Kamis, 22 Okt 2026 07:40 WIB

Buntut Kasus Pelecehan Anak, Komisi B DPRD Surabaya Desak Audit Total Izin Black Owl

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 10 Des 2025 17:49 WIB
Hearing di Komisi B DPRD Surabaya
Hearing di Komisi B DPRD Surabaya

selalu.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum mantan pegawai Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl di Jalan Basuki Rahmat berbuntut panjang.

Komisi B DPRD Kota Surabaya memanggil manajemen Black Owl dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran operasional yang dinilai mencoreng predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi B menyoroti serius celah operasional yang diduga memungkinkan anak di bawah umur lolos masuk ke area hiburan malam.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, menyebut insiden ini sebagai bentuk pelanggaran berat.

“Ini pelanggaran berat. Surabaya adalah Kota Layak Anak, sehingga kasus seperti ini tidak boleh terulang. Kami khawatir jika tidak diingatkan, tempat hiburan akan terus abai,” ujarnya.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Agung menegaskan adanya persoalan mendasar dalam standar operasional Black Owl, terutama soal ketiadaan jeda waktu sterilisasi ketika suasana restoran bergeser menjadi kelab malam. Pada fase inilah anak di bawah umur diduga masih berada di dalam area sebelum peralihan aktivitas.

“Harusnya ada jeda. Begitu restoran beralih ke klub malam, pengunjung di bawah umur wajib sudah keluar. Tapi ini tidak ada jeda sama sekali,” tegasnya.

Komisi B meminta Pemkot Surabaya melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin Black Owl, termasuk izin operasional RHU, kepatuhan terhadap pajak hiburan dan makanan, hingga izin penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Menurut Agung, izin usaha tidak boleh dipertahankan jika terbukti menimbulkan ancaman bagi keselamatan dan masa depan anak.

“Sikap saya tegas, kalau melanggar, tutup. Kalau aktivitas mereka merusak generasi muda, apa gunanya izinnya dipertahankan? Jika masih bandel, izinnya harus ditinjau ulang bahkan ditutup sementara,” tandasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.

Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

Polda Jatim juga menyoroti bahwa simpul utama praktik ODOL berakar pada komitmen bisnis antara pemilik barang (shipper) dan pengusaha angkutan (transporter).