Minggu, 01 Feb 2026 22:58 WIB

Awas! Buang Kasur ke Sungai Surabaya Bisa Kena Denda Rp50 Juta dan Masuk Bui

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 11 Nov 2025 10:43 WIB

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan menindak tegas warga yang membuang sampah ke sungai atau saluran air. Pelaku bisa dijerat sanksi denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal enam bulan.

 

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan genangan air yang sempat terjadi di beberapa titik pada Rabu (5/11/2025) bukan semata akibat curah hujan tinggi, melainkan karena sampah besar yang menyumbat aliran air.

 

“Ini soal kesadaran masyarakat. Setiap hari kami sudah mengimbau agar tidak membuang sampah sembarangan, tapi masih saja ada yang melanggar,” ujar Dedik, Selasa (11/11/2025).

 

Dedik menuturkan, masih ada warga yang memanfaatkan hujan deras untuk membuang sampah agar terbawa arus. “Masih ada beberapa masyarakat yang saat hujan deras, aliran sungainya kencang, sekalian buang sampah. Ada yang masih seperti itu,” katanya.

 

Petugas DLH kerap menemukan sampah berukuran besar di saluran air, seperti kasur, sofa, dan potongan kayu. Pembuangan jenis sampah ini termasuk pelanggaran berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

 

“Tipiring itu dendanya mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta, atau kurungan maksimal enam bulan,” tegas Dedik.

Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

 

Ia menjelaskan, penerapan sanksi dilakukan secara progresif dan tercatat dalam sistem aplikasi DLH. Pelaku yang kedapatan berulang kali bisa dikenai hukuman lebih berat. “Kalau sudah kedua kalinya, tentu sanksinya kita tingkatkan lagi, tergantung juga jenis dan volume sampah yang dibuang,” jelasnya.

 

Tim Yustisi DLH Surabaya bersama kepolisian terus melakukan patroli dan penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. “Hampir setiap hari kami dapat laporan dari tim yang menemukan warga buang sampah sembarangan,” ujarnya.

 

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya menyiapkan tempat pembuangan sementara (TPS) khusus bulky waste di beberapa titik. TPS ini disediakan untuk menampung sampah berukuran besar yang tidak bisa diangkut bersama sampah rumah tangga.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

 

“Kami siapkan TPS yang memiliki space cukup untuk bulky waste, terutama TPS yang dilayani compactor,” tambah Dedik.

 

Selain itu, DLH juga rutin melakukan perantingan pohon untuk mengantisipasi potensi tumbang saat cuaca ekstrem. Dedik mengimbau warga agar tetap waspada. “Kalau hujan atau angin kencang, jangan berlindung di bawah pohon atau reklame. Mari bersama-sama menjaga lingkungan,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.

6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Selain menawarkan pesona alam yang luar biasa, kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini juga menyimpan budaya lokal yang kental.