Dianggap Ganggu Estetika Kota, Fasad Eks Toko Nam Akan Dibongkar Pemkot Surabaya
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 19 Apr 2026 11:49 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera membongkar sisi depan (fasad) bangunan eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang.
Langkah ini diambil untuk menertibkan fungsi pedestrian yang selama ini terganggu oleh keberadaan bangunan tersebut.
Baca Juga: Gandeng UNDP, Cara Pemerintah Cegah Pencemaran Plastik Sungai di Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan pembongkaran dilakukan karena kondisi fasad sudah tidak layak dan menutup ruang pejalan kaki.
Selain itu, keberadaannya dinilai mengganggu estetika kota serta kerap disalahgunakan. “Dari segi estetika kota juga tidak bagus, dan sering digunakan untuk hal yang tidak benar. Jadi kita kembalikan fungsi pedestrian,” ujar Eri, Minggu (19/4/2026).
Eri menjelaskan, fasad tersebut sebelumnya sempat dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya. Namun, hasil kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur memastikan struktur yang berdiri saat ini bukan bagian asli dari bangunan Toko Nam.
Meski tidak lagi berstatus cagar budaya, Pemkot tetap akan menghadirkan penanda sejarah di lokasi tersebut. Penanda itu dimaksudkan untuk mengingat peran kawasan tersebut sebagai titik berkumpul arek-arek Surabaya sebelum masa perjuangan kemerdekaan. “Nanti akan ada tetenger yang menceritakan sejarah Toko Nam,” ujar Eri.
Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?
Sementara itu, sejarawan Purnawan Basundoro mengungkapkan, Toko Nam pernah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota tahun 1998. Namun bangunan aslinya telah dibongkar pada 1998–1999 saat pembangunan kawasan Tunjungan Plaza.
Untuk menjaga memori, dibangun bangunan fasad di lokasi tersebut. Namun, hasil kajian BPCB pada 2012 menunjukkan fasad itu merupakan struktur baru, bukan bagian asli bangunan lama.
“Hasil kajian menyatakan fasad itu bukan asli, dibangun dengan material baru dan tanpa kajian teknis pemugaran,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas
Ia menambahkan, tidak ditemukan kesamaan antara bangunan fasad tersebut dengan bangunan lama, baik dari sisi bentuk, bahan, hingga teknik konstruksi. Karena itu, fasad dinilai telah kehilangan keaslian dan tidak memenuhi syarat sebagai cagar budaya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, objek yang kehilangan keaslian dapat dihapus statusnya. Pemkot pun telah mencabut status cagar budaya fasad tersebut melalui keputusan wali kota terbaru pada 2023.
Ke depan, Pemkot Surabaya berencana menggandeng pengelola Tunjungan Plaza untuk menghadirkan penanda yang lebih representatif dan artistik di lokasi tersebut, tanpa mengganggu fungsi pedestrian.
Editor : Redaksi