Rabu, 22 Jul 2026 15:30 WIB

Penetapan Kepala Daerah Terpilih Jawa Timur Tertunda, 16 Daerah Ajukan Sengketa ke MK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Umam
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Umam

selalu.id -  Penetapan kepala daerah terpilih di Jawa Timur untuk Pilkada Serentak 2024 tertunda di sejumlah wilayah. Hal ini disebabkan oleh sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa pasangan calon.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Umam, menyatakan bahwa penetapan kepala daerah terpilih untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa ke MK dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2025. Penetapan akan dilakukan tiga hari setelah diterbitkannya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) oleh MK, yang dijadwalkan pada 3 Januari 2025.

Baca Juga: KPU Surabaya Kaji Dapil Baru, Persaingan Kursi DPRD Berpotensi Berubah

"Daerah yang tidak terdapat sengketa bisa ditetapkan pemenangnya selambat-lambatnya tanggal 6 Januari 2025," ujar Choirul Umam.

Namun, hingga saat ini, setidaknya 16 kabupaten/kota dari total 38 wilayah di Jawa Timur telah mengajukan permohonan sengketa ke MK. Selain itu, satu gugatan juga diajukan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024.

Beberapa daerah yang mengajukan gugatan ke MK antara lain Kabupaten Magetan, Ponorogo, Kota Malang, dan Banyuwangi. Di Magetan, pasangan calon nomor urut 3 mengajukan gugatan, sementara di Ponorogo pasangan calon nomor urut 1 yang mengajukan sengketa. Di Kabupaten Malang, gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, dan di Banyuwangi juga oleh pasangan calon nomor urut 2.

Baca Juga: Fraksi Demokrat Desak KPU Segera Tetapkan Penambahan Dapil Surabaya

Gugatan juga diajukan di Kabupaten Gresik, Kota Blitar, Nganjuk, Bangkalan, Pamekasan, Bondowoso, Lamongan, Tulungagung, Kota Probolinggo, Sumenep, Sampang, dan Malang. Gugatan untuk Pilgub Jawa Timur sendiri diajukan pasangan calon Risma-Gus Hans pada 11 Desember 2024.

Sementara itu, sebanyak 22 kabupaten/kota di Jawa Timur yang tidak mengajukan sengketa dipastikan dapat menetapkan kepala daerah terpilih pada awal Januari 2025. Beberapa daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Jember.

Penetapan kepala daerah terpilih di Jawa Timur menjadi langkah penting dalam memastikan stabilitas dan kelancaran pemerintahan daerah pasca-Pilkada serentak 2024. Namun, dengan adanya sengketa yang diajukan ke MK, proses ini tertunda di beberapa wilayah.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Apresiasi KPU dan Bawaslu Jatim atas Suksesnya Pilkada 2024

KPU Jawa Timur akan terus memantau perkembangan proses sengketa di MK dan siap melaksanakan penetapan kepala daerah terpilih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Kami berharap proses sengketa di MK dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu, sehingga penetapan kepala daerah terpilih di Jawa Timur dapat dilakukan dengan segera," tandas Choirul Umam.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.