Senin, 07 Sep 2026 14:30 WIB

Dianggap Ganggu Estetika Kota, Fasad Eks Toko Nam Akan Dibongkar Pemkot Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 19 Apr 2026 11:49 WIB
Bangunan Fasad Eks Toko Nam. (Dok.Istimewa) 
Bangunan Fasad Eks Toko Nam. (Dok.Istimewa) 

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera membongkar sisi depan (fasad) bangunan eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang. 

Langkah ini diambil untuk menertibkan fungsi pedestrian yang selama ini terganggu oleh keberadaan bangunan tersebut.

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan pembongkaran dilakukan karena kondisi fasad sudah tidak layak dan menutup ruang pejalan kaki. 

Selain itu, keberadaannya dinilai mengganggu estetika kota serta kerap disalahgunakan. “Dari segi estetika kota juga tidak bagus, dan sering digunakan untuk hal yang tidak benar. Jadi kita kembalikan fungsi pedestrian,” ujar Eri, Minggu (19/4/2026).

Eri menjelaskan, fasad tersebut sebelumnya sempat dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya. Namun, hasil kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur memastikan struktur yang berdiri saat ini bukan bagian asli dari bangunan Toko Nam.

Meski tidak lagi berstatus cagar budaya, Pemkot tetap akan menghadirkan penanda sejarah di lokasi tersebut. Penanda itu dimaksudkan untuk mengingat peran kawasan tersebut sebagai titik berkumpul arek-arek Surabaya sebelum masa perjuangan kemerdekaan. “Nanti akan ada tetenger yang menceritakan sejarah Toko Nam,” ujar Eri.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Sementara itu, sejarawan Purnawan Basundoro mengungkapkan, Toko Nam pernah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota tahun 1998. Namun bangunan aslinya telah dibongkar pada 1998–1999 saat pembangunan kawasan Tunjungan Plaza.

Untuk menjaga memori, dibangun bangunan fasad di lokasi tersebut. Namun, hasil kajian BPCB pada 2012 menunjukkan fasad itu merupakan struktur baru, bukan bagian asli bangunan lama.

“Hasil kajian menyatakan fasad itu bukan asli, dibangun dengan material baru dan tanpa kajian teknis pemugaran,” jelasnya.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Ia menambahkan, tidak ditemukan kesamaan antara bangunan fasad tersebut dengan bangunan lama, baik dari sisi bentuk, bahan, hingga teknik konstruksi. Karena itu, fasad dinilai telah kehilangan keaslian dan tidak memenuhi syarat sebagai cagar budaya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, objek yang kehilangan keaslian dapat dihapus statusnya. Pemkot pun telah mencabut status cagar budaya fasad tersebut melalui keputusan wali kota terbaru pada 2023.

Ke depan, Pemkot Surabaya berencana menggandeng pengelola Tunjungan Plaza untuk menghadirkan penanda yang lebih representatif dan artistik di lokasi tersebut, tanpa mengganggu fungsi pedestrian.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini: Kurang Baik Tapi Masih Lumayan, Ini Rinciannya 

Sebagai informasi, harga buyback ini merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali emasnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Pengangguran Lagi Beruntung, Yang Kerja juga Ada Peluang Menarik

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.