selalu.id- Polrestabes Surabaya membekuk 5 orang kurir narkoba jaringan timur tengah. Kelima orang tersebut berisinial DV (34), IP (29), ED (26), MB (21) dan AS (21).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan, mengatakan bahwa jaringan ini adalah pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba pada 27 Desember 2021 lalu. Ternyata tersangka kasus narkoba jaringan Timur Tengah itu masuk melalui Aceh.
"Melihat karakter kemasan, masih satu jaringan, yakni jaringan timur tengah, yang masuk ke Aceh kemudian masuk ke Kota Surabaya," ungkap Yusep saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Iran, Sita 22 Kg Sabu
Akan tetapi, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan hal ini. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
Yusep menjelaskan, dari pengungkapan pada 27 Desember 2021 lalu, Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengembangan hingga pada 11 Januari 2021 diamankan pelaku lain yakni DV dan IP di Lampung. Barang bukti yang diamankan adalah 42 kg Narkoba.
Polrestabes terus melakukan pengembangan. Lalu pada 17 Februari 2022 Polrestabes Surabaya mengamankan satu pelaku berinisial ED di Pandegiling Surabaya.
"Dengan disita pada dirinya 1 kg narkoba," ucap polisi dengan pangkat melati tiga ini.
Lalu pasca 28 Februari 2022, Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain yakni MB dan AS. Keduanya dibekuk di Wonokusumo Surabaya.
"Petugas menyita narkoba sebarat 3 kg, total Narkoba yang telah disita polisi adalah 45 kg dari jaringan yang sama,"ucap Yusep
Baca Juga: Ditresnarkoba Ungkap 30,18 Kg Sabu dan Amankan 1.048 Tersangka
Lebih lanjut Yusep menjelaskan, 5 orang tersangka yang berperan sebagai kurir beberapa kali melakukan barang tersebut
"Motifnya macam-macam ada yang karena faktor ekonomi, tapi masih terus kita dalami, satu kali pengiriman ada yang dapat Rp 1 juta tapi bervariatif," jelasnya.
Selain itu, sistemnya kata Yusep adalah sistem pengiriman ranjau. Atau yang biasa disebut sistem pengiriman terputus. Hal tersebut masih rentan menjadi market Narkoba. Sehingga, pihaknya berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Untuk memutus mata rantai baik terhadap penjualan dan penyalahgunaan narkoba maupun mata rantai distribusi barang jenis narkoba di kota Surabaya yang saat ini masih rentan menjadi market penyalagunaan narkoba," ujar Yusep.
Baca Juga: Bunker Narkoba Ditemukan di Jalan Kunti Surabaya, Polisi Sita Sabu dan Uang Ratusan Juta
Yusep pun menghimbau masyarakat untuk tidak berperan penting dalam memutus peredaran ke narkoba.
"Dalam hal ini kami menghimbau masyarakat agar lebih sensitif dan peduli terhadap lingkungannya dan saling berkomunikasi untuk mencegah apabila ada oknum masyarakat yang melakukan kejahatan sehingga masyarakat tidak menjadi korban," tuturnya.
Kurir narkoba jaringan timur tengah ini pun dijatuhi Pasal114 Ayat 2 Jo 132 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 196 Subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi