Bermunculan Lembaga Survei Jelang Tahun Politik, Dosen Unair: Belum Ada Regulasi
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 07 Mar 2022 14:01 WIB
selalu.id - Menjelang 'tahun politik' 2024 muncul lembaga-lembaga survei (LS) yang merilis hasil surveinya baik skoring tokoh, partai politik maupun kinerja pemerintahan. Hasil survei berbeda kerap kali muncul antara satu lembaga dengan lembaga survei lainnya.
Menyikapi hal ini, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Nuke Faridha Wardhani menjelaskan masyarakat tidak boleh 'menelan mentah-mentah' informasi rilis survei.
Baca Juga: PDIP Tetapkan Tiga Arah Politik di 2026, Ini Penjabarannya
Nuke menyampaikan ada beberapa kriteria yang bisa menjadi acuan apakah lembaga survei dapat dipercayai hasil surveinya.
"Pertama, lembaga survei tersebut harus independen, tidak boleh berafiliasi, berpihak, bekerja sama dengan pihak mana pun termasuk tokoh atau kandidat, parpol, atau kelompok kepentingan lainnya," jelasnya, Senin (7/3/2022).
Alumnus Zhejiang University itu melanjutkan, bahwa sumber dana dalam melakukan penelitian harus transparan dan terbuka termasuk dari mana lembaga survei tersebut mendapatkan.
"Kedua, cek apakah LS (Lembaga Survei) tersebut adalah LS yg sudah lama berdiri atau baru-baru saja. LS yang baru ini, kita patut sedikit skeptis mengenai kualitasnya," imbuhnya.
Selain itu, Nuke menjelaskan, masyarakat juga harus memperhatikan track record peneliti juga penting. Menilai visi dan misi dalam mendirikan LS, siapa saja pihak yang tergabung termasuk pada peneliti yangg ada di lembaga survei tersebut sehingga disebut kredibel atau tidak.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Wajib Tahu! UNAIR Buka Banyak UKM dan Beasiswa Berlapis
"Penelitian harus objektif, merilis hasil survei ke publik, jenis penelitian yang digunakan termasuk metodologi yang digunakan jelas.
Apakah sampel sudah mewakili karakteristik/populasi yang diteliti, bagaimana mereka menjaga kualitas survei dengan melihat LS bekerja sama atau pihak penasihat LS tersebut dari para akademisi mana saja, itu semua penting diperhatikan," ujarnya.
Lebih lanjut Nuke mengimbau kepada publik untuk tidak mempercayai langsung suatu survei dan lebih dahulu membandingkan hasil survei LS satu dengan lainnya.
Kata dia, lembaga survei mana saja yg terdaftar di KPU dalam perhitungan cepat. Karena sudah melalui verifikasi dari lembaga resmi.
Baca Juga: Wawali Armuji Terpilih Jadi Ketua PDIP Surabaya, Ini Susunan Pengurusnya
"Ketika rilis hasil survei pun, ada baiknya mengundang narsum dari berbagai latar belakang berbeda sesuai dengan kepakaran dan pengalamannya, misalnya dari kalangan pemerintah maupun kelompok sipil atau akademisi," ujarnya.
Nuke menambahkan, sejauh ini hanya ada regulasi bagi Lembaga survei untuk mengikuti quick count atau penghitungan cepat pada saat Pemilu di KPU.
"Belum ada regulasi yang jelas terhadap pendirian LS terutama mengenai surat izin mendirikan usaha untuk melihat legalitasnya,"terangnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi