Penetapan Kepala Daerah Terpilih Jawa Timur Tertunda, 16 Daerah Ajukan Sengketa ke MK
- Penulis : Dony Maulana
- | Sabtu, 28 Des 2024 13:54 WIB
selalu.id - Penetapan kepala daerah terpilih di Jawa Timur untuk Pilkada Serentak 2024 tertunda di sejumlah wilayah. Hal ini disebabkan oleh sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa pasangan calon.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Umam, menyatakan bahwa penetapan kepala daerah terpilih untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa ke MK dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2025. Penetapan akan dilakukan tiga hari setelah diterbitkannya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) oleh MK, yang dijadwalkan pada 3 Januari 2025.
Baca Juga: Fraksi Demokrat Desak KPU Segera Tetapkan Penambahan Dapil Surabaya
"Daerah yang tidak terdapat sengketa bisa ditetapkan pemenangnya selambat-lambatnya tanggal 6 Januari 2025," ujar Choirul Umam.
Namun, hingga saat ini, setidaknya 16 kabupaten/kota dari total 38 wilayah di Jawa Timur telah mengajukan permohonan sengketa ke MK. Selain itu, satu gugatan juga diajukan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024.
Beberapa daerah yang mengajukan gugatan ke MK antara lain Kabupaten Magetan, Ponorogo, Kota Malang, dan Banyuwangi. Di Magetan, pasangan calon nomor urut 3 mengajukan gugatan, sementara di Ponorogo pasangan calon nomor urut 1 yang mengajukan sengketa. Di Kabupaten Malang, gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, dan di Banyuwangi juga oleh pasangan calon nomor urut 2.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Apresiasi KPU dan Bawaslu Jatim atas Suksesnya Pilkada 2024
Gugatan juga diajukan di Kabupaten Gresik, Kota Blitar, Nganjuk, Bangkalan, Pamekasan, Bondowoso, Lamongan, Tulungagung, Kota Probolinggo, Sumenep, Sampang, dan Malang. Gugatan untuk Pilgub Jawa Timur sendiri diajukan pasangan calon Risma-Gus Hans pada 11 Desember 2024.
Sementara itu, sebanyak 22 kabupaten/kota di Jawa Timur yang tidak mengajukan sengketa dipastikan dapat menetapkan kepala daerah terpilih pada awal Januari 2025. Beberapa daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Jember.
Penetapan kepala daerah terpilih di Jawa Timur menjadi langkah penting dalam memastikan stabilitas dan kelancaran pemerintahan daerah pasca-Pilkada serentak 2024. Namun, dengan adanya sengketa yang diajukan ke MK, proses ini tertunda di beberapa wilayah.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Kepala Daerah Tak Ikuti Retret, Status Tak Terpengaruh
KPU Jawa Timur akan terus memantau perkembangan proses sengketa di MK dan siap melaksanakan penetapan kepala daerah terpilih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Kami berharap proses sengketa di MK dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu, sehingga penetapan kepala daerah terpilih di Jawa Timur dapat dilakukan dengan segera," tandas Choirul Umam.
Editor : Ading