Kamis, 04 Jun 2026 23:49 WIB

Lima Pencuri Kabel di Surabaya Ditangkap, Satu Pendana Buron

selalu.id – Polrestabes Surabaya mengamankan lima tersangka pencurian kabel jaringan Telkom dan penerangan jalan umum di Surabaya. Satu tersangka lain yang diduga sebagai pendana masih berstatus daftar pencarian orang.

 

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Dua tersangka, MI (43) asal Kos Tambak Dalam Asemrowo dan MD (52) asal Simorejo Sari B Sukomanunggal, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim pada Rabu (3/12/2025). Mereka melakukan pencurian kabel PJU pada 1 hingga 2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 sampai 05.00 WIB di Jalan Bubutan depan Kampung Maspati dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi.

 

“Keduanya masuk ke gorong gorong dengan membuka penutup secara manual, menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom, lalu memotongnya menggunakan gergaji besi, tang pemotong, dan menarik ke permukaan dengan katrol,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.

 

Selain itu polisi mengungkap pencurian kabel Telkom pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5. Tiga tersangka, C.A (47) asal Gubeng, J.M (30) asal Tambaksari, dan B.S (49) asal Gubeng, ditangkap Kamis (13/11) pukul 16.30 WIB di Jalan Gubeng Kertajaya.

 

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

C.A berperan sebagai koordinator pengawasan. J.M menangani pengamanan lapangan. B.S menyiapkan lokasi. Kasus ini berawal dari komunikasi antara B.S dan C.A atas arahan pendana berinisial A.G yang masih buron. Pendana tersebut disebut telah melakukan survei lokasi dan mengurus perizinan palsu kepada RT dan RW.

 

Barang bukti yang disita berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga ponsel, jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.

 

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Kombes Luthfi menyampaikan kasus ini menjadi perhatian karena berdampak pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, serta keselamatan masyarakat. Ia menegaskan patroli akan diperketat di titik rawan.

 

Semua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.