Buntut Kasus Pelecehan Anak, Komisi B DPRD Surabaya Desak Audit Total Izin Black Owl
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 10 Des 2025 17:49 WIB
selalu.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum mantan pegawai Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl di Jalan Basuki Rahmat berbuntut panjang.
Komisi B DPRD Kota Surabaya memanggil manajemen Black Owl dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran operasional yang dinilai mencoreng predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi B menyoroti serius celah operasional yang diduga memungkinkan anak di bawah umur lolos masuk ke area hiburan malam.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, menyebut insiden ini sebagai bentuk pelanggaran berat.
“Ini pelanggaran berat. Surabaya adalah Kota Layak Anak, sehingga kasus seperti ini tidak boleh terulang. Kami khawatir jika tidak diingatkan, tempat hiburan akan terus abai,” ujarnya.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
Agung menegaskan adanya persoalan mendasar dalam standar operasional Black Owl, terutama soal ketiadaan jeda waktu sterilisasi ketika suasana restoran bergeser menjadi kelab malam. Pada fase inilah anak di bawah umur diduga masih berada di dalam area sebelum peralihan aktivitas.
“Harusnya ada jeda. Begitu restoran beralih ke klub malam, pengunjung di bawah umur wajib sudah keluar. Tapi ini tidak ada jeda sama sekali,” tegasnya.
Komisi B meminta Pemkot Surabaya melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin Black Owl, termasuk izin operasional RHU, kepatuhan terhadap pajak hiburan dan makanan, hingga izin penjualan minuman beralkohol.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
Menurut Agung, izin usaha tidak boleh dipertahankan jika terbukti menimbulkan ancaman bagi keselamatan dan masa depan anak.
“Sikap saya tegas, kalau melanggar, tutup. Kalau aktivitas mereka merusak generasi muda, apa gunanya izinnya dipertahankan? Jika masih bandel, izinnya harus ditinjau ulang bahkan ditutup sementara,” tandasnya.
Editor : Redaksi