Selasa, 21 Jul 2026 22:38 WIB

Dianggap Ganggu Estetika Kota, Fasad Eks Toko Nam Akan Dibongkar Pemkot Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 19 Apr 2026 11:49 WIB
Bangunan Fasad Eks Toko Nam. (Dok.Istimewa) 
Bangunan Fasad Eks Toko Nam. (Dok.Istimewa) 

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera membongkar sisi depan (fasad) bangunan eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang. 

Langkah ini diambil untuk menertibkan fungsi pedestrian yang selama ini terganggu oleh keberadaan bangunan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan pembongkaran dilakukan karena kondisi fasad sudah tidak layak dan menutup ruang pejalan kaki. 

Selain itu, keberadaannya dinilai mengganggu estetika kota serta kerap disalahgunakan. “Dari segi estetika kota juga tidak bagus, dan sering digunakan untuk hal yang tidak benar. Jadi kita kembalikan fungsi pedestrian,” ujar Eri, Minggu (19/4/2026).

Eri menjelaskan, fasad tersebut sebelumnya sempat dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya. Namun, hasil kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur memastikan struktur yang berdiri saat ini bukan bagian asli dari bangunan Toko Nam.

Meski tidak lagi berstatus cagar budaya, Pemkot tetap akan menghadirkan penanda sejarah di lokasi tersebut. Penanda itu dimaksudkan untuk mengingat peran kawasan tersebut sebagai titik berkumpul arek-arek Surabaya sebelum masa perjuangan kemerdekaan. “Nanti akan ada tetenger yang menceritakan sejarah Toko Nam,” ujar Eri.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Sementara itu, sejarawan Purnawan Basundoro mengungkapkan, Toko Nam pernah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota tahun 1998. Namun bangunan aslinya telah dibongkar pada 1998–1999 saat pembangunan kawasan Tunjungan Plaza.

Untuk menjaga memori, dibangun bangunan fasad di lokasi tersebut. Namun, hasil kajian BPCB pada 2012 menunjukkan fasad itu merupakan struktur baru, bukan bagian asli bangunan lama.

“Hasil kajian menyatakan fasad itu bukan asli, dibangun dengan material baru dan tanpa kajian teknis pemugaran,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Ia menambahkan, tidak ditemukan kesamaan antara bangunan fasad tersebut dengan bangunan lama, baik dari sisi bentuk, bahan, hingga teknik konstruksi. Karena itu, fasad dinilai telah kehilangan keaslian dan tidak memenuhi syarat sebagai cagar budaya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, objek yang kehilangan keaslian dapat dihapus statusnya. Pemkot pun telah mencabut status cagar budaya fasad tersebut melalui keputusan wali kota terbaru pada 2023.

Ke depan, Pemkot Surabaya berencana menggandeng pengelola Tunjungan Plaza untuk menghadirkan penanda yang lebih representatif dan artistik di lokasi tersebut, tanpa mengganggu fungsi pedestrian.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.