Awas! Buang Kasur ke Sungai Surabaya Bisa Kena Denda Rp50 Juta dan Masuk Bui
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 11 Nov 2025 10:43 WIB
selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan menindak tegas warga yang membuang sampah ke sungai atau saluran air. Pelaku bisa dijerat sanksi denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal enam bulan.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan genangan air yang sempat terjadi di beberapa titik pada Rabu (5/11/2025) bukan semata akibat curah hujan tinggi, melainkan karena sampah besar yang menyumbat aliran air.
“Ini soal kesadaran masyarakat. Setiap hari kami sudah mengimbau agar tidak membuang sampah sembarangan, tapi masih saja ada yang melanggar,” ujar Dedik, Selasa (11/11/2025).
Dedik menuturkan, masih ada warga yang memanfaatkan hujan deras untuk membuang sampah agar terbawa arus. “Masih ada beberapa masyarakat yang saat hujan deras, aliran sungainya kencang, sekalian buang sampah. Ada yang masih seperti itu,” katanya.
Petugas DLH kerap menemukan sampah berukuran besar di saluran air, seperti kasur, sofa, dan potongan kayu. Pembuangan jenis sampah ini termasuk pelanggaran berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
“Tipiring itu dendanya mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta, atau kurungan maksimal enam bulan,” tegas Dedik.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
Ia menjelaskan, penerapan sanksi dilakukan secara progresif dan tercatat dalam sistem aplikasi DLH. Pelaku yang kedapatan berulang kali bisa dikenai hukuman lebih berat. “Kalau sudah kedua kalinya, tentu sanksinya kita tingkatkan lagi, tergantung juga jenis dan volume sampah yang dibuang,” jelasnya.
Tim Yustisi DLH Surabaya bersama kepolisian terus melakukan patroli dan penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. “Hampir setiap hari kami dapat laporan dari tim yang menemukan warga buang sampah sembarangan,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya menyiapkan tempat pembuangan sementara (TPS) khusus bulky waste di beberapa titik. TPS ini disediakan untuk menampung sampah berukuran besar yang tidak bisa diangkut bersama sampah rumah tangga.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
“Kami siapkan TPS yang memiliki space cukup untuk bulky waste, terutama TPS yang dilayani compactor,” tambah Dedik.
Selain itu, DLH juga rutin melakukan perantingan pohon untuk mengantisipasi potensi tumbang saat cuaca ekstrem. Dedik mengimbau warga agar tetap waspada. “Kalau hujan atau angin kencang, jangan berlindung di bawah pohon atau reklame. Mari bersama-sama menjaga lingkungan,” pungkasnya.
Editor : Ading
