Selasa, 10 Feb 2026 14:41 WIB

Potret 25 Terdakwa Kasus Pesta Gay Surabaya saat Jalani Sidang Perdana

Para terdakwa kasus pesta gay saat jalani sidang perdana di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).
Para terdakwa kasus pesta gay saat jalani sidang perdana di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Kasus dugaan tindak pidana pornografi atau dikenal sebagai kasus “Pesta Gay” dengan 25 terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026). 

Sidang digelar di Ruang Sidang Sari 3 dihadiri seluruh terdakwa. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar secara tertutup. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Seleksi Ketat Penerima Bantuan Rutilahu 2026, Berikut yang Jadi Prioritas

Dalam kasus ini, total ada 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan hari ini merupakan peserta kegiatan yang dikenal sebagai Siwalan Party, sedangkan sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah.

“Para terdakwa dengan sadar mempertontonkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, serta persenggamaan sesama jenis dalam kegiatan beramai-ramai,” kata JPU Deddy Arisandi di hadapan majelis hakim, Senin (9/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan masyarakat tentang rencana kegiatan tersebut. Aparat kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seluruh pelaku di lokasi kejadian.

Baca Juga: 5.012 Anak Surabaya Lolos Administrasi Beasiswa Penghafal Kitab Suci, Berikut Jadwal Tes dan Lokasinya

Penyelidikan menunjukkan para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari penyelenggara, admin grup, fasilitator, hingga peserta.

Undangan kegiatan disebarkan melalui grup WhatsApp “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki lebih dari seribu anggota, serta melalui akun media sosial X (Twitter) dengan menyertakan selebaran bermuatan pornografi yang berisi jadwal dan pembagian peran.

Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 414 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Jelang Imlek, Salon di Surabaya Diserbu Pelanggan

“Perbuatan mereka bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat dan melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegas Deddy Arisandi.

Seperti diketahui, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kata Fathoni soal Wacana Adela Kanasya Gantikan Adies Kadies: Bukan Dinasti Politik!

Menurut Fathoni, posisi tersebut murni ditentukan berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu 2024, yang mana Adela meraih suara terbanyak kedua.

Tolak Pergantian Pj Kades, Warga Patemon Jember Geruduk Kantor Camat Pakusari

Aksi tersebut dipicu lantaran mendengar akan adanya rencana pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon yang saat ini dijabat Siti Muslihatin.

Arif Fathoni Nilai Adies Kadir Layak Sebagai Hakim MK

Fathoni menilai Adies Kadir memiliki latar belakang yang kuat di bidang hukum dan tumbuh di lingkungan peradilan.

Momen Haru Gus Yani Kawal Kepulangan 3 Anak PMI Gresik dari Kuala Lumpur

Bagi ketiga anak tersebut, ini bukan sekadar perjalanan pulang, melainkan pertemuan pertama dengan kampung halaman.

Perayaan HPN 2026 di Polda Metro Jaya: Brigjen Dekananto: Pers Mitra Strategis Polri

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya itu berlangsung penuh kehangatan.

Diam-diam Presiden Prabowo Bertemu Pimpinan TNI-Polri di Istana, Ini yang Dibahas

Presiden Prabowo memberikan arahan langsung dari rapat yang berlangsung 3,5 jam.