Jumat, 10 Jul 2026 16:59 WIB

Polres Gresik Ungkap Tersangka Penipuan PPPK, Modus Janjikan Lolos ASN

  • Penulis : Tim Selalu
  • | Jumat, 10 Jul 2026 15:56 WIB
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (tengah). (dok:polres Gresik)
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (tengah). (dok:polres Gresik)

selalu.id - Satreskrim Polres Gresik akhirnya mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyeret seorang oknum staf Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan yang bekerja sebagai staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

Baca Juga: Gerakan 1 PNS 1 Pohon Dimulai, Jalur Protokol Sidoarjo Ditanami 644 Bibit Pucuk Merah 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan di depan awak media di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026). Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

"Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali," jelas AKP Arya.

Baca Juga: 12 Orang Diamankan dalam Pengungkapan Narkoba 3,37 Ton di Gresik, Ini Profesinya

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca Juga: BNN Sebut Narkoba 3,37 Ton di Gresik Diduga untuk Bahan Vape

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang. "Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian," jelasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jelang Masuk Sekolah, Pengrajin Sepatu Pantofel Kulit di Mojokerto Banjir Pesanan

Rizal, pengrajin sepatu di Mojokerto menyebut bahwa pesanan yang masuk ke tempat usahanya naik sekitar 500 persen dibanding hari normal, sampai kuwalahan.

56 RT Tambak Wedi Surabaya Kompak Tolak Mutasi Lurah Fian, Minta Jabatannya Dikembalikan

Aspirasi itu akan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kota Surabaya dengan harapan Muhammad Yusufian dapat kembali memimpin Tambak Wedi.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Karier Lagi Bersinar, Keuangan dan Cinta Juga Aman

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan. Semua diulas lengkap.

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Teknologi Terbaru hingga Tingkatkan Daya Saing

Ajang tersebut menjadi ruang bagi pelaku industri untuk memperluas jaringan bisnis, mengenal teknologi terbaru, sekaligus menjajaki peluang kerja sama.

Kapolda Jatim Tekankan Profesionalisme Penggunaan Senjata Api

Kejuaraan menembak ini merupakan bagian dari pembinaan kemampuan personel guna meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Sempat Disegel, Proyek Gedung PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya Kini Kantongi Izin Lengkap

Seiring terbitnya izin tersebut, DPRKPP Surabaya telah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk mencabut sanksi penyegelan yang sebelumnya diberlakukan.