Jumat, 05 Jun 2026 04:17 WIB

Aset YKP Diminta, Wawali Armuji Harus Bongkar Pendopo

  • Penulis : Tim Selalu
  • | Rabu, 23 Jul 2025 10:50 WIB
Keterangan foto: Joglo rumah Armuji di tanah milik YKP (Screenshot youtube Armuji)
Keterangan foto: Joglo rumah Armuji di tanah milik YKP (Screenshot youtube Armuji)

selalu.id – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, diminta mengosongkan lahan milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang selama ini digunakan di kawasan Penjaringansari, Surabaya. Permintaan itu disampaikan pengurus YKP melalui surat resmi pada Juli 2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa perjanjian pinjam pakai tanah seluas 325 meter persegi di Jalan Penjaringansari Blok PS II.D Nomor 17, yang ditandatangani pada 3 Desember 2024, kini dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

“Dalam rangka persiapan penyerahan tanah aset milik Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya kepada Pemerintah Kota Surabaya, maka dengan hormat disampaikan bahwa perjanjian pinjam pakai tersebut kami nyatakan tidak berlaku. Selanjutnya agar Saudara mengosongkan objek tanah dimaksud,” tertulis dalam kutipan isi surat YKP.

Ketua YKP Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, membenarkan bahwa lahan tersebut berada di samping rumah pribadi Armuji. Di atasnya telah berdiri bangunan joglo dan taman yang tampak menyatu dengan halaman rumah.

“Iya, yang di sebelah rumah itu aset YKP,” kata Maria yang akrab disapa Yayuk, kepada selalu.id, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Yayuk menjelaskan, penggunaan lahan bermula dari permintaan lisan Armuji pada akhir 2024. Saat itu, YKP tengah mempersiapkan audit laporan tahunan dan menyetujui skema pinjam pakai sementara.

“Dari permohonan lisan Pak Armuji akhir tahun 2024, karena saat itu persiapan audit laporan YKP tahun 2024, kami buat perjanjian pinjam pakai selama tanah tersebut belum digunakan YKP,” ujarnya.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Namun, seiring proses penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Surabaya, YKP mencabut kesepakatan tersebut dan meminta lokasi dikosongkan.

“Kemarin kami sudah sampaikan surat kepada Pak Armuji. Dalam rangka persiapan penyerahan kepada Pemkot Surabaya, maka perjanjian pinjam pakai tersebut kami nyatakan tidak berlaku dan mohon untuk mengosongkan lokasi dimaksud,” tegas Yayuk.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.