Selasa, 20 Okt 2026 16:12 WIB

Aset YKP Diminta, Wawali Armuji Harus Bongkar Pendopo

  • Penulis : Tim Selalu
  • | Rabu, 23 Jul 2025 10:50 WIB
Keterangan foto: Joglo rumah Armuji di tanah milik YKP (Screenshot youtube Armuji)
Keterangan foto: Joglo rumah Armuji di tanah milik YKP (Screenshot youtube Armuji)

selalu.id – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, diminta mengosongkan lahan milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang selama ini digunakan di kawasan Penjaringansari, Surabaya. Permintaan itu disampaikan pengurus YKP melalui surat resmi pada Juli 2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa perjanjian pinjam pakai tanah seluas 325 meter persegi di Jalan Penjaringansari Blok PS II.D Nomor 17, yang ditandatangani pada 3 Desember 2024, kini dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut

“Dalam rangka persiapan penyerahan tanah aset milik Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya kepada Pemerintah Kota Surabaya, maka dengan hormat disampaikan bahwa perjanjian pinjam pakai tersebut kami nyatakan tidak berlaku. Selanjutnya agar Saudara mengosongkan objek tanah dimaksud,” tertulis dalam kutipan isi surat YKP.

Ketua YKP Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, membenarkan bahwa lahan tersebut berada di samping rumah pribadi Armuji. Di atasnya telah berdiri bangunan joglo dan taman yang tampak menyatu dengan halaman rumah.

“Iya, yang di sebelah rumah itu aset YKP,” kata Maria yang akrab disapa Yayuk, kepada selalu.id, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Yayuk menjelaskan, penggunaan lahan bermula dari permintaan lisan Armuji pada akhir 2024. Saat itu, YKP tengah mempersiapkan audit laporan tahunan dan menyetujui skema pinjam pakai sementara.

“Dari permohonan lisan Pak Armuji akhir tahun 2024, karena saat itu persiapan audit laporan YKP tahun 2024, kami buat perjanjian pinjam pakai selama tanah tersebut belum digunakan YKP,” ujarnya.

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

Namun, seiring proses penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Surabaya, YKP mencabut kesepakatan tersebut dan meminta lokasi dikosongkan.

“Kemarin kami sudah sampaikan surat kepada Pak Armuji. Dalam rangka persiapan penyerahan kepada Pemkot Surabaya, maka perjanjian pinjam pakai tersebut kami nyatakan tidak berlaku dan mohon untuk mengosongkan lokasi dimaksud,” tegas Yayuk.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bareskrim Telusuri Aset 500 Miliar Kasus PT Dana Syariah, Tiga Berkas P21

Penyidikan juga menyasar pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.

Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi. Pembaca tertarik pada pemberitaan

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.