Rabu, 22 Jul 2026 16:33 WIB

Polda Jatim Sidak Pasar di Surabaya Jelang Lebaran, Pastikan Harga Bapok Stabil dan Aman

Tim Satgas Pangan Polda Jatim saat sidak bahan pokok di sejumlah pasar di Surabaya Jelang Hari Raya IdulFitri. (Dok. Humas Polda Jatim).
Tim Satgas Pangan Polda Jatim saat sidak bahan pokok di sejumlah pasar di Surabaya Jelang Hari Raya IdulFitri. (Dok. Humas Polda Jatim).

selalu.id - Polda Jawa Timur melakukan pengecekan izin edar dan kelayakan mutu bahan pangan yang beredar di sejumlah pasar di Surabaya, Rabu (25/2/2026).

Pemeriksaan juga mencakup pemantauan harga komoditas pokok untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat selama Ramadan dan menjelang Hari Raya IdulFitri.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Pengecekan dilakukan terhadap berbagai jenis pangan, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng, hingga produk frozen food. Dalam pantauan di lapangan, harga beras tercatat masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp14.900 per kilogram.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya mengatakan hasil pengecekan secara umum menunjukkan kondisi yang baik dan belum ditemukan pelanggaran signifikan, baik terkait mutu maupun harga.

“Kami tadi sudah melaksanakan pengecekan bersama, mulai dari beras, minyak, makanan kaleng hingga frozen food. Secara umum hasilnya cukup baik dan tidak ditemukan pelanggaran harga,” jelasnya.

Farris mengatakan, kegiatan pencegahan seperti ini telah dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Jatim bahkan sebelum memasuki masa persiapan Lebaran, sebagai upaya berkelanjutan untuk menjamin keamanan pangan.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan yang aman dan layak konsumsi.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

"Polda Jawa Timur ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan izin edar," katanya.

Kegiatan pengecekan yang dilakukan di pasar dan toko ritel ini bertujuan agar menjelang Lebaran tidak ada barang yang tidak layak konsumsi atau tidak memiliki izin edar yang sah beredar di masyarakat.

"Kita kedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.

“Apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan pidana, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," jelas Abast.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Jika ditemukan pelanggaran tentu ancaman hukumannya maksimal bisa lima tahun penjara.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.