Senin, 07 Sep 2026 19:01 WIB

Potret 25 Terdakwa Kasus Pesta Gay Surabaya saat Jalani Sidang Perdana

Para terdakwa kasus pesta gay saat jalani sidang perdana di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).
Para terdakwa kasus pesta gay saat jalani sidang perdana di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Kasus dugaan tindak pidana pornografi atau dikenal sebagai kasus “Pesta Gay” dengan 25 terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026). 

Sidang digelar di Ruang Sidang Sari 3 dihadiri seluruh terdakwa. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar secara tertutup. 

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Dalam kasus ini, total ada 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan hari ini merupakan peserta kegiatan yang dikenal sebagai Siwalan Party, sedangkan sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah.

“Para terdakwa dengan sadar mempertontonkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, serta persenggamaan sesama jenis dalam kegiatan beramai-ramai,” kata JPU Deddy Arisandi di hadapan majelis hakim, Senin (9/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan masyarakat tentang rencana kegiatan tersebut. Aparat kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seluruh pelaku di lokasi kejadian.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Penyelidikan menunjukkan para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari penyelenggara, admin grup, fasilitator, hingga peserta.

Undangan kegiatan disebarkan melalui grup WhatsApp “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki lebih dari seribu anggota, serta melalui akun media sosial X (Twitter) dengan menyertakan selebaran bermuatan pornografi yang berisi jadwal dan pembagian peran.

Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 414 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

“Perbuatan mereka bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat dan melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegas Deddy Arisandi.

Seperti diketahui, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

DPRD Surabaya mengatakan bahwa penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai tidak cukup tanpa adanya pembenahan sistem secara menyeluruh.

Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.

Soal Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Jember, Bawaslu Bilang Begini

Persoalan disiplin ASN itu kini masih ditelusuri dari instansi berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan kepegawaian.

Oknum Satpol PP Surabaya jadi Calo Rekrutmen Pegawai Pemkot, Tarifnya Capai Rp50 Juta

Kasus ini terbongkar usai seorang warga nekat melaporkan praktik percaloan tersebut secara langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui DM TikTok.