Selasa, 25 Agu 2026 01:00 WIB

Polres Gresik Ungkap Tersangka Penipuan PPPK, Modus Janjikan Lolos ASN

  • Penulis : Tim Selalu
  • | Jumat, 10 Jul 2026 15:56 WIB
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (tengah). (dok:polres Gresik)
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (tengah). (dok:polres Gresik)

selalu.id - Satreskrim Polres Gresik akhirnya mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyeret seorang oknum staf Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan yang bekerja sebagai staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

Baca Juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan di depan awak media di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026). Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

"Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali," jelas AKP Arya.

Baca Juga: Pengurus ESI Gresik 2025-2028 Dilantik, Persiapan Porprov Jatim jadi Fokus

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca Juga: Peringati HUT ke-81 RI, Partai Demokrat Gresik Gelar Aksi Bersih-bersih Makam Pahlawan

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang. "Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian," jelasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Antara Ijazah Kilat dan Penggunaan APBD: Implikasi Hukum Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro

Publik kini menanti hasil verifikasi faktual atas dokumen akademik, status akreditasi historis kampus, serta keabsahan data perizinan di kementerian terkait.

Saat Semangat Bung Karno dan Bung Tomo Menyatu di Final Soekarno Cup 2026

Melalui turnamen Soekarno Cup, sejarah perjuangan bangsa coba dipertemukan dengan mimpi besar anak-anak muda menjadi pesepak bola profesional.

Kejam! Wanita di Mojokerto jadi Korban Perampasan Lalu Diperkosa Residivis di Lahan Tebu

Pelaku diketahui bernama Tomy Adi Wijaya. Ia diamankan ketika tertidur pulas dengan kondisi tak mengenakan pakaian dan celana atau telanjang.

Energi Bersih di Hari Kemerdekaan: Warga Semarang Nikmati Kepraktisan dan Hematnya Jargas PGN

Kepala Kelurahan Miroto, Sigit Riyanto mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan kebersamaan, kepedulian, dan semangat gotong royong warga. 

Pastikan Tepat Sasaran, Penyaluran Dana Petani Gogol di Grabagan Sidoarjo Langsung Door to Door

Langkah jemput bola ini diambil mengingat mayoritas penerima manfaat telah berumur lanjut (lansia).

Kecelakaan Beruntun di Depan Polres Mojokerto, Satu Pemotor Tewas

Saat ini, kecelakaan tersebut tengah didalami Satlantas Polres Mojokerto untuk mencari penyebabnya.