Beli Daihatsu GrandMax Berujung Petaka, Warga Surabaya Tertipu Sales Gadungan Ratusan Juta
- Penulis : Moris Mangke
- | Kamis, 16 Jul 2026 20:00 WIB
selalu.id - Niat memiliki mobil baru berubah menjadi pengalaman pahit bagi seorang calon pembeli di Surabaya. Kepercayaan yang diberikan kepada seseorang yang mengaku mewakili dealer justru berujung kerugian ratusan juta rupiah.
Korban awalnya tertarik membeli satu unit Daihatsu GrandMax 1.3 setelah menerima brosur promosi dari sebuah dealer di kawasan Kalirungkut.
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Surabaya: Menjaga Urat Nadi UMKM, Bukan Sekadar Percantik Bangunan
Dari brosur tersebut, korban kemudian berkomunikasi dengan pria berinisial Z (39), warga Cerme, Kabupaten Gresik, yang mengaku dapat membantu proses pembelian kendaraan.
Pertemuan di lingkungan dealer membuat korban semakin yakin bahwa seluruh proses transaksi berjalan secara resmi. Pelaku juga menggunakan identitas perusahaan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
"Dari hasil penyelidikan diketahui korban percaya kepada pelaku karena pertemuan dilakukan di lingkungan dealer dan pelaku juga menggunakan identitas perusahaan sehingga menimbulkan keyakinan bahwa transaksi tersebut resmi," kata Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, Kamis (16/7/2026).
Setelah menyetorkan uang tanda jadi sebesar Rp5 juta, korban kembali diminta melunasi pembayaran kendaraan. Atas arahan pelaku, dana sebesar Rp212.450.000 ditransfer ke rekening pribadi dengan janji mobil akan segera diserahkan.
Harapan itu tak pernah menjadi kenyataan. Mobil yang dijanjikan tak kunjung datang. Saat korban menghubungi pihak dealer, barulah terungkap bahwa perusahaan hanya menerima uang tanda jadi sebesar Rp2 juta.
Dana pelunasan yang telah ditransfer ternyata tidak pernah masuk ke rekening resmi dealer.
"Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pihak dealer hanya menerima uang tanda jadi sebesar Rp2 juta. Sementara dana pelunasan yang ditransfer korban tidak pernah masuk ke rekening perusahaan," jelas Agus.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Z. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui sebagian besar uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar utang, hingga bermain judi online.
Pelaku sempat mengembalikan Rp47 juta kepada korban, namun kerugian yang tersisa masih mencapai sekitar Rp164,45 juta.
Polsek Rungkut akhirnya mengamankan Z beserta sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi transaksi, rekening koran, kartu identitas perusahaan, dokumen Surat Pemesanan Kendaraan (SPK), serta kwitansi resmi milik dealer sebagai pembanding.
Baca Juga: Wali Kota Eri Ultimatum ASN Surabaya, Aduan Warga Wajib Tuntas 1x24 Jam
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi pembelian kendaraan.
Pembayaran sebaiknya dilakukan melalui rekening resmi perusahaan dan selalu dikonfirmasi kepada pihak dealer agar terhindar dari modus serupa.
Kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian dengan pola yang sama.
Editor : Zein Muhammad