Senin, 02 Feb 2026 00:50 WIB

Lima Pencuri Kabel di Surabaya Ditangkap, Satu Pendana Buron

selalu.id – Polrestabes Surabaya mengamankan lima tersangka pencurian kabel jaringan Telkom dan penerangan jalan umum di Surabaya. Satu tersangka lain yang diduga sebagai pendana masih berstatus daftar pencarian orang.

 

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Dua tersangka, MI (43) asal Kos Tambak Dalam Asemrowo dan MD (52) asal Simorejo Sari B Sukomanunggal, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim pada Rabu (3/12/2025). Mereka melakukan pencurian kabel PJU pada 1 hingga 2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 sampai 05.00 WIB di Jalan Bubutan depan Kampung Maspati dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi.

 

“Keduanya masuk ke gorong gorong dengan membuka penutup secara manual, menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom, lalu memotongnya menggunakan gergaji besi, tang pemotong, dan menarik ke permukaan dengan katrol,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.

 

Selain itu polisi mengungkap pencurian kabel Telkom pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5. Tiga tersangka, C.A (47) asal Gubeng, J.M (30) asal Tambaksari, dan B.S (49) asal Gubeng, ditangkap Kamis (13/11) pukul 16.30 WIB di Jalan Gubeng Kertajaya.

 

Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

C.A berperan sebagai koordinator pengawasan. J.M menangani pengamanan lapangan. B.S menyiapkan lokasi. Kasus ini berawal dari komunikasi antara B.S dan C.A atas arahan pendana berinisial A.G yang masih buron. Pendana tersebut disebut telah melakukan survei lokasi dan mengurus perizinan palsu kepada RT dan RW.

 

Barang bukti yang disita berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga ponsel, jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.

 

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

Kombes Luthfi menyampaikan kasus ini menjadi perhatian karena berdampak pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, serta keselamatan masyarakat. Ia menegaskan patroli akan diperketat di titik rawan.

 

Semua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.

6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Selain menawarkan pesona alam yang luar biasa, kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini juga menyimpan budaya lokal yang kental.