Jumat, 04 Sep 2026 17:50 WIB

Pengamat Ingatkan Soal Ini dalam Proses Pergantian Ketua DPRD Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 18 Feb 2026 14:45 WIB
Ilustrasi pergantian Ketua DPRD Surabaya. (Dok. AI/Istimewa).
Ilustrasi pergantian Ketua DPRD Surabaya. (Dok. AI/Istimewa).

selalu.id - Pakar Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Ken Bimo Sultoni menyebut bahwa proses pergantian Ketua DPRD Surabaya pasca wafatnya Adi Sutarwijono atau Cak Awi, mekanismenya harus sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Ken menjelaskan pergantian ini merupakan mekanisme resmi yang telah diatur dalam undang-undang dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Sementara pergantian antar waktu (PAW), dilakukan ketika anggota DPRD berhenti, berhalangan tetap, atau meninggal dunia, agar kursi yang kosong segera terisi dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Prosesnya diawali dari usulan partai politik pengusung sesuai aturan internal dan perundang-undangan. Usulan itu disampaikan ke pimpinan DPRD, lalu diteruskan ke KPU untuk diverifikasi,” jelasnya, Rabu (18/2/2026).

Menurut Ken, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi terhadap calon pengganti. Penetapan dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama pada pemilu sebelumnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang juga berlaku untuk PAW anggota DPRD Surabaya.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Sementara itu, untuk jabatan Ketua DPRD, penetapannya dilakukan melalui mekanisme internal DPRD berdasarkan tata tertib serta usulan partai politik.

Ia menekankan, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara terbuka dan berjenjang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kalau semua tahapan dijalankan sesuai aturan, maka PAW akan sah secara hukum dan mendapat kepercayaan publik,” papar Ken.

Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni menyatakan bahwa pengganti Ketua DPRD merupakan kewenangan penuh partai asal almarhum (Adi Sutarwijono), yakni PDIP.

“Pengganti Ketua DPRD itu otoritas dari partai induk Mas Adi Sutarwijono. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPC PDI Perjuangan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” tegasnya.

Fathoni menambahkan, secara kelembagaan DPRD bersifat kolektif kolegial, sehingga tugas-tugas kedewanan tetap berjalan dan tidak terhambat, termasuk saat almarhum menjalani pengobatan di Jakarta.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.