Hermanto Oerip, Terdakwa Penipuan Rp75 M Kini Jadi Tahanan Rutan
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 20 Apr 2026 21:15 WIB
selalu.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan pemindahan status tahanan Hermanto Oerip, terdakwa kasus penipuan senilai Rp75 miliar, dari tahanan kota ke lembaga pemasyarakatan atau rutan.
Keputusan ini diambil sesaat sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Anak Polisi di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Jaringan Joko Tingkir
Sebelumnya, Hermanto berstatus tahanan kota setelah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp250 juta.
Menanggapi penetapan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim jaksa.
Proses eksekusi pemindahan tahanan akan dilakukan segera setelah dana jaminan yang diserahkan ke pengadilan dikembalikan.
“Eksekusi akan kita laksanakan secepatnya, saat ini kami masih menunggu proses pengembalian uang jaminan dari terdakwa yang diserahkan ke PN Surabaya,” katanya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Kholis, JPU Hajita Cahyo Nugroho membacakan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan terhadap Hermanto.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut serta bersama-sama dengan Venansius Niek Widodo, yang telah diputus bersalah dalam perkara terpisah.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Hermanto Oerip,” tegas JPU.
Tuntutan tersebut dilandasi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 tentang penyertaan tindak pidana dan Pasal 23 tentang perbuatan berlanjut.
Usai persidangan, kuasa hukum korban, Soewondo Basoeki, Dr. F. Rahmat, menyatakan sikapnya sepakat dengan beratnya tuntutan yang diajukan.
Menurutnya, Hermanto merupakan otak utama dari skema penipuan tersebut, yang terungkap dari keterangan Venansius dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 98/PK/PD/2023.
“Korban tidak pernah melaporkan Hermanto secara langsung, keterlibatannya terungkap berkat petunjuk dari jaksa dan isi putusan yang menyatakan ia dalang di balik kasus ini,” jelas Rahmat.
Baca Juga: 84 Biduan Dangdut di Jatim Korban Arisan Bodong Mengadu ke Armuji, Kerugian Rp1,8 Miliar
Ia juga mengapresiasi kinerja penegak hukum, mengingat proses menjerat Hermanto dinilai tidak mudah karena diduga mendapat dukungan dari oknum tertentu, baik dari kalangan politik maupun aparat. Banyak laporan polisi sebelumnya yang tidak dapat berlanjut ke tahap penyidikan.
“Tuntutan ini membuktikan profesionalitas jaksa yang mengedepankan hukum dan rasa keadilan. Kami juga berterima kasih kepada Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini secara serius sehingga bisa sampai ke meja hijau,” jelas Rahmat.
Kasus ini bermula dari perkenalan pada tahun 2016 saat keduanya melakukan perjalanan wisata ke Eropa.
Melalui pertemanan itu, Hermanto memperkenalkan Soewondo kepada Venansius yang mengaku memiliki usaha tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Keduanya meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen usaha, foto lokasi, hingga data keberhasilan perusahaan lain, lalu mengajak menanam modal melalui PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).
Tergiur janji keuntungan dan bunga tinggi, Soewondo akhirnya menyalurkan dana total mencapai Rp147 miliar, baik sebagai investasi maupun pinjaman.
Baca Juga: Waspada Kejahatan Layanan OTP, Begini Cara Mulus Pelaku Tipu Korban
Namun berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang teridentifikasi mengalir melalui rekening Bank Central Asia (BCA) berjumlah Rp75 miliar.
Fakta persidangan membuktikan seluruh proyek yang ditawarkan adalah fiktif. Tidak ada kerja sama nyata dengan perusahaan yang disebutkan seperti PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Rockstone Mining Indonesia.
Bahkan, PT MMM diketahui tidak pernah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Dana yang disetorkan korban ternyata ditarik secara bertahap dan digunakan untuk keperluan pribadi serta keluarga para terdakwa.
Jaksa menilai seluruh unsur pidana terpenuhi, di mana Hermanto dan rekannya menggunakan rangkaian kebohongan serta tipu muslihat hingga memaksa korban menyerahkan uang secara berulang antara Februari hingga Juni 2018.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan tersebut menimbulkan kerugian sangat besar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, serta tidak kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses hukum berlangsung.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum Hermanto Oerip menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pledoi untuk disampaikan dalam persidangan berikutnya.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-13325-hermanto-oerip-terdakwa-penipuan-rp75-m-kini-jadi-tahanan-rutan
