Selasa, 11 Agu 2026 18:28 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Timur Tengah di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 02 Mar 2022 18:34 WIB
Tersangka bersama barang bukti narkoba saat di Polrestabes Surabaya
Tersangka bersama barang bukti narkoba saat di Polrestabes Surabaya

selalu.id- Polrestabes Surabaya membekuk 5 orang kurir narkoba jaringan timur tengah. Kelima orang tersebut berisinial DV (34), IP (29), ED (26), MB (21) dan AS (21).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan, mengatakan bahwa jaringan ini adalah pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba pada 27 Desember 2021 lalu. Ternyata tersangka kasus narkoba jaringan Timur Tengah itu masuk melalui Aceh.

"Melihat karakter kemasan, masih satu jaringan, yakni jaringan timur tengah, yang masuk ke Aceh kemudian masuk ke Kota Surabaya," ungkap Yusep saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Catatan Khusus Ahmad Dhani Tentang Tiga Dekade Kota Surabaya

Akan tetapi, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan hal ini. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.

Yusep menjelaskan, dari pengungkapan pada 27 Desember 2021 lalu, Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengembangan hingga pada 11 Januari 2021 diamankan pelaku lain yakni DV dan IP di Lampung. Barang bukti yang diamankan adalah 42 kg Narkoba.

Polrestabes terus melakukan pengembangan. Lalu pada 17 Februari 2022 Polrestabes Surabaya mengamankan satu pelaku berinisial ED di Pandegiling Surabaya.

"Dengan disita pada dirinya 1 kg narkoba," ucap polisi dengan pangkat melati tiga ini.

Lalu pasca 28 Februari 2022, Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain yakni MB dan AS. Keduanya dibekuk di Wonokusumo Surabaya.

"Petugas menyita narkoba sebarat 3 kg, total Narkoba yang telah disita polisi adalah 45 kg dari jaringan yang sama,"ucap Yusep

Baca Juga: Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya, Wadah Pemersatu Talenta Muda Sepak Bola

Lebih lanjut Yusep menjelaskan, 5 orang tersangka yang berperan sebagai kurir beberapa kali melakukan barang tersebut

"Motifnya macam-macam ada yang karena faktor ekonomi, tapi masih terus kita dalami, satu kali pengiriman ada yang dapat Rp 1 juta tapi bervariatif," jelasnya.

Selain itu, sistemnya kata Yusep adalah sistem pengiriman ranjau. Atau yang biasa disebut sistem pengiriman terputus. Hal tersebut masih rentan menjadi market Narkoba. Sehingga, pihaknya berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Untuk memutus mata rantai baik terhadap penjualan dan penyalahgunaan narkoba maupun mata rantai distribusi barang jenis narkoba di kota Surabaya yang saat ini masih rentan menjadi market penyalagunaan narkoba," ujar Yusep.

Baca Juga: Jawa Barat Tekuk Tuan Rumah Jatim 4-1 di Laga Pembuka Soekarno Cup U-17

Yusep pun menghimbau masyarakat untuk tidak berperan penting dalam memutus peredaran ke narkoba.

"Dalam hal ini kami menghimbau masyarakat agar lebih sensitif dan peduli terhadap lingkungannya dan saling berkomunikasi untuk mencegah apabila ada oknum masyarakat yang melakukan kejahatan sehingga masyarakat tidak menjadi korban," tuturnya.

Kurir narkoba jaringan timur tengah ini pun dijatuhi Pasal114 Ayat 2 Jo 132 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 196 Subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bobroknya Pengelolaan Rusunawa Pucang Sidoarjo di Balik Pendapatan Miliaran

Wabup Sidoarjo Mimik menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi karena penghuni telah memenuhi kewajibannya dengan membayar sewa setiap bulan.

DPRD-Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027, APBD Segera Masuk Tahap Penyusunan

Kesepakatan ini sekaligus menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah penggunaan anggaran daerah.

Sederet Komitmen Pemkab Jember Dukung Pengembangan Generasi Muda Lewat Gerakan Pramuka

Pemkab memastikan seluruh Kontingen Cabang Jember yang akan mengikuti Jamnas XII Tahun 2026 di Cibubur, Jakarta, mendapat dukungan pembiayaan penuh.

Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Sarat Muatan Politik!

Arifin menjelaskan, gugatan yang diajukan sebagai gugatan warga negara (citizen lawsuit) tidak memenuhi syarat esensinya. 

Wakil Ketua DPRD Jatim dan Anggota DPRD Bojonegoro Absen di Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut secara tidak langsung menyeret nama kakak (Sukur Priyanto) dan adik (Sri Wahyuni) di 'meja hijau' sebagai tergugat.

Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Tipis Bosku, Ini Rincian Lengkapnya

Pergerakan harga emas Antam Logam Mulia umumnya dipengaruhi oleh harga emas global serta nilai tukar rupiah.