Kamis, 23 Jul 2026 01:48 WIB

Lima Pencuri Kabel di Surabaya Ditangkap, Satu Pendana Buron

selalu.id – Polrestabes Surabaya mengamankan lima tersangka pencurian kabel jaringan Telkom dan penerangan jalan umum di Surabaya. Satu tersangka lain yang diduga sebagai pendana masih berstatus daftar pencarian orang.

 

Baca Juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Dua tersangka, MI (43) asal Kos Tambak Dalam Asemrowo dan MD (52) asal Simorejo Sari B Sukomanunggal, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim pada Rabu (3/12/2025). Mereka melakukan pencurian kabel PJU pada 1 hingga 2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 sampai 05.00 WIB di Jalan Bubutan depan Kampung Maspati dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi.

 

“Keduanya masuk ke gorong gorong dengan membuka penutup secara manual, menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom, lalu memotongnya menggunakan gergaji besi, tang pemotong, dan menarik ke permukaan dengan katrol,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.

 

Selain itu polisi mengungkap pencurian kabel Telkom pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5. Tiga tersangka, C.A (47) asal Gubeng, J.M (30) asal Tambaksari, dan B.S (49) asal Gubeng, ditangkap Kamis (13/11) pukul 16.30 WIB di Jalan Gubeng Kertajaya.

 

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

C.A berperan sebagai koordinator pengawasan. J.M menangani pengamanan lapangan. B.S menyiapkan lokasi. Kasus ini berawal dari komunikasi antara B.S dan C.A atas arahan pendana berinisial A.G yang masih buron. Pendana tersebut disebut telah melakukan survei lokasi dan mengurus perizinan palsu kepada RT dan RW.

 

Barang bukti yang disita berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga ponsel, jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Kombes Luthfi menyampaikan kasus ini menjadi perhatian karena berdampak pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, serta keselamatan masyarakat. Ia menegaskan patroli akan diperketat di titik rawan.

 

Semua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.