Minggu, 18 Okt 2026 22:05 WIB

Polres Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 04 Mar 2022 17:12 WIB
Barang bukti bangkai satwa liar di Mapolres Tanjung Perak Surabaya
Barang bukti bangkai satwa liar di Mapolres Tanjung Perak Surabaya

selalu.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pelaku penyelundup satwa liar yang dilindungi secara ilegal dari Banjarmasin ke Surabaya.

AS (33) ditangkap saat membawa satwa-satwa tersebut menggunakan truk ketika sampai di Surabaya. Saat diperiksa truk tersebut, membawa 4 ekor anak kucing hutan, 1 ekor burung Elang, dan 1 ekor bekantan. Sayangya dua diantaranya mati dalam perjalanan.

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

"Satu ekor bekantan dan satu ekor kucing hutan dalam keadaan mati," kata Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, saat ungkap kasus di Mapolres Tanjung Perak Jumat (3/3/2022).

Anton menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan Balai Karantina Hewan Surabaya yang mendapati adanya informasi soal pengiriman hewan dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan truk. Lalu 22 Februari pihaknya mengamankan pelaku.

"Kita berhasil amankan dan kita geledah truk tersebut dan kita dapati truk tersebut ada hewan-hewan yang dilindungi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Giadi Nugraha, mengatakan bahwa pelaku mendapat upah Rp 400 ribu dalam satu pengiriman. Hal itu untuk mengalabuhi petugas, lalu hewan itu disisipkan dengan barang lain.

"Jadi dia sifatnya ekspedisi barang campuran dan disisipkan hewan, pelaku tau," ujar Giadi.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Lebih lanjut Giadi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap penyelundupan satwa liar dilindungi ini. Baik itu dari pengirim maupun penerima.

"Saya ingatkan, ini sudah kesekian kalinya, kiita sudahi hal seperti ini, apalagi ini sangat disayangkan, bekantan adalah hewan yang sangat langka, saya tidak akan stop kegiatan ini," jelasnya.

Di samping itu, Koordinator Jaringan Satwa Indonesia (JSI) Jatim, Rifqi Ajir menjelaskan untuk mengambil bekantan di alam, induk bekantan biasanya harus dibunuh terlebih dahulu. Sehingga hal ini yang menyebabkan bekantan terancam punah di alam.

"Bekantan statusnya terancam punah, jumlahnya dialam hanya sekitar ratusan," urainya.

Baca Juga: Sentuhan Sirpu Betina, Senjata Rahasia Performa Gacoan di Gantangan

Selain itu, Ajir menambahkan bahwa setelah ini hewan-hewan yang telah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini akan segera direhabilitas. Setelah itu akan dikembalikan ke alam.

Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.

Pelaku juga bisa dijerat pasal 88 huruf (a) dan huruf C UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan denhan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Kader GMD Jatim Bersih-bersih Pantai dan Bagikan Sembako di Probolinggo

Para kader berharap nilai gotong royong dan kesadaran menjaga kebersihan kawasan pesisir dapat terus diperkuat oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan.