Sabtu, 22 Agu 2026 11:14 WIB

Selain Grahadi, Pos Polisi di Depan DPRD Jatim Juga Dibakar

Kebakaran di Pos Polisi depan DPRD Jatim
Kebakaran di Pos Polisi depan DPRD Jatim

selalu.id - Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Sabtu malam (30/8/2025) di Surabaya diwarnai dengan pembakaran pos polisi yang berada di depan Gedung DPRD Jawa Timur.

Baca Juga: Turnamen Mini Soccer Piala Bahlil Lahadalia 2026 Segera Dimulai, Golkar Jatim Pastikan Kesiapan 11 Venue

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi pasti mengenai jumlah pos polisi lain di Surabaya yang mengalami kerusakan akibat aksi tersebut. Namun, terbakarnya pos polisi di depan gedung DPRD Jatim ini, terindikasi akan merembet ke gedung DPRD Jatim.

Selain pos polisi di depan DPRD Jatim, berdasarkan pantauan selalu.id, Gedung Grahadi, yang merupakan salah satu ikon Kota Surabaya, juga dilaporkan terbakar. Kondisi ini menambah daftar panjang kerusuhan yang terjadi selama aksi demonstrasi berlangsung.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab pasti pembakaran pos polisi dan Gedung Grahadi. Pihak berwenang masih berupaya untuk mengendalikan situasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Aksi demonstrasi ini diduga terkait dengan isu aksi Jumat (29/8/2025) kemarin. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menghindari area demonstrasi demi keselamatan.

Baca Juga: Fraksi PDIP Semprit Pemprov Jatim Soal P-APBD 2026: Tambahan Belanja Rp2,64 Triliun Jangan Cuma jadi SiLPA!

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Wali Kota Eri: Pemilik Kos Surabaya Jangan Cuma Cari Untung, Jaga Keamanan Lingkungan!

Eri mengatakan, penguatan pengawasan lingkungan menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun perbuatan asusila terhadap anak.

Ternyata, Masih Banyak Pelajar di Sidoarjo yang Bolos Sekolah 

Bupati Subandi meminta pihak sekolah lebih aktif mengawasi kehadiran siswa selama jam pelajaran berlangsung, begitupun orang tua harus intens komunikasi.

Kisah Pilu Gadis di Surabaya, Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD hingga Dicekoki Ekstasi

Atas perbuatannya itu, terdakwa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Bila tak dibayar, akan diganti hukuman 310 hari.

Wali Kota Eri Perintahkan Tutup Panti Asuhan Tak Berizin di Surabaya Buntut Kasus Kekerasan Seksual

Eri menegaskan, panti yang tidak memiliki izin tidak akan diberi toleransi. Jika ditemukan dalam pemeriksaan, operasionalnya akan langsung dihentikan.

Penataan OPD Sidoarjo Harus Berdampak Nyata, Pemkab Minta Efisiensi Birokrasi hingga Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Wabup Mimik menegaskan bahwa peningkatan kompetensi menjadi kunci utama untuk mempertemukan kebutuhan dunia industri dengan kualifikasi para pencari kerja.

Pemuda Jombang Ditemukan Tewas di Sungai Tarik Sidoarjo, Ada Luka Lebam di Wajah

Saat ini, polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.