Kamis, 03 Sep 2026 17:15 WIB

Polres Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 04 Mar 2022 17:12 WIB
Barang bukti bangkai satwa liar di Mapolres Tanjung Perak Surabaya
Barang bukti bangkai satwa liar di Mapolres Tanjung Perak Surabaya

selalu.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pelaku penyelundup satwa liar yang dilindungi secara ilegal dari Banjarmasin ke Surabaya.

AS (33) ditangkap saat membawa satwa-satwa tersebut menggunakan truk ketika sampai di Surabaya. Saat diperiksa truk tersebut, membawa 4 ekor anak kucing hutan, 1 ekor burung Elang, dan 1 ekor bekantan. Sayangya dua diantaranya mati dalam perjalanan.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

"Satu ekor bekantan dan satu ekor kucing hutan dalam keadaan mati," kata Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, saat ungkap kasus di Mapolres Tanjung Perak Jumat (3/3/2022).

Anton menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan Balai Karantina Hewan Surabaya yang mendapati adanya informasi soal pengiriman hewan dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan truk. Lalu 22 Februari pihaknya mengamankan pelaku.

"Kita berhasil amankan dan kita geledah truk tersebut dan kita dapati truk tersebut ada hewan-hewan yang dilindungi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Giadi Nugraha, mengatakan bahwa pelaku mendapat upah Rp 400 ribu dalam satu pengiriman. Hal itu untuk mengalabuhi petugas, lalu hewan itu disisipkan dengan barang lain.

"Jadi dia sifatnya ekspedisi barang campuran dan disisipkan hewan, pelaku tau," ujar Giadi.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Lebih lanjut Giadi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap penyelundupan satwa liar dilindungi ini. Baik itu dari pengirim maupun penerima.

"Saya ingatkan, ini sudah kesekian kalinya, kiita sudahi hal seperti ini, apalagi ini sangat disayangkan, bekantan adalah hewan yang sangat langka, saya tidak akan stop kegiatan ini," jelasnya.

Di samping itu, Koordinator Jaringan Satwa Indonesia (JSI) Jatim, Rifqi Ajir menjelaskan untuk mengambil bekantan di alam, induk bekantan biasanya harus dibunuh terlebih dahulu. Sehingga hal ini yang menyebabkan bekantan terancam punah di alam.

"Bekantan statusnya terancam punah, jumlahnya dialam hanya sekitar ratusan," urainya.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Selain itu, Ajir menambahkan bahwa setelah ini hewan-hewan yang telah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini akan segera direhabilitas. Setelah itu akan dikembalikan ke alam.

Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.

Pelaku juga bisa dijerat pasal 88 huruf (a) dan huruf C UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan denhan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.