Senin, 09 Feb 2026 19:08 WIB

Awas! Buang Kasur ke Sungai Surabaya Bisa Kena Denda Rp50 Juta dan Masuk Bui

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 11 Nov 2025 10:43 WIB

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan menindak tegas warga yang membuang sampah ke sungai atau saluran air. Pelaku bisa dijerat sanksi denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal enam bulan.

 

Baca Juga: Jelang Imlek, Salon di Surabaya Diserbu Pelanggan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan genangan air yang sempat terjadi di beberapa titik pada Rabu (5/11/2025) bukan semata akibat curah hujan tinggi, melainkan karena sampah besar yang menyumbat aliran air.

 

“Ini soal kesadaran masyarakat. Setiap hari kami sudah mengimbau agar tidak membuang sampah sembarangan, tapi masih saja ada yang melanggar,” ujar Dedik, Selasa (11/11/2025).

 

Dedik menuturkan, masih ada warga yang memanfaatkan hujan deras untuk membuang sampah agar terbawa arus. “Masih ada beberapa masyarakat yang saat hujan deras, aliran sungainya kencang, sekalian buang sampah. Ada yang masih seperti itu,” katanya.

 

Petugas DLH kerap menemukan sampah berukuran besar di saluran air, seperti kasur, sofa, dan potongan kayu. Pembuangan jenis sampah ini termasuk pelanggaran berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

 

“Tipiring itu dendanya mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta, atau kurungan maksimal enam bulan,” tegas Dedik.

Baca Juga: Menanti Siapa Saja Anggota DPRD Surabaya yang Jadi Tersangka Kasus Bimtek

 

Ia menjelaskan, penerapan sanksi dilakukan secara progresif dan tercatat dalam sistem aplikasi DLH. Pelaku yang kedapatan berulang kali bisa dikenai hukuman lebih berat. “Kalau sudah kedua kalinya, tentu sanksinya kita tingkatkan lagi, tergantung juga jenis dan volume sampah yang dibuang,” jelasnya.

 

Tim Yustisi DLH Surabaya bersama kepolisian terus melakukan patroli dan penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. “Hampir setiap hari kami dapat laporan dari tim yang menemukan warga buang sampah sembarangan,” ujarnya.

 

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya menyiapkan tempat pembuangan sementara (TPS) khusus bulky waste di beberapa titik. TPS ini disediakan untuk menampung sampah berukuran besar yang tidak bisa diangkut bersama sampah rumah tangga.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Terminal Peti Kemas, Pelindo Datangkan Alat Bongkar Muat Baru

 

“Kami siapkan TPS yang memiliki space cukup untuk bulky waste, terutama TPS yang dilayani compactor,” tambah Dedik.

 

Selain itu, DLH juga rutin melakukan perantingan pohon untuk mengantisipasi potensi tumbang saat cuaca ekstrem. Dedik mengimbau warga agar tetap waspada. “Kalau hujan atau angin kencang, jangan berlindung di bawah pohon atau reklame. Mari bersama-sama menjaga lingkungan,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal di Ngawi Digagalkan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima informasi pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan ke Ngawi.

Khofifah Dirujak Netizen usai Mangkir di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim: Pedes Banget!

Tak banyak dari mereka, menyatakan kekhawatiran akan kemungkinan penyelidikan tidak berjalan transparan, hingga menginginkan proses hukum berjalan cepat.

Pesan Khusus Ning Ita pada Insan Pers Dalam Perayaan HPN ke-80 di Mojokerto

Ning Ita mengatakan di tengah berbagai tantangan nasional dan global, pers di daerah memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang menyejukkan.

Kisah Ratna Sari Dewi, Istri Kelima Presiden Soekarno: Cinta Abadi sang Poklamator

Dewi Soekarno sejatinya lahir dengan nama Naoko Nemoto. Ia adalah perempuan asal Jepang yang menjadi istri kelima Presiden Soekarno.

Mengenal Upacara Mulang Pekelem: Persembahan untuk Gunung Rinjani

Mulang Pekelem sudah dilakukan selama berabad-abad dan hingga kini tetap menjadi tradisi yang penting bagi masyarakat setempat.

Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi 7 Hari ke Depan, Berikut Wilayah yang Harus Waspada

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan akan bahaya cauca ekstrem hingga potensi bencana. Masyarakat diimbau waspada.