Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

Buntut Kasus Pelecehan Anak, Komisi B DPRD Surabaya Desak Audit Total Izin Black Owl

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 10 Des 2025 17:49 WIB
Hearing di Komisi B DPRD Surabaya
Hearing di Komisi B DPRD Surabaya

selalu.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum mantan pegawai Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl di Jalan Basuki Rahmat berbuntut panjang.

Komisi B DPRD Kota Surabaya memanggil manajemen Black Owl dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran operasional yang dinilai mencoreng predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi B menyoroti serius celah operasional yang diduga memungkinkan anak di bawah umur lolos masuk ke area hiburan malam.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, menyebut insiden ini sebagai bentuk pelanggaran berat.

“Ini pelanggaran berat. Surabaya adalah Kota Layak Anak, sehingga kasus seperti ini tidak boleh terulang. Kami khawatir jika tidak diingatkan, tempat hiburan akan terus abai,” ujarnya.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Agung menegaskan adanya persoalan mendasar dalam standar operasional Black Owl, terutama soal ketiadaan jeda waktu sterilisasi ketika suasana restoran bergeser menjadi kelab malam. Pada fase inilah anak di bawah umur diduga masih berada di dalam area sebelum peralihan aktivitas.

“Harusnya ada jeda. Begitu restoran beralih ke klub malam, pengunjung di bawah umur wajib sudah keluar. Tapi ini tidak ada jeda sama sekali,” tegasnya.

Komisi B meminta Pemkot Surabaya melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin Black Owl, termasuk izin operasional RHU, kepatuhan terhadap pajak hiburan dan makanan, hingga izin penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

Menurut Agung, izin usaha tidak boleh dipertahankan jika terbukti menimbulkan ancaman bagi keselamatan dan masa depan anak.

“Sikap saya tegas, kalau melanggar, tutup. Kalau aktivitas mereka merusak generasi muda, apa gunanya izinnya dipertahankan? Jika masih bandel, izinnya harus ditinjau ulang bahkan ditutup sementara,” tandasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.