Selasa, 10 Feb 2026 13:14 WIB

Buntut Kasus Pelecehan Anak, Komisi B DPRD Surabaya Desak Audit Total Izin Black Owl

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 10 Des 2025 17:49 WIB
Hearing di Komisi B DPRD Surabaya
Hearing di Komisi B DPRD Surabaya

selalu.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum mantan pegawai Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl di Jalan Basuki Rahmat berbuntut panjang.

Komisi B DPRD Kota Surabaya memanggil manajemen Black Owl dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran operasional yang dinilai mencoreng predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Baca Juga: Potret 25 Terdakwa Kasus Pesta Gay Surabaya saat Jalani Sidang Perdana

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi B menyoroti serius celah operasional yang diduga memungkinkan anak di bawah umur lolos masuk ke area hiburan malam.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, menyebut insiden ini sebagai bentuk pelanggaran berat.

“Ini pelanggaran berat. Surabaya adalah Kota Layak Anak, sehingga kasus seperti ini tidak boleh terulang. Kami khawatir jika tidak diingatkan, tempat hiburan akan terus abai,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Seleksi Ketat Penerima Bantuan Rutilahu 2026, Berikut yang Jadi Prioritas

Agung menegaskan adanya persoalan mendasar dalam standar operasional Black Owl, terutama soal ketiadaan jeda waktu sterilisasi ketika suasana restoran bergeser menjadi kelab malam. Pada fase inilah anak di bawah umur diduga masih berada di dalam area sebelum peralihan aktivitas.

“Harusnya ada jeda. Begitu restoran beralih ke klub malam, pengunjung di bawah umur wajib sudah keluar. Tapi ini tidak ada jeda sama sekali,” tegasnya.

Komisi B meminta Pemkot Surabaya melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin Black Owl, termasuk izin operasional RHU, kepatuhan terhadap pajak hiburan dan makanan, hingga izin penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga: 5.012 Anak Surabaya Lolos Administrasi Beasiswa Penghafal Kitab Suci, Berikut Jadwal Tes dan Lokasinya

Menurut Agung, izin usaha tidak boleh dipertahankan jika terbukti menimbulkan ancaman bagi keselamatan dan masa depan anak.

“Sikap saya tegas, kalau melanggar, tutup. Kalau aktivitas mereka merusak generasi muda, apa gunanya izinnya dipertahankan? Jika masih bandel, izinnya harus ditinjau ulang bahkan ditutup sementara,” tandasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Tolak Pergantian Pj Kades, Warga Patemon Jember Geruduk Kantor Camat Pakusari

Aksi tersebut dipicu lantaran mendengar akan adanya rencana pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon yang saat ini dijabat Siti Muslihatin.

Arif Fathoni Nilai Adies Kadir Layak Sebagai Hakim MK

Fathoni menilai Adies Kadir memiliki latar belakang yang kuat di bidang hukum dan tumbuh di lingkungan peradilan.

Momen Haru Gus Yani Kawal Kepulangan 3 Anak PMI Gresik dari Kuala Lumpur

Bagi ketiga anak tersebut, ini bukan sekadar perjalanan pulang, melainkan pertemuan pertama dengan kampung halaman.

Perayaan HPN 2026 di Polda Metro Jaya: Brigjen Dekananto: Pers Mitra Strategis Polri

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya itu berlangsung penuh kehangatan.

Diam-diam Presiden Prabowo Bertemu Pimpinan TNI-Polri di Istana, Ini yang Dibahas

Presiden Prabowo memberikan arahan langsung dari rapat yang berlangsung 3,5 jam.

Bupati Jember Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Menguatkan Ekonomi Berdaulat

HPN 2026 dinilai relevan dengan tantangan era digital yang menuntut jurnalisme adaptif tanpa meninggalkan nilai integritas dan profesionalisme.