Selasa, 03 Mar 2026 17:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal di Surabaya, 2 Pemuda Diamankan

Ditreskrimum Polda Jatim membongkar peredaran bahan peledak ilegal. (Dok. Humas Polda Jatim).
Ditreskrimum Polda Jatim membongkar peredaran bahan peledak ilegal. (Dok. Humas Polda Jatim).

selalu.id - Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus penjualan bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu, dalam upaya menjaga ketentraman masyarakat selama Bulan Ramadan.

Kasus ini terungkap setelah tim mengamankan dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis (26/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Baca Juga: Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok MinyaKita Aman Hingga Lebaran

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan.

"Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka," katanya, Selasa (3/3/2026).

Dua tersangka yang diamankan adalah MAJ (28) dan BAW (18), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

MAJ mengaku membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumahnya dan menawarkannya melalui grup WhatsApp (WA) bernama "HURU HARA".

Sementara BAW berperan memasarkan dan menjual barang tersebut melalui Facebook dengan akun "BAHAR AGUNG" dengan motif mencari keuntungan ekonomi.

Baca Juga: Hermanto Oerip, Terdakwa Penipuan Rp75 M Laporkan Balik Korban ke Polda Jatim

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan uang tunai Rp210 ribu.

Abast menegaskan bahwa penjualan bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur ketat oleh undang-undang.

"Bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Jika digunakan dalam jumlah besar dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius," tegasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Pasar di Surabaya Jelang Lebaran, Pastikan Harga Bapok Stabil dan Aman

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 306 KUHP yang mengatur tentang pembuatan, pemilikan, penyimpanan, atau perdagangan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Atas ungkap ini, Polda Jatim mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak tanpa izin.

"Segera laporkan jika mengetahui adanya transaksi ilegal, dan bagi orang tua diimbau untuk mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial," jelas Abast.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Momen DPR RI Dini Rahmania Belanja Bareng Kader NasDem di Pasar Maron Probolinggo

Menurut Dini Rahmania, langkah ini memberikan dampak ekonomi yang lebih terasa bagi para pedagang kecil.

DPRD Surabaya Minta Pembinaan Pengemis Diperkuat, Bukan Hanya Razia

Menurut Cahyo, sebagian warga memang terpaksa turun ke jalan akibat keterbatasan keterampilan dan tekanan ekonomi.

Momen Bupati Jember Fawait Kawal Langsung Program MBG dari Mekah

Kehadiran virtual orang nomor satu di Jember itu menjadi penegasan bahwa program MBG adalah prioritas strategis daerah.

Eri Cahyadi Prioritaskan Zakat untuk Kaum Miskin Surabaya

Dalam hal ini, Eri juga menyoroti masih adanya potensi zakat yang dihimpun dari warga Surabaya namun justru disalurkan ke luar daerah.

DPRD Jatim Apresiasi Program Mudik Gratis 2026, Juga Ingatkan Keamanan Rumah

Program ini diperkirakan akan membantu meringankan beban ekonomi serta menjamin keselamatan warga saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Deretan Ratu Gaib Cantik yang Disebut Memiliki Kekuatan Sakti di Nusantara

Dalam kisah-kisah mistis, mereka diyakini mendiami beberapa wilayah di Indonesia. Ada yang disebut menguasai laut selatan hingga bagian utara laut Jawa.