selalu.id – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengungkap pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran oleh ratusan toko modern di Surabaya. Dari sekitar 860 gerai, hanya 30 yang memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir.
Baca Juga: Surabaya Tertibkan Izin Parkir Swalayan, Eri Cahyadi: Untuk Lindungi Konsumen dan Pengusaha
“Artinya lebih dari 800 toko tidak taat aturan. Ini bukan pelanggaran ringan, karena dampaknya luas dari ketiadaan standar pelayanan parkir hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Eri saat ditemui di Kantor DPRD Surabaya, Rabu (11/6/2026).
Ia menyebut akar persoalan parkir liar di sekitar minimarket justru berada pada pengelola usaha yang tidak mengantongi izin parkir resmi. “Kalau izin parkirnya resmi, maka harus ada petugas parkir resmi. Kalau ini ditegakkan, otomatis tidak ada ruang bagi jukir liar. Dan kami dorong petugas parkir itu diambil dari masyarakat sekitar,” jelasnya.
Menurutnya, izin parkir juga berkaitan dengan aspek keamanan dan perlindungan konsumen. “Kalau parkir resmi, dan kendaraan hilang, ada dasar hukum untuk menuntut ganti rugi. Ini sudah diperkuat putusan Mahkamah Agung,” tambahnya.
Terkait toko-toko yang tidak memungut biaya parkir, Eri menegaskan bahwa hal tersebut tidak membebaskan kewajiban hukum. “Walau parkirnya gratis, mereka tetap wajib punya izin dan menyediakan petugas parkir sesuai standar. Jadi jangan berlindung di balik kata ‘gratis’,” tegasnya.
Baca Juga: Kritik Kebijakan Parkir Wali Kota Eri, Pakar Unair Sebut Pemkot Tebang Pilih
Selain soal izin, Eri juga mengungkap pelanggaran lain berupa penyewaan lahan parkir kepada tenant. Menurut Perwali Nomor 11 Tahun 2003, pemanfaatan lahan parkir oleh tenant seharusnya tidak dipungut biaya. “Faktanya kemarin ditemukan ada yang menyewakan sampai Rp5 juta per bulan. Ini jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya telah mulai menertibkan pelanggaran dengan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha. Bila tidak mengurus izin, sanksi bisa sampai pencabutan izin usaha. “Sekarang kan sistemnya online, sepanjang syaratnya lengkap bisa langsung diproses. Tapi kalau tetap melanggar, bisa sampai pencabutan izin usaha,” ucap Eri.
Baca Juga: Parkir Liar Sebabkan Macet, Wali Kota Eri Tinjau Langsung RSUD dr Soewandhie
Ia juga menyoroti potensi kebocoran parkir tepi jalan umum (PGU), terutama di kawasan seperti Embong Malang. Menurutnya, potensi pendapatan dari parkir bisa mencapai Rp900 ribu per hari, tetapi laporan resmi hanya sekitar Rp150 ribu. “Ini bentuk kebocoran yang nyata. Solusinya harus ada pengawasan ketat dan penegakan hukum. Bisa kok dihitung manual. Tinggal pantau jam sibuk, jumlah kendaraan, dan tarifnya,” ujarnya.
Eri menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat. “Ini bukan soal DPRD atau Pemkot keras ke pelaku usaha. Tapi ini soal ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat. Masyarakat justru diuntungkan ketika parkir dikelola secara resmi dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Editor : Ading