Selasa, 21 Jul 2026 03:58 WIB

Aset YKP Diminta, Wawali Armuji Harus Bongkar Pendopo

  • Penulis : Tim Selalu
  • | Rabu, 23 Jul 2025 10:50 WIB
Keterangan foto: Joglo rumah Armuji di tanah milik YKP (Screenshot youtube Armuji)
Keterangan foto: Joglo rumah Armuji di tanah milik YKP (Screenshot youtube Armuji)

selalu.id – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, diminta mengosongkan lahan milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang selama ini digunakan di kawasan Penjaringansari, Surabaya. Permintaan itu disampaikan pengurus YKP melalui surat resmi pada Juli 2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa perjanjian pinjam pakai tanah seluas 325 meter persegi di Jalan Penjaringansari Blok PS II.D Nomor 17, yang ditandatangani pada 3 Desember 2024, kini dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

“Dalam rangka persiapan penyerahan tanah aset milik Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya kepada Pemerintah Kota Surabaya, maka dengan hormat disampaikan bahwa perjanjian pinjam pakai tersebut kami nyatakan tidak berlaku. Selanjutnya agar Saudara mengosongkan objek tanah dimaksud,” tertulis dalam kutipan isi surat YKP.

Ketua YKP Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, membenarkan bahwa lahan tersebut berada di samping rumah pribadi Armuji. Di atasnya telah berdiri bangunan joglo dan taman yang tampak menyatu dengan halaman rumah.

“Iya, yang di sebelah rumah itu aset YKP,” kata Maria yang akrab disapa Yayuk, kepada selalu.id, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel

Yayuk menjelaskan, penggunaan lahan bermula dari permintaan lisan Armuji pada akhir 2024. Saat itu, YKP tengah mempersiapkan audit laporan tahunan dan menyetujui skema pinjam pakai sementara.

“Dari permohonan lisan Pak Armuji akhir tahun 2024, karena saat itu persiapan audit laporan YKP tahun 2024, kami buat perjanjian pinjam pakai selama tanah tersebut belum digunakan YKP,” ujarnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Namun, seiring proses penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Surabaya, YKP mencabut kesepakatan tersebut dan meminta lokasi dikosongkan.

“Kemarin kami sudah sampaikan surat kepada Pak Armuji. Dalam rangka persiapan penyerahan kepada Pemkot Surabaya, maka perjanjian pinjam pakai tersebut kami nyatakan tidak berlaku dan mohon untuk mengosongkan lokasi dimaksud,” tegas Yayuk.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.