Sabtu, 07 Mar 2026 22:35 WIB

Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal di Surabaya, 2 Pemuda Diamankan

Ditreskrimum Polda Jatim membongkar peredaran bahan peledak ilegal. (Dok. Humas Polda Jatim).
Ditreskrimum Polda Jatim membongkar peredaran bahan peledak ilegal. (Dok. Humas Polda Jatim).

selalu.id - Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus penjualan bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu, dalam upaya menjaga ketentraman masyarakat selama Bulan Ramadan.

Kasus ini terungkap setelah tim mengamankan dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis (26/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Baca Juga: Momen Polda Jatim Bagikan 600 Paket Takjil pada Pengguna Jalan di Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan.

"Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka," katanya, Selasa (3/3/2026).

Dua tersangka yang diamankan adalah MAJ (28) dan BAW (18), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

MAJ mengaku membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumahnya dan menawarkannya melalui grup WhatsApp (WA) bernama "HURU HARA".

Sementara BAW berperan memasarkan dan menjual barang tersebut melalui Facebook dengan akun "BAHAR AGUNG" dengan motif mencari keuntungan ekonomi.

Baca Juga: Kader PDIP DPRD Kediri Dilaporkan soal Ijazah Palsu, Sanksi Tegas Menanti

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan uang tunai Rp210 ribu.

Abast menegaskan bahwa penjualan bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur ketat oleh undang-undang.

"Bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Jika digunakan dalam jumlah besar dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius," tegasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Periksa Saksi Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Sidoarjo

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 306 KUHP yang mengatur tentang pembuatan, pemilikan, penyimpanan, atau perdagangan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Atas ungkap ini, Polda Jatim mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak tanpa izin.

"Segera laporkan jika mengetahui adanya transaksi ilegal, dan bagi orang tua diimbau untuk mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial," jelas Abast.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pasokan BBM Jelang Idul Fitri Melimpah, Bupati Jember: Jangan Panic Buying

Berdasarkan laporan Pertamina, stok BBM di wilayah Jember tidak hanya cukup, tetapi juga tersedia dalam jumlah melimpah.

Pasar Ikan Gunungsari Surabaya Ramai di Bulan Ramadhan, Omzet Pedagang Naik Signifikan

Khusunya pada hari Sabtu, kawasan pasar selalu dipadati pengunjung yang sebagian besar menjadikannya sebagai tempat ngabuburit.

Mobil CRV Laka Tunggal di Masjid Al Akbar Surabaya Sempat Terbang dan Jungkir-balik 

"Mobilnya terbang tinggi, terus terbalik dan nggosrot ada garis putih di jalan," ujar saksi mata Zainul

Vidi Aldiano Tutup Usia

Vidi Aldiano meninggal dunia di usia 35 tahun. Ia sebelumnya mengalami sakit kanker ginjal stadium tiga sejak Desember 2019.

Mobil Terbalik di Kawasan Masjid Al Akbar Surabaya, Diduga Laka Tunggal

Mobil itu dalam posisi terbalik saat warga dan pelintas jalan mulai mengerumuni dan mengabadikan peristiwa ini.

Indahnya Air Terjun Kabut Pelangi Lumajang: Cuma Rp5 Ribu, Bisa Hilangin Penat

Pelangi yang tampak melingkupi air terjun menciptakan pemandangan yang mempesona dan menjadi daya tarik utama bagi para wisatawan.