Minggu, 06 Sep 2026 22:29 WIB

Buntut Kasus Pelecehan Anak, Komisi B DPRD Surabaya Desak Audit Total Izin Black Owl

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 10 Des 2025 17:49 WIB
Hearing di Komisi B DPRD Surabaya
Hearing di Komisi B DPRD Surabaya

selalu.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum mantan pegawai Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl di Jalan Basuki Rahmat berbuntut panjang.

Komisi B DPRD Kota Surabaya memanggil manajemen Black Owl dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran operasional yang dinilai mencoreng predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi B menyoroti serius celah operasional yang diduga memungkinkan anak di bawah umur lolos masuk ke area hiburan malam.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, menyebut insiden ini sebagai bentuk pelanggaran berat.

“Ini pelanggaran berat. Surabaya adalah Kota Layak Anak, sehingga kasus seperti ini tidak boleh terulang. Kami khawatir jika tidak diingatkan, tempat hiburan akan terus abai,” ujarnya.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Agung menegaskan adanya persoalan mendasar dalam standar operasional Black Owl, terutama soal ketiadaan jeda waktu sterilisasi ketika suasana restoran bergeser menjadi kelab malam. Pada fase inilah anak di bawah umur diduga masih berada di dalam area sebelum peralihan aktivitas.

“Harusnya ada jeda. Begitu restoran beralih ke klub malam, pengunjung di bawah umur wajib sudah keluar. Tapi ini tidak ada jeda sama sekali,” tegasnya.

Komisi B meminta Pemkot Surabaya melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin Black Owl, termasuk izin operasional RHU, kepatuhan terhadap pajak hiburan dan makanan, hingga izin penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Menurut Agung, izin usaha tidak boleh dipertahankan jika terbukti menimbulkan ancaman bagi keselamatan dan masa depan anak.

“Sikap saya tegas, kalau melanggar, tutup. Kalau aktivitas mereka merusak generasi muda, apa gunanya izinnya dipertahankan? Jika masih bandel, izinnya harus ditinjau ulang bahkan ditutup sementara,” tandasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

"Penting sekali menguatkan pengurangan sampah atau pengolahan sampah itu dari TPS 3R,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah.