Kamis, 08 Okt 2026 02:23 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Timur Tengah di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 02 Mar 2022 18:34 WIB
Tersangka bersama barang bukti narkoba saat di Polrestabes Surabaya
Tersangka bersama barang bukti narkoba saat di Polrestabes Surabaya

selalu.id- Polrestabes Surabaya membekuk 5 orang kurir narkoba jaringan timur tengah. Kelima orang tersebut berisinial DV (34), IP (29), ED (26), MB (21) dan AS (21).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan, mengatakan bahwa jaringan ini adalah pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba pada 27 Desember 2021 lalu. Ternyata tersangka kasus narkoba jaringan Timur Tengah itu masuk melalui Aceh.

"Melihat karakter kemasan, masih satu jaringan, yakni jaringan timur tengah, yang masuk ke Aceh kemudian masuk ke Kota Surabaya," ungkap Yusep saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Momen Siswa MI Surabaya Suarakan Bahaya Tergerusnya Budaya di Era Digital

Akan tetapi, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan hal ini. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.

Yusep menjelaskan, dari pengungkapan pada 27 Desember 2021 lalu, Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengembangan hingga pada 11 Januari 2021 diamankan pelaku lain yakni DV dan IP di Lampung. Barang bukti yang diamankan adalah 42 kg Narkoba.

Polrestabes terus melakukan pengembangan. Lalu pada 17 Februari 2022 Polrestabes Surabaya mengamankan satu pelaku berinisial ED di Pandegiling Surabaya.

"Dengan disita pada dirinya 1 kg narkoba," ucap polisi dengan pangkat melati tiga ini.

Lalu pasca 28 Februari 2022, Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain yakni MB dan AS. Keduanya dibekuk di Wonokusumo Surabaya.

"Petugas menyita narkoba sebarat 3 kg, total Narkoba yang telah disita polisi adalah 45 kg dari jaringan yang sama,"ucap Yusep

Baca Juga: Bawa Ayam Krispi Isi Sabu ke Lapas Porong, Nenek asal Surabaya Diamankan

Lebih lanjut Yusep menjelaskan, 5 orang tersangka yang berperan sebagai kurir beberapa kali melakukan barang tersebut

"Motifnya macam-macam ada yang karena faktor ekonomi, tapi masih terus kita dalami, satu kali pengiriman ada yang dapat Rp 1 juta tapi bervariatif," jelasnya.

Selain itu, sistemnya kata Yusep adalah sistem pengiriman ranjau. Atau yang biasa disebut sistem pengiriman terputus. Hal tersebut masih rentan menjadi market Narkoba. Sehingga, pihaknya berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Untuk memutus mata rantai baik terhadap penjualan dan penyalahgunaan narkoba maupun mata rantai distribusi barang jenis narkoba di kota Surabaya yang saat ini masih rentan menjadi market penyalagunaan narkoba," ujar Yusep.

Baca Juga: Cegah Mabuk Berkendara, Hiperhu Minta RHU di Surabaya Lengkapi Alat Tes Alkohol

Yusep pun menghimbau masyarakat untuk tidak berperan penting dalam memutus peredaran ke narkoba.

"Dalam hal ini kami menghimbau masyarakat agar lebih sensitif dan peduli terhadap lingkungannya dan saling berkomunikasi untuk mencegah apabila ada oknum masyarakat yang melakukan kejahatan sehingga masyarakat tidak menjadi korban," tuturnya.

Kurir narkoba jaringan timur tengah ini pun dijatuhi Pasal114 Ayat 2 Jo 132 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 196 Subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jawaban Santai Wapres Gibran soal Putusan MK dalam Kasus Ijazah

Diketahui, sidang MK pada Selasa (6/10/2026) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA di luar negeri.

Aturan Baru Sound Horeg di Sidoarjo

DPRD Sidoarjo menegaskan pembahasan ini tidak ditujukan untuk menghapus keberadaan sound horeg, melainkan menyelaraskan kebijakan demi kebaikan bersama.

Tim Tabur Gabungan Ringkus Buronan Rp60 Miliar Oktavanus Katili di Gorontalo

Langkah eksekusi ini dilakukan untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bupati Cup Atletik Jember Digelar, Ribuan Bakat Muda Dibidik Masuk Radar Prestasi

Ajang ini ditargetkan jadi langkah awal menemukan talenta baru sekaligus membangun ekosistem atletik Jember untuk menghadapi kompetisi yang lebih tinggi.

Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Pengurus Perbankin Surabaya Cuma Divonis Dua Tahun

Keluarga korban berharap upaya hukum selanjutnya dapat memberikan putusan yang setimpal dengan dampak yang dialami anaknya.

Kandang Ternak di Krajan Probolinggo Terbakar, Dua Sapi Mati Terpanggang ‎

Akibat kebakaran tersebut, diperkirakan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Petugas saat ini masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran.