Kamis, 03 Sep 2026 17:31 WIB

Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal di Surabaya, 2 Pemuda Diamankan

Ditreskrimum Polda Jatim membongkar peredaran bahan peledak ilegal. (Dok. Humas Polda Jatim).
Ditreskrimum Polda Jatim membongkar peredaran bahan peledak ilegal. (Dok. Humas Polda Jatim).

selalu.id - Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus penjualan bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu, dalam upaya menjaga ketentraman masyarakat selama Bulan Ramadan.

Kasus ini terungkap setelah tim mengamankan dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis (26/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Baca Juga: Pencuri Truk di Pabrik Gula Jatiroto Lumajang Sudah Tertangkap, Ini Tampangnya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan.

"Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka," katanya, Selasa (3/3/2026).

Dua tersangka yang diamankan adalah MAJ (28) dan BAW (18), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

MAJ mengaku membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumahnya dan menawarkannya melalui grup WhatsApp (WA) bernama "HURU HARA".

Sementara BAW berperan memasarkan dan menjual barang tersebut melalui Facebook dengan akun "BAHAR AGUNG" dengan motif mencari keuntungan ekonomi.

Baca Juga: Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Berikut Daftarnya

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan uang tunai Rp210 ribu.

Abast menegaskan bahwa penjualan bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur ketat oleh undang-undang.

"Bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Jika digunakan dalam jumlah besar dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius," tegasnya.

Baca Juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Promosi Arisan Bodong Joiss

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 306 KUHP yang mengatur tentang pembuatan, pemilikan, penyimpanan, atau perdagangan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Atas ungkap ini, Polda Jatim mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak tanpa izin.

"Segera laporkan jika mengetahui adanya transaksi ilegal, dan bagi orang tua diimbau untuk mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial," jelas Abast.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.