Jumat, 04 Sep 2026 19:03 WIB

Aset YKP Diminta, Wawali Armuji Harus Bongkar Pendopo

  • Penulis : Tim Selalu
  • | Rabu, 23 Jul 2025 10:50 WIB
Keterangan foto: Joglo rumah Armuji di tanah milik YKP (Screenshot youtube Armuji)
Keterangan foto: Joglo rumah Armuji di tanah milik YKP (Screenshot youtube Armuji)

selalu.id – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, diminta mengosongkan lahan milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang selama ini digunakan di kawasan Penjaringansari, Surabaya. Permintaan itu disampaikan pengurus YKP melalui surat resmi pada Juli 2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa perjanjian pinjam pakai tanah seluas 325 meter persegi di Jalan Penjaringansari Blok PS II.D Nomor 17, yang ditandatangani pada 3 Desember 2024, kini dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

“Dalam rangka persiapan penyerahan tanah aset milik Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya kepada Pemerintah Kota Surabaya, maka dengan hormat disampaikan bahwa perjanjian pinjam pakai tersebut kami nyatakan tidak berlaku. Selanjutnya agar Saudara mengosongkan objek tanah dimaksud,” tertulis dalam kutipan isi surat YKP.

Ketua YKP Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, membenarkan bahwa lahan tersebut berada di samping rumah pribadi Armuji. Di atasnya telah berdiri bangunan joglo dan taman yang tampak menyatu dengan halaman rumah.

“Iya, yang di sebelah rumah itu aset YKP,” kata Maria yang akrab disapa Yayuk, kepada selalu.id, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Yayuk menjelaskan, penggunaan lahan bermula dari permintaan lisan Armuji pada akhir 2024. Saat itu, YKP tengah mempersiapkan audit laporan tahunan dan menyetujui skema pinjam pakai sementara.

“Dari permohonan lisan Pak Armuji akhir tahun 2024, karena saat itu persiapan audit laporan YKP tahun 2024, kami buat perjanjian pinjam pakai selama tanah tersebut belum digunakan YKP,” ujarnya.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Namun, seiring proses penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Surabaya, YKP mencabut kesepakatan tersebut dan meminta lokasi dikosongkan.

“Kemarin kami sudah sampaikan surat kepada Pak Armuji. Dalam rangka persiapan penyerahan kepada Pemkot Surabaya, maka perjanjian pinjam pakai tersebut kami nyatakan tidak berlaku dan mohon untuk mengosongkan lokasi dimaksud,” tegas Yayuk.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.