Selasa, 21 Jul 2026 04:00 WIB

Potret 25 Terdakwa Kasus Pesta Gay Surabaya saat Jalani Sidang Perdana

Para terdakwa kasus pesta gay saat jalani sidang perdana di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).
Para terdakwa kasus pesta gay saat jalani sidang perdana di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Kasus dugaan tindak pidana pornografi atau dikenal sebagai kasus “Pesta Gay” dengan 25 terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026). 

Sidang digelar di Ruang Sidang Sari 3 dihadiri seluruh terdakwa. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar secara tertutup. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Dalam kasus ini, total ada 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan hari ini merupakan peserta kegiatan yang dikenal sebagai Siwalan Party, sedangkan sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah.

“Para terdakwa dengan sadar mempertontonkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, serta persenggamaan sesama jenis dalam kegiatan beramai-ramai,” kata JPU Deddy Arisandi di hadapan majelis hakim, Senin (9/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan masyarakat tentang rencana kegiatan tersebut. Aparat kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seluruh pelaku di lokasi kejadian.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Penyelidikan menunjukkan para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari penyelenggara, admin grup, fasilitator, hingga peserta.

Undangan kegiatan disebarkan melalui grup WhatsApp “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki lebih dari seribu anggota, serta melalui akun media sosial X (Twitter) dengan menyertakan selebaran bermuatan pornografi yang berisi jadwal dan pembagian peran.

Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 414 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

“Perbuatan mereka bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat dan melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegas Deddy Arisandi.

Seperti diketahui, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.