Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu
- Penulis : Mohammad Rofik
- | Sabtu, 18 Jul 2026 21:03 WIB
selalu.id – Kasus penyebaran foto asusila oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang menimpa RI (27), seorang ibu asal Sidoarjo, mengungkap fakta baru yang memilukan. Selain menjadi korban pemerasan dengan bunga mencekik, RI kini harus kehilangan pekerjaannya dan mengaku sempat di-pingpong oleh pihak kepolisian saat mencoba mencari keadilan.
Fakta tersebut diungkapkan langsung RI saat mendatangi Balai Wartawan pada Selasa (14/7/2026). Ibu dua anak ini membeberkan bahwa petaka tersebut bermula dari pinjaman pokok yang bernilai ratusan ribu rupiah demi membiayai pengobatan anak sulungnya.
Baca Juga: Foto Syur Tersebar di Grup WA, Ibu Muda di Sidoarjo Cari Keadilan ke Polda Jatim
“Karena untuk kebutuhan pengobatan anak, saya mengajukan pinjaman online di Dana Central Mandiri (DCM) sebesar Rp 200 ribu, dan cair Rp 180 Ribu setelah dipotong administrasi dengan tenor 8 hari,” ujar RI.
Meski dana yang dikeluarkan tidak mencukupi, pihak pinjol menerapkan skema bunga ilegal yang sangat menjerat. RI diwajibkan mengembalikan dana utuh sebesar Rp300.000 dalam waktu 8 hari. Jika tidak mampu, ia hanya diperbolehkan membayar bunga perpanjangan tanpa memotong utang pokok sedikit pun.
“Setelah jatuh tempo (8 hari) saya hanya bisa membayar bunganya saja (Rp 100 ribu) dengan perpanjangan tenor 10 hari, kemudian 15 hari dan seterusnya. Dan dari pembayaran bunga itu saja total yang sudah dibayarkan Rp 1,5 juta tapi hutang pokok belum lunas,” tambahnya.
Kondisi tersebut kian menyudutkan RI. Di satu sisi, ia harus berjuang membiayai pengobatan anak pertamanya yang mengidap Diabetes Melitus Tipe 1 (Autoimun) dan Autism Spectrum Disorder (ASD) yang memerlukan injeksi insulin rutin dan tidak ditanggung oleh BPJS.
Baca Juga: 520 Peserta Ikut MTQ Sidoarjo 2026, Ajang Cetak Generasi Qurani Berprestasi
“Anak saya harus disunitik insulin setiap 15 hari yang membutuhkan biaya Rp 937.000 karena tidak tercover BPJS, sehingga saya tidak bisa melunasi pokok hutang pinjol itu dan sekarang foto tersebar di Group Karang Taruna kampung saya,” sambil meneteskan air mata.
Tak berhenti di situ, teror dari pihak pinjol menjalar hingga ke tempat kerja RI di sebuah toko online di kawasan Wiyung, Surabaya. Saat RI tengah bekerja menawarkan produk secara live streaming , pelaku membanjiri kolom komentar dan mengirimkan foto tanpa busana milik RI kepada manajemen perusahaan. Akibatnya, RI terpaksa mundur dari pekerjaannya.
"Saat saya menyiarkan langsung banyak komentar yang memberitahukan pembayaran hutang. Setelahnya Manajer memanggil dan menanyakan permasalahan kemudian meminta saya menolak diri setelah menunjukkan foto itu," ungkapnya lebih lanjut.
Baca Juga: Proyek Flyover Gedangan Dipercepat, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp400 M untuk Pembebasan Lahan
Merasa terdesak, RI sempat berupaya mencari perlindungan hukum dengan melapor ke Polsek Wiyung dan diarahkan ke Polda Jatim. Namun, ia mengaku kecewa karena penanganan kasusnya terkesan saling melempar antar-satuan di kepolisian.
“Saat itu pihak PPA Polda Jatim mengaku tdak bisa melakukan pelacakan, kemudian diarahkan ke siber kemudian ke PPA lagi dan saya beberapa kali di pingpong,” tutupnya
Editor : Redaksi