipanggil 2 kali enggak hadir. Kami akan segera melakukan upaya paksa, saat keberadaan tersangka sudah kami dapatkan," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (16/3/2022).

Berdasarkan catatan kepolisian, HP diduga bersekongkol dengan tersangka lain berinisial DYP untuk mengubungi BS dan mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC, dengan imbalan Rp 70 juta, dan meminta BS agar Persema FC mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama

Kelima orang tersangka itu, diduga kuat terlibat dalam persekongkolan pengaturan skor dalam dua pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Jatim.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri, 100 Kantong Terkumpul

Kemudian, nilai uang yang mengalir dalam praktik kotor yang dilakukan para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 20 juta, Rp 30 juta, hingga Rp 70 juta.

Ketua Asosiasi (Asprov) PSSI Jatim Ahmad Riyadh mengapresiasi pihak kepolisian, atas kerjasama untuk membongkar praktik tersebut, demi kemajuan sepak bola Indonesia yang bersih dari mafia.

"Kami mengapresiasi sampai terungkap kasus hingga penangkapan tersangka. Ini adalah sesuatu yang luar biasa di dunia sepak bola. ini momen yang cukup penting menindaklanjuti kerja sama antara PSSI dan Mabes Polri, untuk memberantas mafia bola yang dimulai dari Jatim," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi

Dari tangan keempat tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ponsel dan memori card tersangka.

Kemudian, surat keputusan Komdis PSSI Jatim No 001 dan 002/Komdis/PSSI Jatim/XI/2021 tanggal 19 November 2021. Dan, tujuh unit ponsel, delapan kartu perdana, dan empat memori penyimpanan file ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 UU No. 11 th 1980 tentang Tindak pidana suap denga ancaman hukumnan penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 15 juta. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Jatim Perkuat MQR, Kini Libatkan 5 Pilar Tekan Kecelakaan

Sebelumnya MQR hanya digunakan internal kepolisian untuk penempatan personel dan patroli.

Geger, Bayi Laki-Laki Ditemukan di Balkon Rumah Warga Surabaya

Bayi ditemukan sekitar pukul 02.45 WIB dalam keadaan menangis, terbalut sarung dan kain, serta tidak mengenakan pakaian.

SIER Perkuat Peluang Investasi Indonesia–Taiwan melalui Solusi Kawasan Industri Terintegrasi

Forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dan Taiwan, sekaligus membuka peluang kerja sama di bidang investasi.

Hasil Liga Champions: PSG Hajar Barcelona 4-2, Anak Asuh Luis Enrique Duduk di Puncak Klasemen

Hasil ini membuat juara bertahan menyapu bersih 3 laga awal dengan poin sempurna.

Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Doa Lintas Agama Digelar di Sidoarjo

Istigasah dipimpin KH Rofiq Siradj.

Top 5 Berita: Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek hingga Rapat Kerja Pusat

Pembaca tertarik pemberitaan penggerebekan pabrik kosmetik ilegal hingga pendidikan.