Rabu, 11 Feb 2026 16:33 WIB

Belum Penuhi Sewa Rumija, Layanan PT Telkom di Mojokerto Sempat Dihentikan Pemkot

Penghentian layanan Telkom oleh Pemkot Mojokerto
Penghentian layanan Telkom oleh Pemkot Mojokerto

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberhentikan sementara penyelenggara komunikasi, PT Telkom Indonesia. penghentian sementara kegiatan usaha ini melalui penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC) karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.

Penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai langkah administratif hingga perusahaan memenuhi kewajiban perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku. Setelah proses penertiban dan koordinasi, PT Telkom kemudian menyelesaikan kewajiban perizinan dan sewa lahan aset Ruang Milik Jalan (Rumija).

Baca Juga: Pesan Khusus Ning Ita pada Insan Pers Dalam Perayaan HPN ke-80 di Mojokerto

PT Telkom Indonesia resmi melakukan pembayaran sewa Rumija sebesar Rp13.461.263.133,00 (tiga belas miliar empat ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus tiga puluh tiga rupiah), yang sekaligus diikuti dengan penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Kota Mojokerto sebagai dasar legal operasional di wilayah kota.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi atas kepatuhan PT Telkom dalam menaati peraturan daerah.

Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkot Mojokerto Gelar Kerja Bakti Massal

“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Telkom yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa Rumija. Dengan mentaati peraturan, perusahaan penyelenggara telekomunikasi berarti turut aktif mendukung pembangunan di Kota Mojokerto,” kata Ning Ita.

Ia menegaskan bahwa penertiban dan penegakan aturan dilakukan untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jasa telekomunikasi.

Baca Juga: Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Budaya Gotong Royong

Ning Ita juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Mojokerto atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi akibat penonaktifan layanan selama proses penertiban berlangsung.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat apabila terjadi ketidaknyamanan. Langkah ini kami ambil demi memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kota,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan bahwa penataan dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi akan terus dilakukan secara konsisten, serta mengimbau seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk mematuhi regulasi daerah sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan Kota Mojokerto.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Xiaomi SU7 Ultra Siap Taklukkan Lintasan Virtual Gran Turismo 7

Kehadiran mobil ini sudah meluncur melalui "Update 1.67" pada 29 Januari 2026, menandai debut bersejarah Xiaomi dalam franchise Gran Turismo.

Gubernur Khofifah Diperiksa Besok di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Berani Datang?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini dilakukan karena Gubernur Khofifah berhalangan hadir alias mangkir pada jadwal sebelumnya.

Wisata Trawas dan Pacet Mojokerto Cocok Buat Liburan dengan Keluarga: Tempatnya Nyaman, Aksesnya Mudah

Wisata di Mojokerto ini cocok sekali bagi kamu yang ingin sejenak melepas penat dari hiruk-pikuk kota dan mencari suasana baru untuk menyegarkan pikiran.

Upacara Penghormatan Terakhir untuk Adi Sutarwijono Digelar Besok Siang

Jenazah Cak Awi diberangkatkan dari Jakarta pada hari ini, Rabu, 11 Februari 2026 siang menggunakan pesawat menuju Surabaya.

Bendera Setengah Tiang di DPRD Surabaya untuk Penghormatan Terakhir pada Adi Sutarwijono

Sekretaris DPRD Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan bendera setengah tiang itu dipasang untuk penghormatan terakhir kepada Cak Awi.

Gedung TK di Kedurus Surabaya Terancam Roboh, DPRD Turun Tangan

“Tidak boleh ada masalah warga Kedurus yang dibiarkan berlarut. Camat dan lurah harus responsif,” jelas Cak Yebe.