Senin, 20 Jul 2026 07:03 WIB

Polemik soal Wacana Larangan Mudik Pakai Motor, DPR Minta Menhub Kaji Ulang

Ilustrasi mudik pakai motor. (Dok. Freepik/Istimewa).
Ilustrasi mudik pakai motor. (Dok. Freepik/Istimewa).

selalu.id - Wacana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal larangan mudik pakai motor menuai polemik.

Mendengar itu, Komisi V DPR RI langsung meminta kepada Kemenhub untuk mengkaji kembali aturan keselamatan, terutama para pemudik yang akan menggunakan motor.

Baca Juga: Tanggul Lumpur Lapindo Kritis, Ancam Keselamatan hingga Perekonomian

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda meminta kepada Kemenhub untuk mengkaji aturan pemudik yang menggunakan sepeda motor atau roda dua dilarang mudik lintas provinsi.

Hal itu penting dikaji karena sebagian besar kecelakaan pada saat mudik lebaran itu melibatkan sepeda motor.

"Angkutan lebaran yang hampir 50% kecelakaan diakibatkan dari pengguna sepeda motor ini, saya mohon dikaji ulang apakah mungkin tahun ini diterapkan untuk tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor untuk mudik lebaran terutama yang lintas provinsi," jelas Huda dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Perhubungan, Rabu (18/2/2026).

Menurut Global Power City IndexIa menjelaskan, Kemenhub masih memiliki waktu sebelum musim mudik tahun ini berlangsung sebagai upaya menekan angka kecelakaan.

"Ini mau bisa dikaji karena ini menghasilkan kita untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang hampir dari lebaran ke lebaran cukup tinggi sekali," papar Huda.

Baca Juga: Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep

Ia pun memberikan saran kalau pemudik motor dilarang untuk mudik lintas provinsi agar pemerintah bisa menyediakan layanan mudik gratis lainnya.

"Kelihatannya, Pak Menteri ini bisa dikoordinasikan dengan lintas kementerian, lintas sektor, supaya kebutuhan masyarakat yang tadinya menggunakan sepeda motor ini bisa dikonversi untuk difasilitasi pemerintah melalui angkutan lebaran yang lebih aman," tandas Huda.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan Kemenhub telah menyiapkan angkutan bus gratis hingga diskon tiket jelang arus mudik lebaran 2026 ini.

Baca Juga: Ali Mufthi Ajak Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak

Hal ini diungkapkan saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

"Kami dari Kementerian Perhubungan telah menyiapkan beberapa diskon di antaranya untuk moda transportasi kami siapkan mudik gratis untuk 34 tujuan provinsi, dengan menggunakan 401 kendaraan bus," kata Dudy.

Selain itu Kemenhub menyediakan tiket gratis untuk 50.000 penumpang ekonomi moda transportasi darat. Selain itu juga tiket kereta api gratis untuk jalur pulau Jawa lintas utara, lintas tengah, dan lintas selatan, bagi 28.182 penumpang.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.