selalu.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya memastikan akan mengawal ketat proses pembebasan lahan untuk proyek strategis Flyover Taman Pelangi atau yang dikenal sebagai Bundaran Dolog.
Proyek ini digadang-gadang menjadi solusi kemacetan di kawasan Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya.
Baca Juga: Underpass Taman Pelangi Batal Dibangun, Pemkot Surabaya Pilih Flyover
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek anggaran hingga setiap tahapan teknis yang dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Kami kawal terus, baik dari sisi anggaran maupun tahapan pembebasannya,” ujar Aning, Senin (16/6/2025).
Total ada 29 persil lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan flyover tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 13 persil telah berhasil dibebaskan pada 2024, sementara 16 persil sisanya ditargetkan rampung di tahun ini.
Rinciannya, 9 persil sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi. Tiga persil lainnya akan menyusul diajukan pekan depan, saat kelengkapan administratif selesai.
“Sisanya ada empat persil yang masih menunggu proses perdamaian dan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama. Jika buntu, Pemkot akan ajukan konsinyasi juga,” jelas Aning.
Baca Juga: 10 KK Warga Jemur Gayungan Protes Besaran Ganti Rugi Proyek Underpass Taman Pelangi
DPRD menargetkan proses konsinyasi untuk seluruh lahan tersisa bisa selesai dan memperoleh putusan hukum pada awal Juli 2025.
Hal ini menjadi syarat utama agar pembangunan fisik flyover dapat dimulai pertengahan tahun sesuai rencana.
“Dengan target putusan pada awal Juli, kami optimistis pembebasan lahan selesai tepat waktu,” tambah Aning.
Baca Juga: Underpass Dibangun 2025, Warga Taman Pelangi Diminta Pindah Tahun Ini
Flyover Taman Pelangi dibangun menggunakan anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, sementara pembebasan lahan ditanggung Pemkot.
Untuk itu, DPRD berkomitmen memastikan anggaran tersedia dan tidak ada hambatan administratif atau hukum.
“Kami di dewan akan terus memastikan setiap proses berjalan lancar agar pembangunan segera terealisasi,” tegas Aning.
Editor : Arif Ardianto