Rabu, 21 Okt 2026 12:40 WIB

Pengamat Ingatkan Soal Ini dalam Proses Pergantian Ketua DPRD Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 18 Feb 2026 14:45 WIB
Ilustrasi pergantian Ketua DPRD Surabaya. (Dok. AI/Istimewa).
Ilustrasi pergantian Ketua DPRD Surabaya. (Dok. AI/Istimewa).

selalu.id - Pakar Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Ken Bimo Sultoni menyebut bahwa proses pergantian Ketua DPRD Surabaya pasca wafatnya Adi Sutarwijono atau Cak Awi, mekanismenya harus sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Ken menjelaskan pergantian ini merupakan mekanisme resmi yang telah diatur dalam undang-undang dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga: Geger, Bayi Laki-Laki Ditemukan di Balkon Rumah Warga Surabaya

Sementara pergantian antar waktu (PAW), dilakukan ketika anggota DPRD berhenti, berhalangan tetap, atau meninggal dunia, agar kursi yang kosong segera terisi dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Prosesnya diawali dari usulan partai politik pengusung sesuai aturan internal dan perundang-undangan. Usulan itu disampaikan ke pimpinan DPRD, lalu diteruskan ke KPU untuk diverifikasi,” jelasnya, Rabu (18/2/2026).

Menurut Ken, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi terhadap calon pengganti. Penetapan dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama pada pemilu sebelumnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang juga berlaku untuk PAW anggota DPRD Surabaya.

Baca Juga: Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

Sementara itu, untuk jabatan Ketua DPRD, penetapannya dilakukan melalui mekanisme internal DPRD berdasarkan tata tertib serta usulan partai politik.

Ia menekankan, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara terbuka dan berjenjang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kalau semua tahapan dijalankan sesuai aturan, maka PAW akan sah secara hukum dan mendapat kepercayaan publik,” papar Ken.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni menyatakan bahwa pengganti Ketua DPRD merupakan kewenangan penuh partai asal almarhum (Adi Sutarwijono), yakni PDIP.

“Pengganti Ketua DPRD itu otoritas dari partai induk Mas Adi Sutarwijono. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPC PDI Perjuangan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” tegasnya.

Fathoni menambahkan, secara kelembagaan DPRD bersifat kolektif kolegial, sehingga tugas-tugas kedewanan tetap berjalan dan tidak terhambat, termasuk saat almarhum menjalani pengobatan di Jakarta.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Jatim Perkuat MQR, Kini Libatkan 5 Pilar Tekan Kecelakaan

Sebelumnya MQR hanya digunakan internal kepolisian untuk penempatan personel dan patroli.

SIER Perkuat Peluang Investasi Indonesia–Taiwan melalui Solusi Kawasan Industri Terintegrasi

Forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dan Taiwan, sekaligus membuka peluang kerja sama di bidang investasi.

Hasil Liga Champions: PSG Hajar Barcelona 4-2, Anak Asuh Luis Enrique Duduk di Puncak Klasemen

Hasil ini membuat juara bertahan menyapu bersih 3 laga awal dengan poin sempurna.

Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Doa Lintas Agama Digelar di Sidoarjo

Istigasah dipimpin KH Rofiq Siradj.

Top 5 Berita: Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek hingga Rapat Kerja Pusat

Pembaca tertarik pemberitaan penggerebekan pabrik kosmetik ilegal hingga pendidikan.

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.