Senin, 19 Mei 2025 08:29 WIB

Promosi Vulgar dan Tak Sesuai Izin, 129 SPA Surabaya Terancam Ditertibkan

  • Reporter : Ade Resty
  • | Rabu, 07 Mei 2025 16:59 WIB
Hearing DPRD Kota Surabaya

Hearing DPRD Kota Surabaya

selalu.id – Tempat usaha pijat 129 SPA di Surabaya menjadi sorotan usai muncul dugaan praktik tak senonoh dan penggunaan konten media sosial yang dinilai vulgar serta tidak sesuai dengan izin usaha.

 

Baca Juga: Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Tindak Tegas Panti Pijat dan Spa Bermasalah

Konten yang beredar di media sosial memperlihatkan tampilan promosi dan pakaian terapis yang dinilai tidak pantas. Dugaan ini pun memicu reaksi dari DPRD Surabaya.

 

Menanggapi hal tersebut, Humas 129 SPA, Hirmawan Prabo, membantah adanya praktik menyimpang. Ia menegaskan bahwa pihak manajemen telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara terbuka dan tegas.

 

“SOP kami sangat jelas, mulai dari brosur hingga aturan tertulis yang kami tempel di depan. Tidak ada kegiatan menyimpang seperti yang dituduhkan,” ujar Hirmawan usai hearing bersama DPRD Surabaya, Rabu (7/5/2025).

 

Meski demikian, Hirmawan mengakui adanya masukan dari masyarakat mengenai konten promosi dan penampilan terapis. Ia berkomitmen akan melakukan evaluasi dan penyesuaian.

 

“Kami sangat menghargai masukan masyarakat. Konten media sosial dan penampilan terapis akan kami revisi agar lebih sopan dan sesuai etika,” lanjutnya.

 

Baca Juga: Panti Pijat dan Spa Juga Boleh Buka Setelah Terapkan Perwali Surabaya

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sempat menggunakan nama “SPA”, namun kini telah kembali menggunakan istilah “rumah pijat” sesuai izin yang diberikan.

 

“Kami sempat menggunakan nama ‘SPA’, tapi setelah pendampingan, kami sesuaikan kembali dengan izin awal sebagai rumah pijat,” jelasnya.

 

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Mahmud, menyebut pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa izin usaha 129 SPA hanya untuk pijat tradisional.

 

“Izinnya hanya untuk pijat, bukan SPA atau layanan lain yang menyimpang. Apalagi lokasinya berada di depan sekolah dan bangunan cagar budaya. Ini perlu jadi perhatian serius,” ujar Mahmud.

 

Ia menambahkan bahwa Dinas Pariwisata telah meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penertiban. DPRD Surabaya pun akan mengawal proses pengawasan izin usaha secara ketat.

 

“Kami minta semua pihak mematuhi aturan. Jika tidak sesuai peruntukannya, harus segera ditindak. Apalagi jika ada indikasi pelanggaran dan konten vulgar,” pungkasnya.

Editor : Ading