Rabu, 22 Jul 2026 06:50 WIB

Eri Irawan Soroti Pelanggaran Izin Parkir Ratusan Minimarket di Surabaya  

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 11 Jun 2025 14:54 WIB
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan

selalu.id – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengungkap pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran oleh ratusan toko modern di Surabaya. Dari sekitar 860 gerai, hanya 30 yang memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

“Artinya lebih dari 800 toko tidak taat aturan. Ini bukan pelanggaran ringan, karena dampaknya luas dari ketiadaan standar pelayanan parkir hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Eri saat ditemui di Kantor DPRD Surabaya, Rabu (11/6/2026).

 

Ia menyebut akar persoalan parkir liar di sekitar minimarket justru berada pada pengelola usaha yang tidak mengantongi izin parkir resmi. “Kalau izin parkirnya resmi, maka harus ada petugas parkir resmi. Kalau ini ditegakkan, otomatis tidak ada ruang bagi jukir liar. Dan kami dorong petugas parkir itu diambil dari masyarakat sekitar,” jelasnya.

 

Menurutnya, izin parkir juga berkaitan dengan aspek keamanan dan perlindungan konsumen. “Kalau parkir resmi, dan kendaraan hilang, ada dasar hukum untuk menuntut ganti rugi. Ini sudah diperkuat putusan Mahkamah Agung,” tambahnya.

 

Terkait toko-toko yang tidak memungut biaya parkir, Eri menegaskan bahwa hal tersebut tidak membebaskan kewajiban hukum. “Walau parkirnya gratis, mereka tetap wajib punya izin dan menyediakan petugas parkir sesuai standar. Jadi jangan berlindung di balik kata ‘gratis’,” tegasnya.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

 

Selain soal izin, Eri juga mengungkap pelanggaran lain berupa penyewaan lahan parkir kepada tenant. Menurut Perwali Nomor 11 Tahun 2003, pemanfaatan lahan parkir oleh tenant seharusnya tidak dipungut biaya. “Faktanya kemarin ditemukan ada yang menyewakan sampai Rp5 juta per bulan. Ini jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

 

Ia menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya telah mulai menertibkan pelanggaran dengan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha. Bila tidak mengurus izin, sanksi bisa sampai pencabutan izin usaha. “Sekarang kan sistemnya online, sepanjang syaratnya lengkap bisa langsung diproses. Tapi kalau tetap melanggar, bisa sampai pencabutan izin usaha,” ucap Eri.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

 

Ia juga menyoroti potensi kebocoran parkir tepi jalan umum (PGU), terutama di kawasan seperti Embong Malang. Menurutnya, potensi pendapatan dari parkir bisa mencapai Rp900 ribu per hari, tetapi laporan resmi hanya sekitar Rp150 ribu. “Ini bentuk kebocoran yang nyata. Solusinya harus ada pengawasan ketat dan penegakan hukum. Bisa kok dihitung manual. Tinggal pantau jam sibuk, jumlah kendaraan, dan tarifnya,” ujarnya.

 

Eri menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat. “Ini bukan soal DPRD atau Pemkot keras ke pelaku usaha. Tapi ini soal ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat. Masyarakat justru diuntungkan ketika parkir dikelola secara resmi dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.